NaraKabar
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Rektor Unsoed Jadi Tersangka KPK, Kemdiktisaintek Tunjuk Ali Rokhman sebagai Plt

Published Agustus 23, 2026 · Updated Agustus 23, 2026 · By Sandra Martin - narakabar.com

Foto : Sandra Martin - narakabar.com

Ali Rokhman Resmi Diangkat sebagai Pelaksana Tugas Rektor Unsoed

Narakabar.com – Mulai Minggu, 23 Agustus 2026, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) resmi menunjuk Prof. Ali Rokhman untuk mengisi posisi Pelaksana Tugas (Plt) Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Keputusan ini diambil sebagai respons langsung terhadap penetapan status tersangka terhadap rektor sebelumnya, Ahmad Sodiq, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Konteks Hukum: OTT dan Penetapan Tersangka

Sebelum penunjukan tersebut, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 20 Agustus 2026. Dalam operasi itu, lembaga antirasuah mengamankan total 14 orang — 12 di antaranya berada di Purwokerto dan dua lainnya di Jakarta. Dari hasil pemeriksaan, enam individu akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka yang tersandung hukum meliputi Ahmad Sodiq (Rektor), Norman Arie Prayoga (Wakil Rektor III), Eko Sumanto (Kepala Bagian Akademik), serta tiga pihak swasta bernama Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono. KPK juga menyita uang tunai sekitar Rp665 juta beserta saldo rekening senilai Rp99 juta.

Kasus ini menyangkut dugaan korupsi dalam mekanisme penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unsoed — jalur yang dikelola secara otonom oleh universitas, berbeda dari SNBP maupun SNBT. Seluruh tersangka ditahan selama 20 hari pertama, yakni dari 21 Agustus hingga 9 September 2026.

Tugas dan Mandat Masa Transisi

Ali Rokhman diberi mandat ganda selama masa transisi. Pertama, ia wajib menjamin keberlangsungan seluruh layanan akademik dan nonakademik, mencakup kegiatan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta pelayanan bagi mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, alumni, dan mitra kerja sama. Kedua, ia ditugaskan mengawal proses pemilihan rektor definitif agar tetap selaras dengan Statuta Unsoed dan peraturan senat yang berlaku.

Penunjukan ini sekaligus dimaksudkan untuk mencegah kekosongan kepemimpinan di lingkungan Unsoed di tengah berjalannya proses hukum.

Stance Kemdiktisaintek

Plt Sekretaris Jenderal Kemdiktisaintek, Badri Munir Sukoco, menyampaikan bahwa kementerian merasa prihatin atas kemunculan persoalan hukum di lingkungan perguruan tinggi. Kementerian juga menyatakan siap berkoordinasi dengan KPK guna mendukung penegakan hukum yang sedang berlangsung.

"Kemdiktisaintek menyatakan keprihatinan mendalam atas munculnya persoalan hukum di lingkungan perguruan tinggi. Kemdiktisaintek menegaskan bahwa kementerian tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran hukum atau penyalahgunaan wewenang dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi."

Pernyataan tersebut disampaikan melalui keterangan tertulis yang diterima media pada Minggu, 23 Agustus 2026. Dengan penempatan Plt Rektor, Kemdiktisaintek memastikan roda akademik Unsoed tetap berputar sementara proses hukum terhadap sejumlah pejabat universitas terus berjalan.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is Rektor Unsoed Jadi Tersangka KPK Kemdiktisaintek?

Rektor Unsoed Jadi Tersangka KPK Kemdiktisaintek is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Rektor Unsoed Jadi Tersangka KPK Kemdiktisaintek matter?

Rektor Unsoed Jadi Tersangka KPK Kemdiktisaintek matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.