NaraKabar
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Regulasi Kehutanan Dinilai Mandul, Hutan Indonesia Terancam Karhutla

Published September 5, 2026 · Updated September 5, 2026 · By Sandra Martin - narakabar.com

Foto : Sandra Martin - narakabar.com

Paradigma Regulasi Kehutanan Dipertanyakan Saat Ancaman Karhutla Memuncak

Narakabar.com – Setiap tahun, ketika matahari musim kemarau mencapai titik paling terik dan fenomena El Niño memperpanjang kekeringan, jutaan hektare hutan dan lahan di Indonesia kembali berada dalam bayang-bayang api. Asap tebal yang menyelimuti langit kota-kota besar, kualitas udara yang merosot, serta kerugian ekonomi yang meluas menjadi konsekuensi tahunan yang seolah sudah dianggap lumrah. Namun di balik siklus tahunan tersebut, terdapat persoalan struktural yang jauh lebih dalam: kerangka hukum yang seharusnya menjadi benteng terakhir perlindungan hutan justru dinilai belum dirancang untuk tujuan itu.

Di tengah meningkatnya frekuensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang mengancam ekosistem, kesehatan publik, serta stabilitas iklim nasional, pertanyaan mendasar muncul kembali—apakah instrumen hukum yang tersedia cukup tajam untuk mencegah, mengawasi, dan memulihkan kerusakan akibat api? Jawaban yang disampaikan oleh para ahli hukum lingkungan menunjukkan bahwa jawabannya, setidaknya saat ini, belum memuaskan.

Regulasi yang Berorientasi pada Pemanfaatan, Bukan Perlindungan

Adam Putra Firdaus, Kepala Divisi Kehutanan dan Keanekaragaman Hayati Indonesia Center for Environmental Law (ICEL), mengurai bahwa Undang-Undang Kehutanan yang berlaku pada dasarnya dibangun di atas dua pilar utama: penetapan status kawasan—misalnya hutan produksi atau hutan lindung—serta pengaturan mekanisme pemanfaatan, termasuk penerbitan izin. Keduanya penting, tetapi keduanya bukan jawaban atas pertanyaan bagaimana hutan dijaga dari kehancuran oleh api.

Dalam diskusi publik bertajuk "Memasuki Puncak Kemarau & Ancaman El Niño: Sejauh Mana Kesiapan Penanganan Karhutla Indonesia" yang digelar di Gedung IASTH, Kampus Universitas Indonesia Salemba, pada Sabtu (5/9/2026), Adam menegaskan bahwa orientasi hukum kehutanan saat ini lebih condong ke arah tata kelola pemanfaatan ketimbang perlindungan aktif.

"UU Kehutanan ini saat ini hadir bukan untuk melindungi hutan, dia hadir untuk memberikan ukuran kawasan dan mengatur bagaimana aturan main pemanfaatan hutan."

Pernyataan tersebut menggarisbawahi sebuah ketimpangan fundamental: ketika norma hukum lebih kuat mengatur siapa yang boleh masuk kawasan dan bagaimana sumber daya di dalamnya dieksploitasi, maka mekanisme untuk memastikan hutan tetap utuh justru menjadi catatan kaki, bukan fondasi.

Celah dalam Pencegahan, Pengawasan, dan Pemulihan

Adam menjelaskan bahwa kerangka UU Kehutanan tidak menyediakan landasan yang memadai untuk tiga tahapan krusial dalam siklus karhutla: pencegahan sebelum api menyala, pengawasan ketika potensi kerusakan mulai muncul, dan pemulihan setelah kebakaran terjadi. Ketiga tahapan ini, menurutnya, tidak menjadi substansi utama dalam teks undang-undang.

"Kalau kita lihat Undang-Undang Kehutanan sebenarnya apa yang diatur di dalamnya bukan soal kita melindungi hutan, bukan soal bagaimana misalnya terjadi kebakaran hutan itu bisa dipulihkan, bagaimana mekanisme itu berjalan, bukan soal itu."

Ketiadaan pengaturan yang eksplisit pada ketiga tahapan tersebut menciptakan ruang kosong normatif. Tanpa dasar hukum yang tegas, upaya pencegahan menjadi bergantung pada kebijakan sektoral yang berubah-ubah, pengawasan kehilangan otoritas yang jelas, dan pemulihan pasca-kebakaran tidak memiliki kerangka kewajiban yang mengikat bagi pelaku maupun pemerintah.

Draf Revisi: Kata "Pemulihan" Hanya Muncul Tiga Kali

Kelemahan struktural ini tidak hanya berhenti pada undang-undang yang sudah berlaku. Adam menyoroti bahwa draf revisi UU Kehutanan yang sedang disusun juga masih menampilkan pola yang sama. Dalam draf tersebut, kata "pemulihan" hanya tercatat sebanyak tiga kali—angka yang dinilai sangat timpang jika dibandingkan dengan Undang-Undang Lingkungan Hidup yang secara konsisten menempatkan pemulihan sebagai prinsip utama.

"Timpang sekali dengan UU Lingkungan yang semuanya bicara tentang pemulihan."

Ketimpangan ini bukan sekadar persoalan redaksional. Ia mencerminkan perbedaan mendasar dalam cara pandang pembentuk undang-undang terhadap fungsi hutan: apakah hutan dipandang sebagai aset yang harus dikelola dan dimanfaatkan, atau sebagai sistem ekologis yang harus dijaga keberlangsungannya. Ketika paradigma pertama mendominasi, maka instrumen hukum akan selalu tertinggal satu langkah di belakang ancaman nyata.

Implikasi dan Arah Perbaikan

Adam menegaskan bahwa kesalahan paradigma di tingkat undang-undang induk akan terus mengalir ke bawah, mewarnai setiap peraturan pelaksana, peraturan daerah, hingga kebijakan operasional di lapangan. Selama fondasi hukum tidak menempatkan pencegahan, pengawasan, dan pemulihan sebagai tujuan utama, maka setiap respons terhadap karhutla akan bersifat reaktif, terfragmentasi, dan bergantung pada inisiatif ad hoc.

"Secara hukum kita nggak mengkonsumsikan UU Kehutanan ini untuk mencegah, melakukan pengawasan, mendorong pemulihan. Pada akhirnya kesalahan paradigma ini turun terus ke dalam aturan-aturan turunannya."

Implikasinya bagi publik luas sangat nyata. Setiap musim kemarau, masyarakat menanggung beban asap yang memperparah penyakit pernapasan, mengganggu aktivitas ekonomi, dan menurunkan kualitas hidup. Sementara itu, ekosistem hutan—yang menyimpan keanekaragaman hayati, menyerap karbon, dan mengatur siklus air—mengalami kerusakan yang pemulihan alaminya membutuhkan waktu puluhan tahun. Tanpa kerangka hukum yang mewajibkan dan memfasilitasi pemulihan secara aktif, kerusakan tersebut menjadi permanen dalam skala ekologis.

Perbaikan yang dibutuhkan bukan sekadar penambahan pasal, melainkan pergeseran orientasi: dari hukum yang mengatur siapa boleh menggunakan hutan, menjadi hukum yang memastikan hutan tetap hidup. Pencegahan harus memiliki dasar hukum yang jelas, pengawasan harus memiliki mandat dan sumber daya yang terjamin, dan pemulihan harus menjadi kewajiban hukum yang dapat ditagih, bukan sekadar aspirasi kebijakan. Tanpa pergeseran paradigma tersebut, setiap musim kemarau akan kembali menjadi ujian yang sama, dengan jawaban yang sama: terlambat.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is Regulasi Kehutanan Dinilai Mandul Hutan Indonesia?

Regulasi Kehutanan Dinilai Mandul Hutan Indonesia is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Regulasi Kehutanan Dinilai Mandul Hutan Indonesia matter?

Regulasi Kehutanan Dinilai Mandul Hutan Indonesia matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.