Polri Tegaskan Pencegahan Febrie Adriansyah ke Luar Negeri Bukan Tindakan Sewenang-wenang
Tim Hukum Polri: Larangan Keluar Negeri untuk Febrie Adriansyah Berlandaskan Hukum Acara Pidana
Narakabar.com – Di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (19/8/2026), perwakilan tim hukum Polri selaku pihak termohon membantah tudingan bahwa pencegahan terhadap Febrie Adriansyah merupakan langkah sewenang-wenang. Mereka menegaskan bahwa larangan sementara tersebut sepenuhnya berpijak pada ketentuan Pasal 141 KUHAP sebagai instrumen hukum acara pidana yang diakui undang-undang.
Konteks Praperadilan
Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Tujuannya dua: membatalkan penetapan dirinya sebagai tersangka serta menggugat keabsahan tindakan penyitaan dan penggeledahan yang dilakukan Polri. Tim hukum Polri hadir sebagai termohon untuk menjawab seluruh dalil pemohon.
Kronologi Penetapan dan Pencegahan
Menurut penjelasan termohon, status tersangka atas nama Febrie ditetapkan pada 10 Juli 2026. Satu hari kemudian, tepatnya 11 Juli 2026, surat permohonan pencegahan ke luar negeri baru diajukan. Dalam surat tersebut secara eksplisit dicantumkan bahwa pencegahan dimohonkan demi kepentingan penyidikan, sehingga syarat subjek yang dapat dikenai larangan keluar wilayah Indonesia telah terpenuhi secara sah.
Pembelaan Hukum di Persidangan
Perwakilan tim hukum Polri menyampaikan argumentasi inti di hadapan majelis hakim:
"Dengan demikian tindakan pencegahan bukan tindakan ekstra prosedural, bukan tindakan administratif yang dilakukan secara sewenang-wenang."
"Dan bukan pula suatu bentuk penghukuman sebelum adanya putusan pengadilan, melainkan instrumen hukum acara pidana yang secara eksplisit dibenarkan oleh undang-undang."
Mereka menambahkan bahwa pencegahan tidak otomatis melekat pada status tersangka. Langkah itu diambil karena adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri ke luar negeri, atau untuk mengantisipasi situasi ketika tersangka sudah berada di pos pemeriksaan imigrasi. Termohon menilai pemohon membangun dalil keliru seolah-olah pencegahan terjadi secara otomatis semata-mata karena seseorang berstatus tersangka.
Empat Alasan Praperadilan Dinilai Tidak Berdasar
Termohon merinci empat poin yang menurutnya membuktikan permohonan praperadilan Febrie terkait pencegahan tidak memiliki landasan hukum:
Pertama, pencegahan terhadap tersangka merupakan upaya paksa yang secara tegas dibenarkan oleh KUHAP. Kedua, status tersangka Febrie sudah ada sebelum surat permohonan pencegahan diterbitkan. Ketiga, tindakan pencegahan tidak semata-mata bertumpu pada status tersangka, melainkan ditujukan untuk menjamin kepentingan konkret penyidikan. Keempat, Febrie dinilai keliru mengaitkan kewajiban pemberitahuan dengan Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Keimigrasian, padahal norma itu mengatur penangkalan, bukan pemberitahuan pencegahan. Kewajiban pemberitahuan yang tepat terdapat pada Pasal 94 ayat (3) Undang-Undang Keimigrasian dan berkaitan dengan keputusan pencegahan, bukan serta-merta identik dengan surat permohonan penyidik kepada instansi keimigrasian. Sekalipun ada persoalan terkait pemberitahuan, termohon meyakini undang-undang keimigrasian tidak menetapkan bahwa kekurangan semacam itu dengan sendirinya mengakibatkan pencegahan batal demi hukum.
Dengan rangkaian argumentasi tersebut, tim hukum Polri menutup pembelaannya dengan penekanan bahwa seluruh rangkaian tindakan pencegahan terhadap Febrie Adriansyah berjalan sesuai koridor hukum acara pidana yang berlaku.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Polri Tegaskan Pencegahan Febrie Adriansyah ke Luar?Polri Tegaskan Pencegahan Febrie Adriansyah ke Luar is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Polri Tegaskan Pencegahan Febrie Adriansyah ke Luar matter?Polri Tegaskan Pencegahan Febrie Adriansyah ke Luar matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.