Perda Bakar Lahan Dicabut! Masyarakat Adat Dayak Tagih Solusi Alternatif ke Prabowo
Perda Bakar Lahan Dicabut: Dayak Tuntut Solusi
Narakabar.com – Ketika kabar bahwa Perda Bakar Lahan Dicabut Masyarakat adat Kalimantan Barat menjadi sorotan nasional, reaksi keras langsung memuncak dari komunitas Dayak. Petrus Natalis, Ketua Umum organisasi Masyarakat Sabang Merah Borneo (SMB), menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak boleh menghapus Peraturan Daerah Kalbar Nomor 1 Tahun 2022 secara sepihak tanpa terlebih dahulu menyiapkan mekanisme pengganti yang konkret dan dapat diimplementasikan di lapangan. Bagi Petrus, langkah tanpa transisi semacam itu justru akan melahirkan persoalan baru bagi komunitas yang selama berabad-abad menjalankan praktik perladangan secara turun-temurun.
Kronologi Instruksi Presiden
Keputusan pencabutan berawal dari peninjauan langsung Presiden Prabowo terhadap upaya penanganan kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, pada Sabtu, 22 Agustus 2026. Gubernur Ria Norsan mengonfirmasi bahwa perintah tersebut diteruskan ke pemerintah daerah melalui Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Tidak ada tenggat waktu yang ditetapkan untuk penyusunan regulasi pengganti, sehingga kekosongan hukum berpotensi terjadi dalam jangka waktu yang tidak pasti.
Pada Rabu, 26 Agustus 2026, SMB merilis sikap resmi melalui kanal media sosial Petrus Natalis. Pernyataan itu menegaskan bahwa isu Perda Bakar Lahan Dicabut Masyarakat adat bukan sekadar persoalan administratif atau teknis regulasi, melainkan menyentuh akar pola pengelolaan lahan yang telah diwariskan lintas generasi oleh komunitas Dayak di seluruh wilayah Kalimantan Barat.
"Jika hal tersebut dilakukan tanpa diberikan solusi yang jelas kepada masyarakat adat Dayak, maka jangan salahkan kami untuk membuat suatu gerakan dan juga akan membuktikan pemerintahan pemerintah yang ada."
Isi dan Fungsi Perda Kalbar Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan daerah yang kini dicabut itu berjudul "Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal" dan menjadi salah satu landasan hukum utama bagi masyarakat adat dalam menjalankan praktik perladangan tradisional. Pasal 5 secara spesifik membatasi pembakaran untuk kegiatan perladangan pada maksimal dua hektare per kepala keluarga, dengan syarat dilakukan secara terbatas dan terkendali. Ketentuan tambahan mewajibkan pembuatan sekat bakar di sekeliling area, penyediaan peralatan pemadam kebakaran, pemberitahuan kepada pemilik lahan yang berbatasan, serta jaminan bahwa api tetap berada dalam kendali penuh sepanjang proses berlangsung.
Bagi masyarakat Dayak, regulasi tersebut bukan sekadar dokumen hukum di atas kertas, melainkan pengakuan negara atas praktik agraris yang telah berlangsung berabad-abad. Pencabutan tanpa transisi berarti menghapus payung hukum satu-satunya yang melindungi hak kelola lahan tradisional dan membuka ruang ketidakpastian bagi ribuan keluarga yang bergantung pada perladangan sebagai sumber penghidupan utama.
Desakan Solusi Alternatif dari SMB
Petrus mengkritik pola kebijakan yang menurutnya berulang kali membatasi praktik adat tanpa menawarkan alternatif yang realistis dan dapat dijalankan secara nyata di tingkat komunitas. Ia menyebut pendekatan semacam itu sebagai kesalahan sistemik dalam hubungan negara dan komunitas adat yang telah terjadi berkali-kali tanpa pernah diperbaiki.
"Karena ini adalah kesalahan umum pemerintah yang tidak pernah memberikan solusi kepada masyarakat adat."
SMB mendesak agar proses evaluasi regulasi tidak berhenti pada pencabutan semata. Organisasi itu menuntut penyusunan kerangka pengelolaan lahan baru yang tetap mengakomodasi kearifan lokal Dayak, disertai pendampingan teknis, pelatihan, dan alokasi anggaran yang memadai bagi setiap komunitas terdampak. Tanpa langkah-langkah konkret tersebut, Petrus memperingatkan bahwa masyarakat adat akan mengambil langkah-langkah advokasi yang lebih tegas untuk mempertahankan hak kelola lahan mereka.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apa dampak langsung pencabutan perda ini bagi masyarakat Dayak?
Pencabutan menghilangkan landasan hukum yang selama ini melindungi praktik perladangan tradisional berbasis kearifan lokal. Tanpa regulasi pengganti, masyarakat adat berisiko kehilangan legitimasi hukum atas pengelolaan lahan yang telah mereka kelola turun-temurun, sekaligus menghadapi potensi konflik dengan pihak-pihak yang mengklaim hak atas lahan tersebut.
Apakah pemerintah sudah menyiapkan solusi pengganti?
Hingga pernyataan resmi SMB dirilis pada 26 Agustus 2026, belum ada kerangka regulasi pengganti yang diumumkan secara terbuka. Pemerintah pusat menyatakan tengah melakukan evaluasi terhadap keberadaan regulasi tersebut di tengah upaya memperketat pengendalian karhutla di Kalimantan Barat, namun detail mekanisme transisi dan tenggat waktunya belum dipublikasikan.
Apa yang secara spesifik diminta SMB dari pemerintah?
SMB menuntut tiga hal utama: pertama, moratorium pencabutan hingga solusi pengganti tersedia dan dapat diverifikasi oleh komunitas terdampak; kedua, pembentukan tim lintas kementerian yang melibatkan perwakilan masyarakat adat secara langsung dalam proses perumusan; ketiga, alokasi anggaran khusus untuk pendampingan teknis perladangan tanpa bakar, termasuk pelatihan dan penyediaan peralatan alternatif.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Perda Bakar Lahan Dicabut Masyarakat Adat?Perda Bakar Lahan Dicabut Masyarakat Adat is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Perda Bakar Lahan Dicabut Masyarakat Adat matter?Perda Bakar Lahan Dicabut Masyarakat Adat matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.