NaraKabar
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Rampung Disusun Pemerintah, Ini Batasan Kewarganegaraan Ganda Terbatas yang Segera Dibahas DPR

Published Agustus 28, 2026 · Updated Agustus 28, 2026 · By Sandra Martin - narakabar.com

Foto : Sandra Martin - narakabar.com

Draf RUU Kewarganegaraan Selesai Disusun, DPR Segera Bahas Mekanisme Ganda Terbatas

Status Terbaru Rancangan Undang-Undang

Narakabar.com – Di Jakarta, Jumat (28/8/2026), Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengonfirmasi bahwa naskah Rancangan Undang-Undang tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia telah selesai dirampungkan oleh eksekutif. Dokumen tersebut kini berada di meja Presiden dan dijadwalkan segera masuk ke parlemen untuk dibahas bersama.

"Sekarang RUU-nya sudah di tangan Presiden. Dalam waktu dekat akan dibawa ke DPR untuk kami bahas bersama," kata Supratman dalam acara Pasti Ada Solusi di Jakarta, Jumat (28/8/2026).

Prinsip Tunggal dengan Pengecualian Sempit

Kerangka dasar RUU tetap berpegang pada asas kewarganegaraan tunggal bagi seluruh penduduk Indonesia. Pengecualian dari prinsip itu hanya diberikan dalam dua lingkup sempit: anak yang lahir dari perkawinan campuran, sebagaimana telah diatur dalam regulasi lama, serta warga diaspora yang memiliki keahlian khusus di bidang tertentu.

Mekanisme Selektif atas Inisiatif Pemerintah

Untuk kategori diaspora, pemberian status kewarganegaraan ganda terbatas tidak dapat diajukan secara individual. Prosesnya harus diinisiasi oleh kementerian atau lembaga negara secara selektif dan terukur, ditujukan kepada pihak yang keahliannya benar-benar dibutuhkan oleh pemerintah.

"Tetapi, khusus untuk kebijakan ini tidak boleh diajukan oleh orang per orang. Nah, itu batasannya sudah sangat jelas," ujarnya sebagaimana dilansir Antara.

Akar Kebijakan: Pernyataan Presiden Prabowo

Inisiatif kebijakan ini pertama kali dicetuskan oleh Presiden Prabowo Subianto ketika menyampaikan pengantar pemerintah atas RUU APBN Tahun Anggaran 2027 beserta Nota Keuangannya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/7). Prabowo menyoroti keberadaan jutaan warga Indonesia yang tersebar di berbagai negara, di mana sebagian telah berpindah kewarganegaraan demi pengembangan karier global, kebutuhan keluarga, atau pengabdian di luar negeri.

Ia menegaskan bahwa Indonesia tidak perlu memaksa talenta terbaiknya memilih antara kesempatan berkarya di panggung internasional dan ikatan dengan Tanah Air.

"Hari ini pemerintah akan mengajukan kepada sidang yang terhormat ini perubahan undang-undang untuk membuka kewarganegaraan ganda secara terbatas, bagi mereka yang memiliki talenta istimewa dan dapat memberi sumbangan luar biasa bagi kepentingan nasional," ujarnya.

Jaminan dan Tahapan Pengawasan

Prabowo menekankan bahwa kebijakan ini akan dirancang secara selektif dan terukur. Calon penerima status ganda wajib melewati serangkaian tahapan verifikasi, termasuk uji integritas. Pemerintah juga akan mengatur hak serta kewajiban para penerima secara eksplisit, dengan mempertimbangkan perlindungan terhadap keamanan nasional dan kepentingan Indonesia secara keseluruhan.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is Rampung Disusun Pemerintah Ini Batasan Kewarganegaraan?

Rampung Disusun Pemerintah Ini Batasan Kewarganegaraan is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Rampung Disusun Pemerintah Ini Batasan Kewarganegaraan matter?

Rampung Disusun Pemerintah Ini Batasan Kewarganegaraan matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.