Sistemik dan Akut, Dosen UGM Bongkar Borok Penanganan Kekerasan Gender yang Hanya Jalan Jika Viral
Kegagalan Sistemik Penanganan Kekerasan Gender: Kritik Tajam dari Akademisi UGM
Narakabar.com – Di tengah lonjakan angka kekerasan berbasis gender (KBG) yang kian mengkhawatirkan, seorang akademisi hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM) menyuarakan bahwa negara Indonesia gagal menyediakan perlindungan yang bermakna bagi perempuan dan anak. Sri Wiyanti Eddyono, yang akrab disapa Iyik, menyampaikan pandangan tersebut dalam Forum Intelektual Antar Disiplin (FIAD) yang digelar di Fakultas Hukum UGM pada Senin (24/8/2026).
Ia menegaskan bahwa persoalan KBG bukan sekadar insiden individual, melainkan cerminan dari tatanan sosial dan kebijakan publik yang saling berkelindan. Budaya patriarki, menurutnya, kini bersinergi dengan regulasi negara yang masih sarat bias gender, sehingga menciptakan siklus ketidakadilan yang sulit diputus.
"Isu kekerasan berbasis gender adalah reproduksi dari sistem dan struktur yang sangat kompleks."
Angka yang Mengkhawatirkan dan Respons Negara yang Minim
Data nasional menunjukkan bahwa sekitar 25 persen perempuan Indonesia dalam rentang usia 15 hingga 64 tahun pernah menjadi korban kekerasan dalam berbagai bentuk — mulai dari femisida hingga kekerasan yang bersumber dari konflik agrarian. Namun, respons negara terhadap realitas tersebut dinilai sangat lemah.
"Implementasinya sangat buruk, lemah sekali, dan berimplikasi pada sangat sedikit korban yang melaporkan kasusnya."
Walaupun instrumen hukum seperti Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) telah tersedia, efektivitas pelaksanaannya di lapangan nyaris nihil. Penegakan hukum yang rapuh menyebabkan penanganan kasus mandek dan memicu frustrasi luas di masyarakat. Lebih jauh, pemerintah tidak memiliki strategi pencegahan yang terstruktur maupun arah prioritas yang jelas, sehingga data kasus terus membengkak tanpa adanya intervensi yang mampu memutus rantai masalah.
Kampus dan Formalitas Satgas PPKS
Kritik tajam juga diarahkan ke sektor pendidikan tinggi. Institusi kampus dinilai belum menempatkan kekerasan gender sebagai persoalan mendesak, padahal lingkungan akademis merupakan cermin dari realitas sosial masyarakat. Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) yang telah dibentuk di hampir seluruh perguruan tinggi dianggap sekadar formalitas untuk menjaga citra institusi.
"Satgas PPKS di seluruh kampus hampir semua sudah ada, tapi kualitas penanganannya sangat lemah."
Dalam praktik, penanganan kasus di lingkungan kampus kerap didominasi oleh urgensi menjaga reputasi dan nama baik institusi, bukan oleh pemenuhan keadilan bagi korban. Akibatnya, mekanisme penanganan baru bergerak ketika kasus mendapat perhatian publik secara masif.
"Kecenderungan kasus-kasus hanya mungkin ditangani kalau terjadi viral."
Faktor Eksternal: Iklim, Kemiskinan, dan Kerentanan Perempuan
Iyik juga menyoroti dimensi lingkungan yang memperparah kerentanan perempuan dan anak secara sistematis. Perubahan iklim serta praktik pembakaran hutan diproyeksikan memicu kemiskinan ekstrem pada tahun 2030, yang pada gilirannya akan memperdalam ketidaksetaraan gender dan memperluas ruang bagi kekerasan berbasis gender.
FIAD pada akhirnya menyatakan bahwa Indonesia berada dalam kondisi darurat keadilan, menuntut intervensi negara yang konkret, terstruktur, dan tidak lagi bergantung pada viralitas media sosial untuk menggerakkan respons perlindungan.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Sistemik dan Akut Dosen UGM Bongkar?Sistemik dan Akut Dosen UGM Bongkar is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Sistemik dan Akut Dosen UGM Bongkar matter?Sistemik dan Akut Dosen UGM Bongkar matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.