Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama
Praperadilan Febrie: Ahli Tekankan Pasal 607 untuk TPPU
Narakabar.com – Praperadilan Febrie Adriansyah menjadi sorotan ketika seorang ahli hukum pidana menegaskan bahwa seluruh perkara pencucian uang yang terjadi setelah 1 Januari 2026 wajib dijerat dengan Pasal 607 KUHP baru, bukan lagi pasal-pasal lama Undang-Undang TPPU. Pernyataan itu disampaikan dalam sidang praperadilan bernomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan langsung mengubah arah perdebatan hukum mengenai penerapan norma anti-TPPU di era KUHP baru.
Konteks Sidang dan Keterangan Ahli
Mahrus Ali, dosen hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII), dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Sidang berlangsung pada Jumat, 21 Agustus 2026. Dalam keterangannya, Mahrus menegaskan bahwa penyidik tidak memiliki ruang diskresi untuk memilih pasal lama UU TPPU apabila tempus delicti perkara jatuh setelah KUHP baru berlaku.
"Ketika ada orang melakukan tindak pidana TPPU, tempusnya setelah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 itu diberlakukan, maka yang digunakan mutlak Pasal 607 ayat 1 huruf a atau huruf b atau huruf c," ujar Mahrus di hadapan majelis hakim.
Ia menambahkan bahwa Pasal 3, Pasal 4, maupun Pasal 5 UU TPPU tidak lagi menjadi alternatif bagi penyidik dalam konteks perkara pasca-2026. Ketentuan tersebut hanya relevan untuk perbuatan yang dilakukan sebelum tanggal efektif KUHP baru.
Prinsip Tempus Delicti dan Lex Favorio
Mahrus menjelaskan bahwa penentuan norma yang berlaku harus merujuk pada waktu terjadinya perbuatan pidana, atau prinsip tempus delicti. Apabila perbuatan pencucian uang dilakukan sebelum KUHP baru aktif, penyidik tetap wajib mempertimbangkan prinsip lex favorio, yakni memilih ketentuan yang paling menguntungkan bagi terdakwa ketika terjadi pergantian regulasi. Dengan demikian, Praperadilan Febrie menjadi ujian nyata bagi penerapan kedua prinsip tersebut dalam praktik peradilan pidana Indonesia.
Perbedaan Ancaman Pidana: Ketentuan Lama versus Baru
Salah satu perbedaan paling mencolok antara kerangka hukum lama dan baru terletak pada besaran ancaman pidananya. UU TPPU menetapkan hukuman penjara paling lama 20 tahun. Sebaliknya, Pasal 607 KUHP mengatur ancaman yang lebih ringan, yakni 15 tahun atau 5 tahun penjara, tergantung pada bentuk perbuatan yang dilakukan. Perbedaan ini membuat penerapan pasal yang tepat menjadi krusial bagi hak-hak terdakwa.
"Dari sini sebetulnya kesimpulannya adalah penyidik itu wajib menggunakan Pasal 607. Dia tidak boleh mengalternatifkan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang TPPU," tegas Mahrus.
TPPU sebagai Follow-Up Crime yang Terikat pada Tindak Pidana Asal
Mahrus juga menyoroti kedudukan TPPU sebagai follow-up crime yang tidak dapat dipisahkan dari tindak pidana asal (predicate crime). Dalam pandangannya, penyidik wajib terlebih dahulu menuntaskan penyidikan terhadap kejahatan asal dan memperoleh bukti permulaan yang memadai sebelum perkara TPPU dikembangkan lebih lanjut. Penyidikan TPPU yang tidak didahului oleh penyidikan tindak pidana asal berisiko melanggar Pasal 69, Pasal 74, dan Pasal 75 UU TPPU.
"TPPU itu tidak mungkin terjadi tanpa predicate offense. Tidak mungkin terjadi," ungkap Mahrus.
Ia menambahkan bahwa penyidik tidak diperkenankan menerbitkan satu surat perintah penyidikan yang sekaligus mencakup tindak pidana asal dan TPPU sejak tahap awal. Pendekatan terpisah ini, menurutnya, merupakan syarat sah untuk menjamin integritas proses penyidikan.
Penggeledahan Rumah di Sentul Dinilai Tetap Sah
Di persidangan yang sama, seorang ahli dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) memberikan keterangan bahwa penggeledahan rumah Febrie di kawasan Sentul tetap sah secara hukum meskipun terdapat perbedaan wilayah hukum. Menurut ahli tersebut, perbedaan yurisdiksi wilayah tidak menjadi penghalang bagi keabsahan tindakan penyidikan selama prosedur hukum telah dipenuhi.
FAQ: Pertanyaan Umum tentang Praperadilan Febrie
Apakah Pasal 607 KUHP menggantikan seluruh pasal TPPU? Tidak secara otomatis. Pasal 607 KUHP berlaku untuk perbuatan TPPU yang terjadi setelah 1 Januari 2026. Untuk perbuatan sebelum tanggal tersebut, penyidik tetap dapat menggunakan ketentuan UU TPPU dengan memperhatikan prinsip lex favorio.
Bagaimana jika tindak pidana asal dan TPPU dilakukan pada periode berbeda? Setiap perbuatan dinilai berdasarkan waktu terjadinya masing-masing. Tindak pidana asal yang terjadi sebelum 2026 tetap dijerat dengan ketentuan lama, sementara TPPU yang terjadi setelah 2026 wajib menggunakan Pasal 607 KUHP.
Apakah penyidik boleh menggabungkan penyidikan tindak pidana asal dan TPPU dalam satu surat perintah? Menurut keterangan ahli di sidang Praperadilan Febrie, hal tersebut tidak diperkenankan. Kedua penyidikan harus dilakukan secara terpisah untuk menjaga keabsahan proses hukum.