NaraKabar
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Rugikan Negara Rp255 Miliar! Bos Isargas Arso Sadewo Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan

Published Agustus 20, 2026 · Updated Agustus 20, 2026 · By Sandra Martin - narakabar.com

Foto : Sandra Martin - narakabar.com

Bos Isargas Arso Sadewo Dihukum 5,5 Tahun Penjara atas Korupsi Gas PGN

Narakabar.com – Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis lima tahun enam bulan penjara terhadap Arso Sadewo Tjokrosoebroto. Pria yang menjabat Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energy (IAE) dan Komisaris Isargas Group itu dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi jual beli gas PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk periode 2017–2021.

Skema yang Menguntungkan Isargas hingga 14,41 Juta Dolar AS

Majelis hakim menilai bahwa Arso turut serta dalam skema yang memberikan keuntungan ekonomi kepada Isargas Group senilai hingga 14,41 juta dolar AS. Keuntungan itu kemudian dipakai untuk melunasi kewajiban utang kelompok usaha tersebut. Padahal, PGN bukanlah perusahaan pendanaan, lembaga keuangan, maupun lembaga pembiayaan yang memiliki kewenangan menyalurkan pinjaman.

Menurut majelis, meskipun Arso tidak menerima dana pelunasan secara langsung, terhapusnya utang Isargas Group tetap menghadirkan manfaat ekonomi baginya. Hal ini mengingat Arso tercatat sebagai pemegang saham mayoritas sebesar 7,5 persen sekaligus pemilik manfaat dari kelompok usaha tersebut. Pelunasan utang itu dinilai menyelamatkan nilai kepemilikan sahamnya di saat kondisi perusahaan tidak lagi bankable.

Putusan Hakim dan Dasar Hukum

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan alternatif pertama," ujar Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (20/8/2026).

Dengan putusan tersebut, Arso dinyatakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kerugian Negara dan Sanksi Finansial

Majelis hakim menetapkan kerugian keuangan negara sebesar 15 juta dolar AS, setara sekitar Rp255 miliar dengan asumsi kurs Rp17 ribu per dolar AS. Selain hukuman badan, Arso dijatuhi denda Rp250 juta yang, apabila tidak dibayar, diganti pidana penjara selama 90 hari.

Arso juga dibebani kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp118,25 miliar. Jika kewajiban itu tidak dipenuhi, ia akan menjalani pidana pengganti selama empat tahun.

Vonis di Bawah Tuntutan Jaksa

Menjatuhkan hukuman, majelis mempertimbangkan sejumlah faktor pemberat dan peringan. Di antara hal pemberat, perbuatan Arso menimbulkan kerugian negara dalam jumlah sangat besar serta tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Majelis turut menilai bahwa modus operandi dilakukan melalui jalur di luar mekanisme korporasi yang resmi, sehingga merusak tata kelola BUMN.

Hasil akhirnya, vonis yang dijatuhkan lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is Rugikan Negara Rp255 Miliar Bos Isargas?

Rugikan Negara Rp255 Miliar Bos Isargas is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Rugikan Negara Rp255 Miliar Bos Isargas matter?

Rugikan Negara Rp255 Miliar Bos Isargas matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.