Penggeledahan Rumah Febrie di Sentul di Luar Izin, Ahli Sebut Tak Sah
Penggeledahan Rumah Febrie di Sentul Dinilai Tidak Sah oleh Ahli Hukum Pidana
Narakabar.com – Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (20/8/2026) menghasilkan vonis tegas mengenai Penggeledahan Rumah Febrie di Sentul. M Arif Setiawan, pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), menyatakan bahwa tindakan penggeledahan terhadap kediaman Febrie Adriansyah di kawasan Sentul, Bogor, tidak memiliki dasar hukum yang sah. Kesimpulan tersebut disampaikan langsung di ruang sidang ketika Arif dihadirkan sebagai ahli untuk menjawab pertanyaan dari kuasa hukum pemohon.
Keliru Wilayah Hukum dalam Penerbitan Izin
Inti persoalan bermula dari kekeliruan administratif dalam prosedur penerbitan izin. Tim penyidik Polri mengajukan permohonan penggeledahan dengan cakupan wilayah yang secara umum merujuk pada yurisdiksi Polda Metro Jaya, sebagaimana tercantum dalam Surat Perintah Penggeledahan Nomor 2934. Namun, ketika eksekusi di lapangan menyasar sebuah rumah di Sentul—yang secara administratif berada di luar wilayah hukum Polda Metro Jaya—penyidik justru meminta izin kepada Ketua Pengadilan Negeri Bogor.
Febri Diansyah, salah satu kuasa hukum Febrie Adriansyah, menyoroti kontradiksi ini di ruang sidang. Ia mempertanyakan mengapa izin diajukan ke pengadilan yang berbeda dari wilayah yang tercantum dalam surat perintah awal. Menanggapi pertanyaan tersebut, Arif mengungkapkan keheranannya. Menurutnya, surat izin yang diterbitkan menyebutkan lokasi secara spesifik, padahal surat permohonan awalnya hanya merujuk wilayah secara umum.
"Di situ pasti ada kesalahan administrasi bagaimana izin itu bisa keluar, sementara permohonannya kan untuk wilayah Polda Metro Jaya," kata Arif dalam ruang sidang, Kamis.
Arif meyakini bahwa terdapat kekeliruan fundamental dalam proses penerbitan izin tersebut. Dengan dasar permohonan yang tidak sesuai dan penetapan yang menyimpang dari apa yang dimohonkan, ia menegaskan bahwa Penggeledahan Rumah Febrie di Sentul secara hukum tidak sah dan tidak dapat dipertahankan di hadapan pengadilan.
"Kalau menurut ahli ini tidak sah. Karena itu didasarkan kepada surat permohonan yang tidak benar, kemudian penetapannya tidak sesuai dengan apa yang dimohonkan," jelasnya.
Dampak Hukum terhadap Barang Bukti
Dampak dari ketidaksahan tersebut bersifat berantai dan menyentuh inti proses peradilan pidana. Apabila penggeledahan dinyatakan tidak sah, maka setiap tindakan penyitaan yang menyertainya turut kehilangan kekuatan hukumnya. Barang-barang yang telah diambil tidak dapat lagi digunakan sebagai alat bukti dalam persidangan, sehingga dakwaan yang bergantung pada barang-barang tersebut berpotensi melemah secara signifikan.
"Kalau ditindaklanjuti nanti dengan tindakan mengambil alih kewenangan atas suatu benda, menyita misalnya, ada izin penyitaannya juga sama dengan seperti ini, penyitaannya pun tidak sah. Kalau penyitaan tidak sah berarti juga tidak bisa dipakai sebagai alat bukti," ujarnya.
Latar Belakang Praperadilan
Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), mengajukan dua permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan. Pertama, ia meminta pembatalan surat penetapan tersangka atas dirinya. Kedua, ia menggugat keabsahan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Polri, khususnya terhadap kediamannya di Sentul pada Rabu (8/7/2026). Febrie menilai seluruh rangkaian tindakan hukum yang dilakukan Polri tidak mematuhi prosedur yang berlaku.
Dalam perkara ini, Febrie Adriansyah berkedudukan sebagai Pemohon, Polda Metro Jaya sebagai Termohon I, Kortastipidkor Polda Metro Jaya sebagai Termohon II, dan Kejaksaan Agung sebagai Turut Termohon. Putusan praperadilan ini akan menjadi rujukan penting bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proses hukum lanjutan.
FAQ — Pertanyaan Umum tentang Penggeledahan Rumah Febrie di Sentul
Apa yang dimaksud dengan praperadilan dalam konteks perkara ini? Praperadilan adalah mekanisme hukum di mana pihak yang merasa haknya dilanggar dapat mengajukan gugatan ke pengadilan untuk menguji keabsahan tindakan penyidik sebelum perkara masuk tahap pers