Praperadilan Febrie, Ahli: TPPU Tak Bisa Berdiri Sendiri, Harus Ada Tindak Pidana Asal
Ekspert TPPU: Pencucian Uang Tidak Bisa Diproses Tanpa Tindak Pidana Asal
Narakabar.com – Mahrus Ali, akademisi hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), menyampaikan argumen fundamental dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (21/8/2026). Inti pandangannya: perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) secara hukum tidak dapat berdiri sendiri tanpa didahului oleh penyidikan tindak pidana asal atau predicate crime.
"TPPU itu tidak mungkin terjadi tanpa predicate offense. Tidak mungkin terjadi," kata Mahrus Ali, Jumat.
Urutan Penyidikan yang Diwajibkan Undang-Undang
Menurut Mahrus, penyidik wajib terlebih dahulu menggarap tindak pidana asal hingga diperoleh bukti permulaan yang memadai. Hanya setelah tahap itu tercapai, perkara TPPU baru boleh dikembangkan. Ia menyebut konstruksi hukum tersebut menempatkan TPPU sebagai follow-up crime, yang berarti waktu terjadinya tindak pidana asal harus mendahului waktu terjadinya TPPU.
Ia menambahkan bahwa penggabungan penyidikan TPPU dengan perkara asal dapat dilakukan berdasarkan Pasal 75 UU TPPU, namun hanya setelah minimal dua alat bukti ditemukan melalui penyidikan tindak pidana asal.
"Pasti dilakukan penyidikan tindak pidana asal dulu. Baru dari penyidikan tindak pidana asal ternyata ditemukan minimal dua alat bukti," jelasnya.
Larangan Satu Surat Perintah Penyidikan Gabungan
Mahrus menegaskan bahwa penerbitan satu surat perintah penyidikan yang sejak awal memuat sekaligus tindak pidana asal dan TPPU merupakan praktik yang tidak diperkenankan. Langkah semacam itu, menurutnya, berpotensi melanggar Pasal 69, Pasal 74, dan Pasal 75 UU TPPU.
"Tetap tidak boleh karena melanggar Pasal 74 dan 75 plus Pasal 69," kata dia.
Latar Belakang Permohonan Praperadilan
Testimoni Mahrus Ali disampaikan dalam sidang permohonan praperadilan perkara Nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Pemohon dalam perkara ini adalah mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, yang meminta hakim membatalkan penetapan tersangka serta penahanannya. Termohon dalam perkara tersebut adalah Jaksa Agung cq. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
Febrie juga mengajukan permohonan kedua melalui perkara Nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, di mana ia menggugat keabsahan penyitaan dan penggeledahan yang dilakukan Polri. Dalam perkara itu, Polda Metro Jaya berkedudukan sebagai Termohon I, Kortastipidkor Polda Metro Jaya sebagai Termohon II, dan Kejaksaan Agung sebagai Turut Termohon.
Kedua permohonan tersebut diajukan untuk membatalkan penetapan tersangka serta tindakan penyitaan yang dilakukan kepolisian terhadap Febrie.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Praperadilan Febrie Ahli?Praperadilan Febrie Ahli is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Praperadilan Febrie Ahli matter?Praperadilan Febrie Ahli matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.