Muktamar NU Berjalan Alot, PWNU, PCNU dan PCINU Diizinkan Usul Lima Kandidat
Mekanisme Pemilihan Pimpinan NU Berubah Total: Sistem AHWA Resmi Menggantikan Voting Langsung
Narakabar.com – Sebuah pergeseran fundamental dalam tata kelola organisasi Nahdlatul Ulama (NU) resmi terjadi di Jombang, Jawa Timur. Pada malam Sabtu (29/8/2026), ribuan muktamirin yang berkumpul dalam Sidang Pleno III Muktamar ke-35 NU mengambil keputusan yang mengubah arah suksesi kepemimpinan organisasi Islam terbesar di Indonesia. Dengan 401 suara setuju, mayoritas peserta mengesahkan transisi dari pemilihan langsung menuju sistem musyawarah berbasis perwakilan kiai sepuh, yakni Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA). Keputusan ini secara efektif menutup ruang bagi praktik satu orang satu suara yang selama beberapa periode muktamar menjadi metode penentuan Ketua Umum Tanfidziyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Perdebatan yang Memanas di Ruang Sidang
Suasana di arena muktamar berubah tegang ketika Komisi D, yang menangani urusan organisasi, memaparkan rancangan tata tertib pemilihan pimpinan. Para utusan dari Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU), Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU), serta perwakilan luar negeri (PCINU) terbelah menjadi dua kubu besar. Di satu sisi, sebagian peserta berpegang pada prinsip demokrasi langsung: setiap utusan memiliki hak suara independen di bilik suara untuk menentukan sosok yang akan memimpin organisasi. Di sisi lain, kelompok lain menuntut pengembalian tradisi musyawarah ulama, di mana pemilihan dilakukan melalui mekanisme perwakilan kiai sepuh yang telah menjadi ciri khas NU sejak awal berdirinya.
Kedua opsi tersebut memiliki konsekuensi struktural yang sangat berbeda. Opsi pertama mempertahankan pola yang telah dipraktikkan pada beberapa muktamar sebelumnya, di mana ribuan suara individu menentukan hasil secara langsung. Opsi kedua mengembalikan otoritas pemilihan kepada segelintir tokoh ulama yang dianggap memiliki kapasitas keilmuan dan spiritual untuk memilih pemimpin organisasi. Ketegangan ini bukan sekadar soal prosedur administratif, melainkan menyentuh pertanyaan fundamental tentang identitas NU sebagai organisasi yang berakar pada tradisi pesantren dan musyawarah ulama.
Gagalnya Musyawarah Mufakat dan Jalan Tengah Voting
Proses musyawarah yang berlangsung berjam-jam tidak mampu meredam perbedaan pandangan. Para peserta dari berbagai daerah terus mengulangi argumen masing-masing tanpa menunjukkan kompromi. Menyadari bahwa kebuntuan total akan menghambat seluruh agenda muktamar, pimpinan sidang mengambil langkah tegas untuk memutus kebuntuan tersebut.
"Karena tidak tercapai mufakat, maka kita putuskan untuk melakukan voting," tegas Pimpinan Sidang Nuh di arena Muktamar NU, Sabtu (29/8/2026).
Setelah keputusan tersebut diketok, sidang dijeda sementara agar panitia memiliki waktu memadai untuk menyiapkan seluruh instrumen logistik pemungutan suara. Sidang dijadwalkan kembali dilanjutkan pada pukul 19.00 WIB malam harinya.
"Sidang dikors sementara, nanti akan kita lanjutkan pada pukul 19.00 WIB," lanjut Nuh.
Hasil Akhir: 401 terhadap 150
Malam harinya, ketika pemungutan suara akhirnya dilaksanakan, hasil yang keluar mengonfirmasi dominasi kubu pendukung perubahan mekanisme. Sekretaris Steering Committee (SC) Muktamar Ke-35 NU, Prof. Dr. Ir. Mohammad Nuh, mengumumkan rincian perhitungan suara yang melibatkan ratusan perwakilan cabang dan wilayah dari seluruh penjuru Indonesia hingga perwakilan dari luar negeri.
"Dari voting tadi itu didapat 401 menyetujui untuk dilakukan perubahan mekanisme pemilihan ketua umum, yang 150 berkeinginan tetap dan satu suara tidak sah," kata Prof. Dr. Ir. Mohammad Nuh di Jombang, Jawa Timur, Minggu (30/8/2026).
Angka tersebut menunjukkan bahwa lebih dari dua pertiga peserta memilih untuk meninggalkan sistem pemilihan langsung. Dengan rasio suara yang demikian timpang, wacana tentang suksesi kepemimpinan melalui voting massal praktis tidak lagi memiliki ruang untuk dilanjutkan dalam muktamar ini.
Implikasi bagi Struktur Kekuasaan dan Proses Selanjutnya
Pergeseran menuju sistem AHWA membawa konsekuensi langsung terhadap siapa yang akan memiliki otoritas menentukan Ketua Umum PBNU ke depan. Dalam kerangka AHWA, pemilihan tidak lagi dilakukan oleh ribuan utusan secara langsung, melainkan oleh kelompok kecil kiai sepuh yang ditunjuk atau dipilih melalui mekanisme tersendiri. Hal ini berarti bobot politik setiap cabang dan wilayah akan tereduksi secara signifikan, sementara pengaruh tokoh-tokoh ulama senior akan meningkat secara proporsional.
Sebagai bagian dari tata tertib yang disepakati, PWNU, PCNU, dan PCINU diizinkan mengusulkan masing-masing lima kandidat untuk dipertimbangkan dalam proses pemilihan berikutnya. Mekanisme ini memberikan ruang bagi representasi berbagai tingkatan organisasi tanpa membuka kembali pintu pemilihan langsung oleh seluruh muktamirin.
Keputusan ini juga menandai titik balik dalam sejarah tata kelola NU. Selama beberapa dekade terakhir, organisasi ini telah bergeser secara bertahap dari model musyawarah ulama murni menuju praktik yang lebih menyerupai demokrasi perwakilan modern. Kini, dengan hasil voting malam itu, arah kebijakan organisasi kembali berbalik ke akar tradisionalnya. Bagi ribuan muktamirin yang hadir di Jombang, keputusan tersebut bukan sekadar perubahan prosedur, melainkan pernyataan ulang tentang siapa yang berhak menentukan arah kepemimpinan NU di masa mendatang.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Muktamar NU Berjalan Alot PWNU PCNU?Muktamar NU Berjalan Alot PWNU PCNU is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Muktamar NU Berjalan Alot PWNU PCNU matter?Muktamar NU Berjalan Alot PWNU PCNU matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.