Pimpinan DPR Teken Komitmen RUU Perampasan Aset Sah 15 Desember, Ini Isinya
Empat Wakil Ketua DPR Teken Surat Komitmen: RUU Perampasan Aset Harus Sah 15 Desember 2026
Narakabar.com – Di Gedung Abdul Muis, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026), empat Wakil Ketua DPR RI secara resmi membubuhkan tanda tangan pada sebuah surat pernyataan komitmen. Dokumen itu diserahkan langsung kepada Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), termasuk kepada tokoh sentralnya, Supriyono alias Botok dan Teguh.
Tenggat Waktu yang Ditetapkan Melalui Paripurna
Mekanisme Rapat Paripurna DPR RI telah menetapkan bahwa pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana paling lambat harus diketok pada 15 Desember 2026. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa keputusan tersebut bukan inisiatif sepihak, melainkan hasil kesepakatan pleno.
"Rapat Paripurna tadi sudah menyampaikan, menyepakati dan disetujui bahwa tenggat waktu paling lambat untuk penandatanganan Undang-Undang Perampasan Aset itu akan diketok di Paripurna pada tanggal 15 Desember 2026. Kan biasanya kalau rapat Paripurna ada Berita Acara, tadi sudah minta tadi untuk jadi pegangan kawan-kawan sekalian."
Kesiapan Mundur Jika Jadwal Gagal Tercapai
Dasco menambahkan bahwa dirinya beserta rekan pimpinan lainnya bersedia melepaskan jabatan apabila regulasi tersebut tidak berhasil disahkan pada tenggat yang telah ditentukan. Pernyataan itu ia sampaikan sebagai bentuk pertanggungjawaban moral sekaligus konstitusional.
"Bahwa kami Pimpinan DPR berkomitmen untuk menyelesaikan Undang-Undang ini tepat waktu dan kami tidak ada masalah, tidak ada kekhawatiran untuk kemudian memenuhi tuntutan teman-teman sekalian, kalau memang tidak selesai ya kami mengundurkan diri itu nggak ada masalah."
Empat Poin Utama Surat Komitmen
Dokumen yang ditandatangani oleh Prof. H. Sufmi Dasco Ahmad, Sari Yuliati, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal memuat empat butir pokok:
1. DPR RI menempatkan pembentukan RUU Perampasan Aset sebagai agenda legislasi strategis guna memperkuat pemberantasan korupsi serta pemulihan hasil kejahatan pidana.
2. Pimpinan DPR RI berkomitmen mendorong seluruh pemangku kepentingan—termasuk Komisi III DPR RI dan Pemerintah—agar setiap tahapan pembahasan dijalankan secara sungguh-sungguh, terukur, cermat, dan efektif sesuai ketentuan berlaku.
3. Pembentukan RUU Perampasan Aset wajib diselesaikan paling lambat 15 Desember 2026.
4. Apabila hingga tanggal tersebut RUU belum disahkan melalui Rapat Paripurna, Pimpinan DPR RI menyatakan kesiapan untuk mengundurkan diri dari jabatan sebagai pimpinan maupun anggota DPR RI.
Dokumen itu ditutup dengan kalimat bahwa surat komitmen dibuat dengan sebenarnya sebagai wujud tanggung jawab Pimpinan DPR RI yang mewakili institusi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Pintu Masukan Publik Masih Terbuka
Di samping komitmen jadwal, Dasco juga menekankan bahwa DPR tetap terbuka terhadap aspirasi masyarakat. Mekanisme dengar pendapat publik masih tersedia dan dapat diagendakan kapan pun, termasuk untuk menerima masukan dari warga Pati guna memperkaya substansi undang-undang tersebut.
"Dan lebih spesifik nanti kan masih ada acara-acara mendengarkan pendapat publik, nah itu bisa nanti diagendakan nanti tinggal kapan dan waktunya karena ini kan nanti kalau balik ke Pati waktunya kapan nanti dikonfirmasikan saja, supaya nanti kita bisa agendakan untuk menerima masukan-masukan yang lebih komplit untuk memperkaya Undang-Undang Perampasan Aset."
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Pimpinan DPR Teken Komitmen RUU Perampasan?Pimpinan DPR Teken Komitmen RUU Perampasan is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Pimpinan DPR Teken Komitmen RUU Perampasan matter?Pimpinan DPR Teken Komitmen RUU Perampasan matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.