NaraKabar
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Proses Hukum Febrie Adriansyah Dinilai Cederai Keadilan Prosedural

Published Agustus 27, 2026 · Updated Agustus 27, 2026 · By Robert Wilson - narakabar.com

Foto : Robert Wilson - narakabar.com

Praperadilan Febrie Adriansyah: Kuasa Hukum Anggap Proses Hukum Melanggar Prinsip Due Process

Narakabar.com – Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menegaskan bahwa penanganan perkara kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengabaikan prinsip due process of law. Pernyataan tersebut diutarakan Alfons Kurnia, salah satu pengacara Febrie, seusai menyerahkan dokumen kesimpulan dalam sidang praperadilan pada Rabu, 26 Agustus 2026.

Menurut Alfons, mekanisme praperadilan berfungsi sebagai instrumen krusial untuk menguji apakah setiap langkah hukum terhadap seorang tersangka telah dijalankan secara sah dan tetap menjamin perlindungan hak-hak konstitusionalnya. Ia menyebut bahwa dalam perkara Febrie terdapat sejumlah penyimpangan yang menyentuh hak tersangka secara langsung.

"Keadilan prosedural telah tercederai. Oleh sebab itu makanya kita katakan bahwa adanya pelanggaran terhadap due process of law khususnya fair trial, khususnya lagi terkait dengan penahanan."

Kewenangan Menetapkan Tersangka Dipertanyakan

Salah satu poin utama yang diangkat tim kuasa hukum adalah persoalan kewenangan penyidik dalam menetapkan status tersangka. Alfons berargumen bahwa tindakan penetapan tersangka hanya sah apabila dilakukan oleh pihak yang secara eksplisit diberi mandat oleh peraturan Kejaksaan Agung.

"Apakah memang seseorang yang tidak memiliki kewenangan itu bisa menetapkan seseorang menjadi tersangka? Tidak."

Alasan Penahanan Dinilai Belum Terpenuhi

Di samping isu kewenangan, Alfons juga mempertanyakan apakah syarat subjektif maupun objektif penahanan terhadap Febrie telah terpenuhi secara memadai. Ia menekankan bahwa dugaan potensi pelarian atau penghilangan barang bukti harus diuji secara ketat sebelum langkah penahanan diambil.

"Apakah memang bisa ditentukan bahwa orang ini akan melarikan diri? Belum tentu juga. Apakah akan menghilangkan bukti? Belum tentu juga."

Ia menambahkan bahwa temuan timnya menunjukkan sekitar 30 pelanggaran prosedur penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung dalam perkara ini.

Fair Trial Bukan Sekadar Mengejar Penghukuman

Alfons menegaskan bahwa prinsip fair trial menempatkan perlindungan hak asasi tersangka sebagai fondasi utama dalam setiap proses penegakan hukum, bukan sekadar instrumen untuk mempercepat penghukuman.

"Fair trial ini mengedepankan tentang hak asasi manusia bukan crime control."

Sidang praperadilan perkara tersebut kini memasuki tahap akhir setelah kedua pihak menyerahkan kesimpulan. Hakim Richard Edwin Basoeki telah menjadwalkan pembacaan putusan pada Jumat, 28 Agustus 2026.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is Proses Hukum Febrie Adriansyah Dinilai Cederai?

Proses Hukum Febrie Adriansyah Dinilai Cederai is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Proses Hukum Febrie Adriansyah Dinilai Cederai matter?

Proses Hukum Febrie Adriansyah Dinilai Cederai matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.