OTT Suap HGB di Kementerian ATR/BPN, KPK Sita Uang Tunai Rp 106,3 Miliar
KPK Amankan Uang Tunai dan Valas Rp106,3 Miliar dalam OTT HGB ATR/BPN
Narakabar.com – Komisi Pemberantasan Korupsi mengamankan uang tunai dalam rupiah serta sejumlah mata uang asing dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar. Barang bukti itu disita dalam operasi tangkap tangan terkait dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan hak guna bangunan atau HGB di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Operasi tersebut berlangsung pada 15 September 2026. Dalam perkara ini, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dan langsung menahan mereka untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari pertama, terhitung 15 September hingga 4 Oktober 2026.
Uang Ditemukan di Sejumlah Lokasi
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyampaikan bahwa tim penyidik turut mengamankan perangkat elektronik selain uang tunai. Nilai barang bukti keuangan yang ditemukan mencapai kurang lebih Rp106,3 miliar setelah memperhitungkan mata uang rupiah dan valuta asing.
“Dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan ini, tim KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti, seperti Barang Bukti Elektronik (BBE) hingga uang tunai senilai kurang lebih total Rp106,3 miliar,” kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2026).
Bagian terbesar uang itu ditemukan di rumah Arif Sugiyanto, mantan Bupati Kebumen yang juga disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Dari lokasi tersebut, KPK menyita Rp31,86 miliar, USD 2.611.500, SGD 1.974.500, SAR 910, serta RM 981.
Uang di kediaman Arif ditemukan tersimpan dalam beberapa koper merah. Pecahan rupiah dan valuta asing menjadi bagian dari temuan yang kemudian diamankan penyidik sebagai barang bukti dalam rangkaian OTT tersebut.
“Uang tunai di rumah Saudara ARF yang ditemukan dalam beberapa koper berwarna merah dengan pecahan rupiah dan valuta asing (valas),” ujar Taufik.
Temuan lain juga berasal dari beberapa rumah pihak yang berkaitan dengan perkara ini. Di rumah pihak swasta Rizal Pahlevi, penyidik mengamankan uang Rp896 juta. KPK juga menemukan Rp8 juta di rumah Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Zimamun Ni’am Aulawi.
Sementara itu, dari rumah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, KPK menyita uang tunai Rp49,5 juta. Seluruh uang dan barang elektronik yang telah diamankan akan menjadi bagian dari pendalaman penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengurusan HGB.
Delapan Orang Berstatus Tersangka
Delapan tersangka dalam perkara ini mencakup pejabat pertanahan, pihak swasta, serta sejumlah pihak lainnya. Mereka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung; Ketua DPP Partai Golkar Bidang Hubungan Organisasi Kemasyarakatan Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq; serta Arif Sugiyanto.
Selain itu, KPK menetapkan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi sebagai tersangka. Tiga nama lain yang turut ditetapkan ialah Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.
Para tersangka menjalani penahanan awal di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Masa penahanan pertama dijalankan selama 20 hari, dari 15 September sampai 4 Oktober 2026. Penahanan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan yang masih berlangsung.
Dugaan Pelanggaran yang Disangkakan
Adrianto Pitojo Adhi dan Rizal Pahlevi diduga melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ketentuan itu dikaitkan dengan Pasal VII angka 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Keduanya juga disangkakan alternatif Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal VII angka 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Untuk Sontang, Erwin, Lampri, Arif, dan Fahd, penyidik menerapkan dugaan pelanggaran Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-undang tersebut telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kelompok tersangka tersebut juga diduga berkaitan dengan Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal VII angka 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Perkara ini menempatkan pengurusan HGB sebagai fokus penyidikan. HGB merupakan salah satu bentuk hak atas tanah yang proses administrasi dan penerbitannya berada dalam lingkup layanan pertanahan. Karena itu, dugaan suap maupun gratifikasi dalam pengurusannya menjadi perhatian serius, terutama ketika melibatkan pejabat publik, pihak swasta, dan pihak yang diduga berperan menampung dana.
Dalam konstruksi perkara yang sedang didalami, Fahd A Rafiq disebut memiliki peran sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid dan diduga menampung uang gratifikasi bernilai miliaran rupiah. KPK masih melanjutkan pemeriksaan terhadap bukti, aliran dana, serta keterlibatan para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is OTT Suap HGB di Kementerian ATR BPN?OTT Suap HGB di Kementerian ATR BPN is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does OTT Suap HGB di Kementerian ATR BPN matter?OTT Suap HGB di Kementerian ATR BPN matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.