Sidang Gugatan Ijazah Gibran, Pakar Jelaskan Kenapa PHPU Tak Bisa Diajukan Setelah Presiden Dilantik
Status Jabatan Jadi Kunci dalam Sengketa Hasil Pilpres
Narakabar.com – Dosen Hukum Tata Negara dan Hukum Pemilihan Umum Fakultas Hukum Universitas Andalas, Khairul Fahmi, menerangkan bahwa perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU memiliki batas yang tegas. Mekanisme ini tidak dapat diajukan oleh setiap warga negara hanya karena memiliki perhatian terhadap kualitas dan integritas pemilu.
Penjelasan itu disampaikan dalam sidang PHPU Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi pada Kamis (1/10) malam. Pokok persoalannya berkaitan dengan perubahan status hukum ketika presiden dan wakil presiden telah resmi dilantik. Pada titik tersebut, pihak yang semula berstatus calon telah menjadi pejabat konstitusional.
Keprihatinan publik terhadap dugaan persoalan dalam pemilu tetap penting dalam kehidupan demokrasi. Namun, kepentingan tersebut tidak serta-merta menciptakan kedudukan hukum untuk membawa sengketa hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi. PHPU dirancang sebagai jalur khusus dengan pihak yang berhak, objek sengketa, serta tenggat pengajuan yang telah ditentukan konstitusi dan undang-undang.
Hak Mengajukan PHPU Terbatas untuk Pasangan Calon
Khairul menekankan bahwa pemohon dalam perkara ini tidak mempunyai legal standing. Pasal 475 ayat (1) Undang-Undang Pemilu serta Pasal 74 ayat (1b) Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi memberikan hak pengajuan PHPU Pilpres hanya kepada pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Ketentuan itu membedakan PHPU dari ruang kritik publik atau upaya hukum lain. Dalam PHPU, Mahkamah Konstitusi memeriksa legalitas hasil suatu kontestasi pemilu. Karena sifatnya sangat khusus, aturan tidak membuka akses tanpa batas bagi warga negara, kelompok, atau pihak lain yang tidak berkedudukan sebagai pasangan calon.
Batas waktu pengajuan juga bukan sekadar prosedur administratif. Tenggat tersebut menjaga agar seluruh tahapan pemilu memiliki akhir yang jelas. Kepastian hukum dibutuhkan agar hasil pemilihan dapat ditetapkan, pemerintahan dapat berjalan, dan sengketa tidak terus terbuka setiap kali muncul informasi baru.
Jika temuan setelah pemilu selalu dapat menghidupkan kembali tenggat PHPU, hasil pemilihan akan sulit memperoleh kepastian. Proses demokrasi berpotensi berada dalam sengketa berkepanjangan, padahal konstitusi menghendaki penyelesaian yang cepat dan final bagi perselisihan hasil pemilu.
Putusan MK Bersifat Final
Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menempatkan Mahkamah Konstitusi sebagai pengadilan tingkat pertama sekaligus terakhir untuk perkara yang menjadi kewenangannya, dengan putusan final. Dalam konteks PHPU, karakter final tersebut berarti putusan yang telah dijatuhkan tidak menyediakan jalur hukum lanjutan untuk menguji kembali putusan itu.
Khairul menjelaskan bahwa berakhirnya peluang PHPU bukan berarti dugaan pelanggaran yang baru ditemukan menjadi tidak penting. Alasannya terletak pada pergeseran status dan rezim hukum yang berlaku setelah pelantikan.
“Hal ini bukan disebabkan karena dugaan pelanggaran yang ditemukan di kemudian hari kehilangan relevansi hukumnya, melainkan karena telah terjadi perubahan status hukum dan perubahan rezim hukum yang mengaturnya,” kata Khairul.
Setelah pelantikan, hasil pemilu telah menjadi dasar legitimasi pemerintahan baru. Karena itu, isu yang menyangkut keberlanjutan jabatan presiden atau wakil presiden tidak lagi ditempatkan sebagai pertanyaan mengenai kelayakan seorang calon dalam kompetisi pemilu.
Persoalan Bergeser ke Rezim Jabatan Konstitusional
Fase setelah pelantikan membawa konsekuensi penting. Ketika seorang calon telah memegang jabatan presiden atau wakil presiden, persoalan hukum yang sangat serius terkait keberlanjutan jabatan diarahkan ke mekanisme konstitusional lain. UUD 1945 telah mengatur ketentuan itu melalui Pasal 7A dan Pasal 7B.
Mekanisme tersebut dikenal sebagai pemakzulan atau impeachment. Jalur ini berbeda dari PHPU karena tidak lagi berfokus pada penetapan hasil pemilu, melainkan pada kedudukan pejabat konstitusional yang telah menjabat. Dengan pemisahan itu, sistem ketatanegaraan membedakan penyelesaian sengketa hasil pemilu dengan prosedur untuk menilai persoalan yang dapat berpengaruh terhadap kelanjutan masa jabatan.
“Apabila fakta yang ditemukan setelah pelantikan dinilai sangat serius, sehingga berimplikasi terhadap keberlanjutan jabatan presiden atau wakil presiden, persoalannya sudah bergeser dari kelayakan calon menjadi persoalan jabatan konstitusional. Terkait hal ini, UUD 1945 telah menyediakan mekanisme tersendiri untuk menyelesaikannya, yaitu klausul 7A dan klausul 7B UUD 1945,” tegas Khairul.
Penjelasan ini memperlihatkan bahwa sistem hukum pemilu memiliki tahapan yang saling terhubung, tetapi tidak dapat dipertukarkan. PHPU berfungsi pada masa penyelesaian hasil pemilu, sedangkan mekanisme pemakzulan berada dalam ranah pengawasan terhadap jabatan konstitusional setelah pelantikan.
Bagi publik, pembedaan tersebut penting untuk memahami bahwa setiap dugaan persoalan hukum tidak selalu ditempuh melalui pintu yang sama. Penilaian atas sebuah perkara bergantung pada siapa pihak yang mengajukan, kapan perkara diajukan, apa objek sengketanya, dan status hukum pihak yang terkait.
Dengan demikian, pelantikan presiden dan wakil presiden menjadi batas konstitusional yang menentukan. Setelah tahap itu dilalui, sengketa hasil Pilpres tidak dapat dibuka kembali melalui PHPU di Mahkamah Konstitusi. Apabila muncul persoalan berat yang menyentuh keberlanjutan jabatan, konstitusi mengarahkan penyelesaiannya melalui mekanisme yang berbeda.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Sidang Gugatan Ijazah Gibran Pakar Jelaskan?Sidang Gugatan Ijazah Gibran Pakar Jelaskan is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Sidang Gugatan Ijazah Gibran Pakar Jelaskan matter?Sidang Gugatan Ijazah Gibran Pakar Jelaskan matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.