Presiden Prabowo Subianto Bakal Sikat Korporasi Pembakar Hutan Kalimantan
Presiden Prabowo Subianto Bakal Sikat Korporasi Pembakar Hutan di Kalimantan
Narakabar.com – Presiden Prabowo Subianto bakal sikat korporasi yang terbukti sengaja membakar lahan di Kalimantan. Pernyataan tegas itu disampaikan langsung oleh kepala negara di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, pada Sabtu, 22 Agustus 2026, saat ia menegaskan bahwa tidak ada ruang toleransi bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan, baik perorangan maupun entitas bisnis.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengonfirmasi bahwa aparat penegak hukum tengah menyelidiki empat korporasi yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Barat. Pras menjelaskan bahwa instruksi tersebut merupakan penekanan langsung dari Presiden Prabowo Subianto bakal sikat pelanggar dalam dua rapat koordinasi yang telah digelar sebelumnya.
Sanksi Berat hingga Pencabutan Izin Usaha
Pemerintah tidak akan berkompromi terhadap korporasi yang kedapatan membuka lahan dengan cara membakar. Prasetyo Hadi menyatakan bahwa sanksi dapat berupa pencabutan izin perusahaan apabila bukti pelanggaran terpenuhi. "Oh iya, kalau ditemukan pelanggaran kita tidak akan ragu-ragu dan akan kita tindak, dan sampai kepada ada kemungkinan dicabut izinnya," ujar Pras di Palangkaraya.
"Oh iya, harus, harus kita tindak ya. Akan kita tindak. Kalau bener-bener terbukti, ya kita tindak. Kita akan tindak sesuai dengan hukum dan peraturan," kata Presiden Prabowo Subianto bakal sikat pelaku karhutla di hadapan awak media, Sabtu (22/8/2026).
Pras menambahkan bahwa penyelidikan terhadap empat korporasi tersebut masih berlangsung di Kalimantan Barat. Untuk wilayah Kalimantan Tengah, ia mengakui belum menerima laporan resmi terkait kasus serupa. "Nanti kalau coba ditanyakan ke Pak Kapolda ya, karena tadi dalam rapat belum sempat dilaporkan untuk yang di Kalteng," jelasnya.
Sebagai langkah penanganan di lapangan, pemerintah telah mengerahkan sekitar 1.500 personel TNI untuk membantu pemadaman dan pencegahan kebakaran di kawasan terdampak. Langkah ini menjadi bagian dari respons cepat pemerintah terhadap indikasi kesengajaan dalam peristiwa karhutla yang beredar di media sosial.
Pras menegaskan bahwa penekanan dari Presiden Prabowo Subianto bakal sikat pelanggar mencakup seluruh pihak yang memberikan arahan atau perintah pembakaran, bukan hanya eksekutor di lapangan. Dengan demikian, tanggung jawab hukum dapat menjangkau level manajemen korporasi hingga individu yang memerintahkan pembukaan lahan secara ilegal.
Tanya Jawab: Penindakan Karhutla oleh Pemerintah
Apakah Presiden Prabowo Subianto bakal sikat korporasi hanya di Kalimantan Barat? Berdasarkan keterangan Prasetyo Hadi, penyelidikan aktif saat ini menargetkan empat korporasi di Kalimantan Barat. Untuk Kalimantan Tengah, data belum tersedia dan akan dikonfirmasi melalui Kapolda setempat.
Berapa banyak personel yang dikerahkan untuk penanganan karhutla? Pemerintah mengerahkan sekitar 1.500 personel TNI untuk operasi pemadaman dan pencegahan di wilayah terdampak.
Apa sanksi maksimal yang dapat dijatuhkan kepada korporasi pelanggar? Sanksi tertinggi yang disebutkan pemerintah adalah pencabutan izin usaha perusahaan, selain sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapan pernyataan tegas ini disampaikan? Pernyataan tersebut diucapkan pada Sabtu, 22 Agustus 22026, di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, dan dikonfirmasi kembali oleh Menteri Sekretaris Negara dalam keterangan pers pada hari yang sama.