NaraKabar
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Pelabuhan Diminta Seaman Bandara, DPR Dorong Pemisahan Kapal Barang dan Penumpang

Published Agustus 20, 2026 · Updated Agustus 20, 2026 · By Sandra Martin - narakabar.com

Foto : Sandra Martin - narakabar.com

DPR Desak Kemenhub Pisahkan Kapal Barang dan Penumpang di Lintasan Roro

Narakabar.com – Di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rapat Kerja Komisi V DPR RI bersama Menteri Perhubungan, Kepala BMKG, Kepala Basarnas, KNKT, dan BNPB digelar pada Rabu, 19 Agustus 2026. Dalam forum tersebut, Ketua Komisi V Lasarus (PDI-Perjuangan) menyampaikan tuntutan agar sistem pengangkutan kapal penyeberangan atau Roro dievaluasi secara menyeluruh.

Usulan Pemisahan Total Armada

Inti desakan Lasarus adalah memisahkan secara penuh operasional kapal yang mengangkut barang dari kapal yang membawa penumpang. Tujuannya jelas: menjamin keselamatan pelayaran dan meminimalisir segala faktor risiko. Ia menegaskan bahwa satu korban jiwa saja sudah terlalu banyak, sehingga keselamatan harus menjadi prioritas utama.

"Apakah belum waktunya kita untuk memilah ya udah kapal Roro barang barang saja gitu loh. Ya kapal penumpang penumpang, jangan Roro barang dicampur sama penumpang ini juga soal. Ini menurut saya harus kita evaluasi Pak Menteri. Bisa nggak sih kita pisah barang dengan penumpang? Harusnya bisa Pak."

Perbandingan dengan Pengamanan Bandara

Lasarus menyoroti beberapa insiden kebakaran kapal Roro yang diduga dipicu oleh muatan berbahaya di dalam truk yang menyeberang bersama penumpang. Ia kemudian menarik paralel dengan ketatnya prosedur pemeriksaan barang di bandara, di mana jenis-jenis kargo yang boleh dan tidak boleh dibawa ke pesawat telah diatur ketat.

"Pak Menteri, Pak Wamen, Bapak dari unsur kepolisian Pak ya. Kan kalau kita masuk ke bandara itu pak, kan ada jenis barang yang boleh masuk ke pesawat ada yang tidak. Menurut saya Pak dari dua kejadian ini, sudah waktunya Pak untuk memilah muatan yang ada di truk Pak Menteri. Ini muatan ini berbahaya nggak kalau dikelompokkan dengan muatan-muatan lain?"

Ia juga menyinggung pentingnya penguatan teknologi pengawasan, seperti penggunaan X-ray dan alat deteksi berat muatan, agar petugas KSOP di lapangan lebih mudah memeriksa isi truk sebelum naik ke kapal.

"Tinggal kita putuskan saja mau yang mana gitu loh, dari kejadian yang sudah kita lewati. Barang barang saja, truk truk saja. Ya penumpang penumpang kita pisahkan sendiri. Nanti kalau dibuat seperti itu ada kemudahan Pak, saya yakin dengan demikian manifest pasti lebih mudah diawasi, ya lebih mudah diawasi."

Respons Menteri Perhubungan

Usai rapat, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan bahwa Kemenhub memberikan perhatian serius terhadap usulan pemisahan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa skema serupa sebenarnya sudah mulai diuji coba di sejumlah lintasan, termasuk di Ketapang pasca-kecelakaan tenggelamnya kapal Tunu Jaya.

"Ya, itu juga menjadi perhatian kami dan salah satu consider kami bahwa kita mencoba ya, sesuai dengan saran tadi, memisahkan antara angkutan barang dengan penumpang. Seperti yang sudah kami lakukan di Ketapang, pada saat-saat setelah kejadian tenggelamnya Tunu Jaya, itu kami sudah melakukan pemisahan angkutan penumpang dan angkutan barang, termasuk kami juga yang untuk hanya boleh dilakukan oleh Roro. Kalau Roro hanya boleh mengangkut angkutan barang."

Keterbatasan Armada di Beberapa Wilayah

Meski demikian, Dudy mengakui bahwa penerapan pemisahan secara nasional masih menghadapi kendala ketersediaan armada. Tidak semua wilayah memiliki jumlah kapal sebanyak di Ketapang. Di beberapa daerah, hanya tersedia kapal Roro saja, sehingga penumpang dan barang terpaksa tetap berada dalam satu kapal.

"Memang belum semuanya, karena memang ada keterbatasan jumlah kapal. Tidak semua kapal sebanyak seperti di Ketapang misalnya. Ada jenis kapal penumpang dan ada jenis kapal Roro. Ada juga wilayah yang hanya dilayani oleh kapal Roro saja. Akhirnya kemudian penumpang dan barang menjadi satu."

Kedepannya, Kemenhub berkomitmen terus mendorong pemisahan tersebut sekaligus memperketat pengawasan terhadap muatan kendaraan yang masuk ke atas kapal, termasuk pembatasan berat dan jenis kargo yang diangkut.

"Ini sedang kita dorong supaya bisa kita pisahkan antara kapal angkutan penumpang dan kapal angkutan barang. Minimal kita melakukan pembatasan seperti berat maupun muatan yang dibawa oleh kendaraan-kendaraan angkutan tersebut."

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is Pelabuhan Diminta Seaman Bandara DPR Dorong?

Pelabuhan Diminta Seaman Bandara DPR Dorong is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Pelabuhan Diminta Seaman Bandara DPR Dorong matter?

Pelabuhan Diminta Seaman Bandara DPR Dorong matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.