PN Jaksel Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah
PN Jaksel Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah: Seluruh Tindakan Penyidikan Dinyatakan Sah
Narakabar.com – Pada Kamis, 27 Agustus 2026, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menutup ruang keberatan hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Hakim Tunggal Richard Edwin Basoek menyatakan bahwa PN Jaksel tolak praperadilan Febrie secara keseluruhan, sehingga setiap tindakan penyidikan yang diuji dinyatakan sah dan memiliki landasan hukum yang memadai menurut ketentuan perundang-undangan.
Keputusan ini mengakhiri upaya hukum yang diajukan melalui mekanisme praperadilan dengan nomor perkara 134 Pid.Pra/2026/PNJKT.SEL. Dalam amar putusannya, hakim secara tegas menolak seluruh petitum pemohon tanpa membuka ruang keberatan lanjutan terhadap substansi perkara di tingkat praperadilan.
Objek Praperadilan yang Diuji
Febrie Adriansyah mengajukan permohonan untuk menguji keabsahan sejumlah tindakan yang dilakukan aparat kepolisian terhadap dirinya. Tindakan-tindakan tersebut mencakup penyitaan barang bukti, penggeledahan, penerbitan surat pencegahan bepergian ke luar negeri, hingga penetapan status tersangka. Dengan ditolaknya permohonan ini, pengadilan pada hakikatnya menegaskan bahwa setiap langkah penyidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dan Kortas Tipikor Polri telah memenuhi syarat formil maupun materiil.
Termohon dalam perkara ini adalah Polda Metro Jaya beserta Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri (Kortas Tipikor Polri), sedangkan Kejaksaan Agung menempati posisi turut termohon. Konfigurasi pihak tersebut menunjukkan bahwa perkara memiliki dimensi kelembagaan yang luas, melibatkan institusi penegak hukum di tingkat pusat maupun daerah.
Alasan Hukum Penolakan
Hakim Richard Edwin Basoek memberikan pertimbangan rinci mengenai alasan penolakan. Selain menilai bahwa tindakan penyidikan yang diuji telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, hakim juga menegaskan bahwa dua petitum tambahan dari Febrie tidak dapat dikabulkan karena bukan merupakan objek konkret yang dapat dibatalkan oleh hakim praperadilan.
"Menimbang bahwa karena itu petitum Pemohon yang meminta pembatalan surat perintah penyidikan dan surat panggilan turut termohon tidak dapat dikabulkan, bukan karena hakim menyatakan setiap kemungkinan pelanggaran dalam penerbitannya dibenarkan, tetapi karena kedua surat tersebut bukan objek konkret yang diberikan undang-undang kepada hakim praperadilan untuk dibatalkan."
Pertimbangan tersebut penting karena menunjukkan bahwa hakim tidak mengabaikan substansi keberatan, melainkan menegaskan batasan kewenangan praperadilan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Surat perintah penyidikan dan surat panggilan, menurut hakim, berada di luar daftar objek yang secara eksplisit dapat diuji melalui mekanisme praperadilan.
Implikasi Putusan bagi Proses Penyidikan
Dengan ditolaknya permohonan, seluruh proses penyidikan terhadap Febrie Adriansyah dapat dilanjutkan tanpa hambatan dari sisi keberatan pra-peradilan. Status tersangka, penyitaan barang, serta pencegahan bepergian ke luar negeri yang sebelumnya dipersoalkan kini memiliki kepastian hukum yang lebih kuat. Putusan PN Jaksel tolak praperadilan Febrie ini menjadi preseden bahwa tindakan penyidikan yang telah memenuhi prosedur tidak dapat dibatalkan melalui jalur praperadilan apabila objeknya tidak termasuk kategori yang diizinkan undang-undang.
Bagi publik dan pengamat hukum, putusan ini juga mengingatkan bahwa mekanisme praperadilan memiliki batas kewenangan yang ketat. Tidak setiap dokumen atau tindakan dalam proses penyidikan dapat diuji secara terpisah; hanya objek-objek tertentu yang secara eksplisit disebutkan dalam ketentuan undang-undang yang dapat menjadi sasaran permohonan praperadilan.
FAQ: Pertanyaan Umum tentang Putusan Praperadilan
Apakah putusan praperadilan ini dapat digugat ulang?
Berdasarkan ketentuan KUHAP, putusan praperadilan bersifat final dan tidak dapat diajukan banding. Artinya, putusan PN Jaksel yang menolak permohonan Febrie Adriansyah merupakan putusan terakhir dalam jalur praperadilan. Namun, pihak yang bersangkutan tetap memiliki hak mengajukan keberatan melalui mekanisme lain, misalnya eksepsi dalam persidangan pokok perkara, apabila perkara berlanjut ke tahap penuntutan.
Apa bedanya praperadilan dengan keberatan dalam persidangan?
Praperadilan adalah mekanisme pra-peradilan yang menguji keabsahan tindakan tertentu sebelum perkara masuk tahap penuntutan. Keberatan dalam persidangan, di sisi lain, diajukan setelah perkara diperiksa di pengadilan dan dapat mencakup keberatan terhadap dakwaan, alat bukti, maupun prosedur. Keduanya memiliki ruang lingkup dan waktu pengajuan yang berbeda secara fundamental.
Siapa saja pihak yang terlibat dalam perkara ini?
Pemohon adalah Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda