NaraKabar
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

Published September 16, 2026 · Updated September 16, 2026 · By Karen Martinez - narakabar.com

Foto : Karen Martinez - narakabar.com

RUU Reforma Agraria Ditargetkan Masuk Paripurna pada 22 September

Narakabar.com – Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria di DPR RI diarahkan untuk mencapai tahap pengesahan dalam rapat paripurna pada 22 September 2026. Target tersebut menempatkan pekan ini sebagai fase penting, karena Badan Legislasi DPR RI dan pemerintah perlu menuntaskan pembahasan substansi serta proses perumusan sebelum keputusan akhir dibawa ke forum paripurna.

Reforma agraria tidak hanya berkaitan dengan status kepemilikan tanah. Rancangan undang-undang ini juga diposisikan sebagai landasan untuk menciptakan pengelolaan tanah yang lebih adil, memperkuat manfaat ekonomi bagi masyarakat pemilik lahan, dan membantu penanganan persoalan sengketa agraria yang selama ini muncul di berbagai tempat.

Jadwal Pembahasan Dikebut

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menyampaikan bahwa pembahasan bersama pemerintah akan dipercepat sampai akhir pekan. Apabila seluruh materi belum selesai pada Jumat, 18 September 2026, rapat direncanakan tetap berlanjut pada Sabtu agar tahapan berikutnya tidak tertunda.

“Hari Sabtu kita selesaikan sehingga hari Senin,kita apa namanya timus-timsin, ya.”

Tim perumus atau timus dan tim sinkronisasi atau timsin akan bertugas merapikan rumusan hasil pembahasan. Kedua tahap tersebut penting untuk memastikan ketentuan dalam rancangan undang-undang tersusun konsisten sebelum memasuki pengambilan keputusan tingkat I.

Bob juga melihat adanya kemungkinan pembahasan substansi dapat rampung lebih awal. Bila agenda berjalan lancar, timus dan timsin bisa bekerja pada Kamis dan Jumat, sehingga dokumen final telah siap ketika DPR memasuki awal pekan berikutnya.

“Ini boleh jadi, semuanya ini bisa diselesaikan pada hari Kamis besok dan Jumat. Gitu, ya. Timus-timsinnya bisa Kamis Jumat. Jadi, Senin kita sudah bisa selesai semuanya.”

Baleg kemudian menjadwalkan rapat kerja pleno pada Senin, 21 September 2026, untuk pengambilan keputusan tingkat I. Dalam tahapan ini, pandangan mini fraksi serta unsur lain yang diperlukan akan disiapkan sebagai bagian dari mekanisme pembahasan legislatif.

“Maka Senin 21 September sudah rapat kerja pleno untuk pengambilan keputusan. Pandangan mini fraksi dan sebagainya, disilahkan untuk disiapkan, ya.”

Apabila keputusan tingkat I tercapai sesuai jadwal, RUU Pengaturan Reforma Agraria akan diteruskan ke pembicaraan tingkat II. Tahap itulah yang berlangsung dalam rapat paripurna dan menjadi forum pengesahan rancangan undang-undang.

“Tanggal 22 sudah disahkan di paripurna, ya. Mudah-mudahan selesai itu.”

Tanah Tidak Sekadar Menjadi Aset Pasif

Dalam pembahasan tersebut, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menekankan arti penting pengaturan reforma agraria bagi keadilan pemilikan dan pemanfaatan tanah. Ia menilai pendekatan reforma agraria perlu dipahami secara lebih luas daripada sekadar proses legalisasi aset atau penerbitan sertifikat.

“Reforma agraria kiranya perlu ditempatkan dalam perspektif yang luas, tidak semata-mata sebagai kegiatan legalisasi aset atau penerbitan sertifikat tanah.”

Penekanan ini memberi gambaran bahwa sertifikat tanah merupakan salah satu bagian dari proses, bukan tujuan akhir. Kepastian hak atas tanah memang penting, tetapi manfaatnya akan lebih terasa apabila pemilik lahan juga memperoleh dukungan untuk mengelola aset tersebut secara produktif.

Dukungan yang dimaksud mencakup ketersediaan infrastruktur, teknologi, pendampingan, kelembagaan usaha, akses pembiayaan, serta akses pasar. Rangkaian unsur ini berkaitan satu sama lain: lahan yang telah memiliki kepastian status tetap memerlukan sarana, kemampuan, modal, dan jalur pemasaran agar dapat menghasilkan nilai ekonomi bagi masyarakat.

“Pemerintah berharap agar pelaksanaan aset reform dapat berjalan beriringan dengan akses reform melalui ketersediaan dukungan infrastruktur, teknologi, pendampingan, kelembagaan usaha, akses permodalan hingga akses pasar, guna mengubah tanah dari aset pasif menjadi sumber produksi aktif.”

Gagasan aset reform dan akses reform dalam rancangan ini menunjukkan dua kebutuhan yang berjalan bersamaan. Aset reform berkaitan dengan penataan atau kepastian atas aset tanah, sedangkan akses reform menyoroti dukungan yang membuat tanah dapat digunakan secara lebih produktif. Keduanya menjadi relevan ketika tujuan reforma agraria tidak berhenti pada administrasi pertanahan, melainkan diarahkan pada manfaat nyata dari penguasaan dan penggunaan lahan.

Basis Data Terintegrasi dan Satu Peta

Pemerintah juga mengajukan pembentukan basis data agraria tunggal yang terintegrasi dalam RUU tersebut. Kehadiran satu basis data dimaksudkan untuk menyediakan rujukan bersama dalam pengelolaan informasi agraria. Dalam isu pertanahan, keterhubungan data menjadi penting karena pengelolaan tanah melibatkan kebutuhan penataan, pemanfaatan, dan penyelesaian sengketa.

Selain basis data tunggal, kebijakan satu peta atau one map policy diajukan sebagai pedoman bersama bagi kementerian dan lembaga. Arah kebijakan ini menekankan penggunaan acuan pemetaan yang sama dalam tata kelola agraria.

Bagi masyarakat, dua usulan tersebut dapat dipahami sebagai upaya memperkuat kepastian informasi dalam urusan tanah. Ketika data dan peta digunakan secara terpadu, proses penataan kebijakan memiliki acuan yang lebih seragam. RUU ini pun diharapkan memberi kerangka hukum bagi agenda reforma agraria yang mencakup keadilan kepemilikan, pemanfaatan tanah yang produktif, serta pengelolaan data agraria yang lebih terkoordinasi.

Dengan target pengesahan pada 22 September 2026, penyelesaian pembahasan di Baleg, kerja timus dan timsin, serta pengambilan keputusan tingkat I pada 21 September menjadi penentu bagi kelanjutan RUU menuju rapat paripurna.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat?

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat matter?

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.