PALHI Desak Kejagung Usut Tuntas Dugaan Korupsi PT TPL, Minta Big Boss Diperiksa
Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Transfer Pricing PT TPL, PALHI Tuntut Penyelidikan Lebih Dalam
Penetapan Tersangka dan Skema Under Invoicing
Narakabar.com – Kejaksaan Agung mengumumkan penetapan dua tersangka berinisial BP dan SR dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi transfer pricing yang melibatkan PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk untuk periode 2008 hingga 2025. Pengumuman tersebut disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus, Saiful Bahri Siregar, pada Rabu malam, 12 Agustus 2026.
Saiful menjelaskan bahwa penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 111 saksi serta mengamankan barang bukti dari hasil penggeledahan. Ia menegaskan bahwa PT TPL, yang beroperasi di sektor kehutanan dan industri pengolahan bubur kertas (pulp), diduga sejak 2008 melakukan ekspor pulp ke pihak terafiliasi melalui skema under invoicing. Dalam dokumen ekspor dari Indonesia, produk tersebut dilaporkan sebagai paper grade pulp atau Bleached Hardwood Kraft Pulp (BHKP).
"Dua tersangka dengan inisial BP dan SR," kata Saiful kepada wartawan.
Demonstrasi PALHI di Gedung Kejagung
Sepekan setelah pengumuman tersebut, Pegiat Aktivis Lingkungan Hidup Indonesia (PALHI) menggelar aksi demonstrasi di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Jumat, 21 Agustus 2026. Massa yang hadir memprotes kerusakan lingkungan yang mereka anggap berkaitan dengan aktivitas PT Toba Pulp Lestari di Sumatera.
Koordinator PALHI, Belly Putra Malingga, menyampaikan tuntutan agar Jaksa Agung ST Burhanuddin beserta seluruh jajarannya menuntaskan penyelidikan terhadap praktik transfer pricing dan under-invoicing yang dikaitkan dengan perusahaan tersebut. Kerugian negara akibat dugaan korupsi ini disebut mencapai Rp2 triliun.
Tuntutan Penyelidikan Menyeluruh
Belly menegaskan bahwa proses hukum tidak boleh berhenti pada dua tersangka yang sudah ditetapkan. Ia meminta penyidik menelusuri pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut, termasuk struktur kepemilikan dan pengendalian perusahaan.
"Kami ingin pihak yang kami nilai sebagai big boss juga ikut diperiksa," kata Belly dalam keterangannya, Jumat.
Ia juga mendesak agar aparat penegak hukum menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang memperoleh manfaat dari dugaan pelanggaran hukum, sepanjang bukti-bukti mengarah ke sana. Selain itu, PALHI meminta pemerintah mengevaluasi izin operasional perusahaan yang dinilai bermasalah serta memastikan penegakan hukum terhadap dugaan kejahatan lingkungan dilaksanakan secara menyeluruh berdasarkan bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is PALHI Desak Kejagung Usut Tuntas Dugaan?PALHI Desak Kejagung Usut Tuntas Dugaan is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does PALHI Desak Kejagung Usut Tuntas Dugaan matter?PALHI Desak Kejagung Usut Tuntas Dugaan matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.