NaraKabar
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Pakar Hukum Ingatkan RUU Perampasan Aset Jangan Berubah Jadi Alat Politik

Published September 28, 2026 · Updated September 28, 2026 · By Sarah Jackson - narakabar.com

Foto : Sarah Jackson - narakabar.com

RUU Perampasan Aset Perlu Pagar Kuat untuk Cegah Penyalahgunaan Wewenang

Narakabar.com – Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset perlu dirancang dengan batas kewenangan yang jelas agar upaya negara mengambil kembali harta hasil kejahatan tidak bergeser menjadi instrumen tekanan politik atau pelanggaran hak warga. Peringatan itu disampaikan pakar hukum Universitas Jayabaya, M. Said Bakhri, dalam kajian akademisi Fakultas Hukum Universitas Jayabaya di Jakarta pada Senin, 28 September 2026.

Pembahasan RUU tersebut berada pada titik penting karena masyarakat mengharapkan penegakan hukum tidak berhenti pada pemidanaan pelaku. Harta yang diduga berasal dari tindak pidana juga diharapkan dapat dipulihkan untuk kepentingan publik. Namun, cita-cita itu tidak boleh ditempuh dengan prosedur yang mengabaikan perlindungan hukum.

Menghukum pelaku dan memulihkan kerugian masyarakat merupakan tujuan yang harus berjalan bersama.

Said menekankan bahwa keberhasilan perampasan aset tidak cukup dinilai dari banyaknya atau tingginya nilai harta yang masuk ke negara. Proses yang digunakan harus tetap menjaga hak pihak yang tidak melakukan kejahatan, termasuk orang atau badan usaha yang memiliki kepentingan sah atas aset terkait.

Besarnya nilai aset yang dirampas tidak cukup menjadi ukuran keberhasilan apabila prosesnya mengorbankan hak warga yang tidak bersalah.

Pengujian di Pengadilan Harus Menjadi Jaminan

Dalam pandangannya, setiap mekanisme pemulihan aset harus dapat diperiksa melalui peradilan yang independen. Pengujian oleh pengadilan menjadi unsur penting untuk memastikan tindakan aparat memiliki dasar yang sah, didukung pembuktian yang memadai, serta dilakukan secara proporsional.

Orang yang asetnya menjadi objek perampasan juga perlu memperoleh ruang untuk mengajukan keberatan dan membantah tindakan aparat. Kesempatan ini penting agar proses hukum tidak berjalan sepihak, terutama ketika terdapat sengketa kepemilikan atau dugaan bahwa aset tersebut tidak berkaitan dengan tindak pidana.

RUU Perampasan Aset dinilai perlu menguraikan secara rinci jenis harta yang dapat dikenai perampasan, standar pembuktian yang digunakan, serta batas tindakan yang boleh dilakukan oleh aparat penegak hukum. Kejelasan tersebut diperlukan sejak tahap penelusuran, pemblokiran, penyitaan, sampai keputusan perampasan.

Said juga menyinggung konsep Non-Conviction Based Asset Forfeiture atau NCBAF. Mekanisme itu dapat menjadi salah satu pilihan untuk memperkuat pemulihan aset hasil kejahatan. Meski demikian, penerapannya perlu dilengkapi pagar hukum yang ketat agar tidak berubah menjadi kewenangan yang digunakan secara serampangan.

Perlindungan bagi Pihak Ketiga Beritikad Baik

Salah satu perhatian utama dalam rancangan aturan ini ialah perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik. Dalam praktiknya, aset dapat berada dalam penguasaan orang lain, menjadi objek transaksi, atau terkait kegiatan usaha yang tidak otomatis menunjukkan keterlibatan pemiliknya dalam tindak pidana.

Karena itu, undang-undang perlu memastikan hak pihak ketiga tidak hilang hanya karena mereka berhubungan dengan aset yang sedang diperiksa. Perlindungan yang tegas akan membantu membedakan antara harta yang benar-benar memiliki kaitan dengan kejahatan dan aset milik pihak yang tidak terlibat.

Kehati-hatian tersebut juga relevan bagi aktivitas ekonomi. Kerugian dalam bisnis, persoalan transaksi, atau kegagalan usaha tidak dengan sendirinya dapat diperlakukan sebagai tindak pidana. Penegakan hukum harus bertumpu pada dasar pembuktian yang jelas, bukan semata-mata pada adanya kerugian atau nilai aset yang besar.

Risiko Kepentingan Politik dan Tekanan terhadap Warga

Said mengingatkan bahwa kewenangan besar tanpa pengamanan yang memadai membuka risiko penggunaan perampasan aset untuk tujuan di luar pemberantasan kejahatan. Kekuasaan tersebut tidak boleh diarahkan untuk membungkam kritik, menyerang lawan politik, maupun menekan warga yang tidak terlibat perbuatan pidana.

Kekhawatiran bahwa kewenangan ini dapat dipakai untuk membungkam kritik, menyerang lawan politik, atau memeras warga harus dijawab dengan pengaman yang konkret.

Pengaman yang dimaksud mencakup sistem pengawasan yang efektif, kanal pengaduan yang mudah dijangkau, perlindungan bagi pelapor, dan sanksi bagi aparat yang terbukti melampaui atau menyalahgunakan kewenangan. Rangkaian perlindungan ini dibutuhkan agar masyarakat dapat melaporkan persoalan tanpa takut mengalami tekanan.

Pengawasan pun tidak seharusnya berakhir setelah aset dirampas. Tahapan pencarian aset, pemblokiran, penyitaan, perampasan, pengelolaan, hingga penjualan perlu tetap berada dalam mekanisme yang dapat diperiksa. Dengan demikian, publik dapat memperoleh kepastian bahwa aset yang diambil atas nama kepentingan umum benar-benar digunakan secara bertanggung jawab.

Aset yang diambil atas nama kepentingan masyarakat harus benar-benar dikelola untuk kepentingan masyarakat.

Perumusan RUU Perampasan Aset pada akhirnya perlu menyeimbangkan dua kepentingan: pemulihan kerugian masyarakat akibat kejahatan dan perlindungan terhadap hak warga. Kewenangan yang kuat dapat membantu negara mengejar hasil tindak pidana, tetapi legitimasi aturan tersebut tetap bergantung pada proses yang adil, terbuka, dapat diuji, serta bebas dari kepentingan politik.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is Pakar Hukum Ingatkan RUU Perampasan Aset?

Pakar Hukum Ingatkan RUU Perampasan Aset is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Pakar Hukum Ingatkan RUU Perampasan Aset matter?

Pakar Hukum Ingatkan RUU Perampasan Aset matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.