Risiko Hipotermia dan Kekerasan Terhadap Anak di Pengungsian Gempa NTT
Risiko Hipotermia dan Kekerasan Terhadap Anak di Pengungsian Gempa NTT: Peringatan Menteri PPPA
Narakabar.com – Seorang balita dilaporkan meninggal dunia di area pengungsian korban gempa bumi di Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur. Peristiwa tragis itu memicu peringatan keras dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) terkait risiko hipotermia dan kekerasan terhadap anak di lokasi evakuasi. Menteri PPPA Arifah Fauzi menegaskan bahwa situasi darurat bencana memperbesar kerentanan anak, khususnya bayi dan balita yang memiliki kebutuhan khusus dan tidak mampu melindungi diri sendiri.
Keterbatasan tempat tinggal layak, paparan cuaca ekstrem, serta akses terbatas terhadap kebutuhan pokok menjadi persoalan mendesak yang memerlukan perhatian serius dari seluruh pemangku kepentingan. Arifah menjelaskan bahwa kondisi pengungsian yang tidak memadai dapat berdampak langsung terhadap kesehatan dan keselamatan anak dalam jangka pendek maupun jangka panjang.
"Beberapa hal yang harus diperhatikan adalah keterbatasan tempat tinggal yang layak, perlindungan dari cuaca ekstrem, air bersih dan sanitasi, makanan bergizi, pakaian dan selimut, serta akses terhadap layanan kesehatan yang tidak sesuai standar yang dapat berdampak langsung terhadap kondisi kesehatan dan keselamatan anak," ujar Arifah kepada wartawan di Jakarta, Selasa (25/8/2026).
Koordinasi Pemerintah dan Penyaluran Bantuan
Kementerian PPPA telah menjalin koordinasi intensif dengan pemerintah daerah guna memetakan kondisi serta kebutuhan anak-anak terdampak gempa. Sebagai bagian dari respons tersebut, kementerian menyalurkan sekitar 30 ton bantuan spesifik yang ditujukan bagi perempuan dan anak di wilayah terdampak. Bantuan mencakup perlengkapan kesehatan, makanan bergizi, serta perlengkapan pelindung cuaca.
Berdasarkan data yang diterima Kemen PPPA, balita yang meninggal berasal dari Desa Tonggurambang, Kecamatan Aesesa, dan saat itu berada di Posko Pura Desa Tonggurambang. Arifah menjelaskan bahwa sehari sebelum peristiwa tersebut, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Nagekeo sudah mendatangi lokasi dan menyalurkan bantuan. Layanan kesehatan juga dilaporkan tersedia di area pengungsian.
"Kami terus memastikan kondisi dan kebutuhan anak-anak terdampak bencana mendapatkan perhatian dan penanganan yang diperlukan," katanya.
Menghadapi Ancaman Hipotermia dan Kekerasan di Lapangan
Arifah menekankan bahwa perlindungan anak selama masa tanggap darurat tidak sebatas pemenuhan kebutuhan dasar. Pemerintah daerah dan tenaga kesehatan diminta menjamin pemeriksaan kesehatan secara berkala, kecukupan gizi, serta perlindungan dari berbagai gangguan kesehatan termasuk risiko hipotermia yang mengintai balita di pengungsian terbuka tanpa perlindungan cuaca memadai.
Di sisi lain, ia mengingatkan bahwa lokasi pengungsian harus dilengkapi ruang aman bagi anak, dukungan psikososial, serta mekanisme pengaduan dan rujukan bagi anak yang membutuhkan pertolongan. Kekerasan, eksploitasi, hingga penelantaran wajib dicegah melalui penguatan perlindungan di lapangan. Risiko hipotermia dan kekerasan terhadap anak menjadi dua ancaman utama yang harus ditangani secara simultan agar tidak ada korban tambahan di tengah situasi darurat.
"Kebutuhan anak perlu diperhatikan dalam penentuan lokasi pengungsian, penyediaan kebutuhan dasar, layanan kesehatan, distribusi bantuan, hingga pengawasan terhadap keamanan anak," tegasnya.
FAQ: Pertanyaan Umum tentang Perlindungan Anak di Pengungsian
Apa yang harus dilakukan pengasuh jika anak menunjukkan tanda-tanda hipotermia di pengungsian?
Segera pindahkan anak ke area yang hangat, ganti pakaian basah dengan yang kering, dan berikan minuman hangat. Jika kondisi tidak membaik dalam 30 menit atau anak tampak lemas dan tidak responsif, segera bawa ke posko kesehatan terdekat untuk penanganan medis.
Ke mana melapor jika anak mengalami kekerasan atau eksploitasi di lokasi pengungsian?
Laporkan ke petugas UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak di tingkat kabupaten atau ke posko Kemen PPPA yang tersedia di area pengungsian. Setiap laporan akan ditindaklanjuti dengan pendampingan, pemeriksaan kesehatan, serta rujukan ke layanan psikososial sesuai kebutuhan anak.
Apa saja kebutuhan dasar yang wajib tersedia di setiap posko pengungsian untuk anak?
Air bersih, sanitasi layak, makanan bergizi sesuai usia, pakaian dan selimut, layanan kesehatan berkala, ruang bermain yang aman, serta mekanisme pengaduan yang mudah diakses oleh anak maupun pengasuh. Kelengkapan ini menjadi standar minimal agar risiko hipotermia dan kekerasan terhadap anak dapat diminimalkan selama masa tanggap darurat.