Polisi Kantongi 2 Alat Bukti Kasus Penipuan Ruben Onsu, Siap Diperiksa Jumat Ini
Dua Alat Bukti Kasus Penipuan Ruben Onsu Dinyatakan Lengkap, Pemeriksaan Tersangka Digelar Jumat
Narakabar.com – Polres Metro Jakarta Selatan mengonfirmasi bahwa syarat dua alat bukti dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat Ruben Onsu telah terpenuhi. Penyidik kemudian menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka pada Jumat, 28 Agustus 2026.
Detail Panggilan dan Status Kehadiran
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi Wibowo, menjelaskan bahwa surat panggilan pemeriksaan telah dikirimkan ke pihak Ruben Onsu. Hingga Rabu (26/8/2026), belum ada konfirmasi kehadiran dari tersangka.
"Baik rekan-rekan, terkait surat panggilan terhadap RSO (Ruben Onsu) sudah dikirimkan. Kemudian itu surat panggilan jadwal pemeriksaan untuk hari Jumat tanggal 28 Agustus 2026. Kemudian sampai saat ini belum ada konfirmasi kehadirannya. Tentunya kita tunggu sampai tiba waktu sesuai dengan surat panggilan."
Joko menambahkan, apabila Ruben Onsu tidak hadir sesuai jadwal, penyidik akan menerbitkan surat panggilan kedua sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Alat Bukti Masih Dirahasiakan
Walaupun menyatakan dua alat bukti sudah terpenuhi, AKP Joko Adi Wibowo enggan merinci jenis bukti yang telah dikantongi penyidik.
"Materi penyidikan tentunya ya sudah terpenuhi itu dua alat bukti, tentunya tidak saya sampaikan di sini rekan-rekan."
Ia menegaskan bahwa proses penyidikan terhadap Ruben Onsu masih terus berjalan dan belum memasuki tahap akhir.
Peluang Mediasi dan Pertimbangan Penahanan
Pada Senin (24/8), seorang bernama Maci Ahmad mendatangi penyidik untuk menyerahkan surat kuasa pendampingan atas nama Ruben Onsu. Sebelumnya, kuasa hukum tersangka juga dikabarkan menyampaikan rencana mengajukan mediasi guna menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.
Joko menyebut masih ada ruang bagi kedua pihak untuk berdamai, namun proses hukum di tahap penyidikan tetap berjalan.
"Kalau dari kepolisian tentunya masih proses penyidikan, tentunya prosesnya berjalan."
Mengenai kemungkinan penahanan, Joko menyatakan keputusan tersebut belum diambil. Ruben Onsu akan terlebih dahulu diperiksa sebagai tersangka, dan langkah selanjutnya baru ditentukan setelah pemeriksaan selesai.
"Tentunya diperiksa dulu sebagai tersangka. Nanti, kelanjutannya apakah dilakukan penahanan atau tidak, ya nanti proses penyidikan."
Awal Kasus: Tawaran Investasi Berujung Rugi Rp3,5 Miliar
Perkara ini bermula ketika Ruben Onsu menawarkan korban berinisial DM untuk berinvestasi dalam usaha jual beli suatu produk. Keduanya kemudian menyusun perjanjian kerja sama, dan Ruben disebut menjanjikan keuntungan tertentu dari transaksi tersebut.
Akan tetapi, setelah batas waktu yang disepakati berlalu, korban tidak memperoleh keuntungan yang dijanjikan. Kerugian yang diderita DM mencapai Rp3,5 miliar, sehingga kasus dilaporkan ke kepolisian dan Ruben Onsu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penipuan dan penggelapan.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Polisi Kantongi 2 Alat Bukti Kasus?Polisi Kantongi 2 Alat Bukti Kasus is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Polisi Kantongi 2 Alat Bukti Kasus matter?Polisi Kantongi 2 Alat Bukti Kasus matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.