NaraKabar
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Sorot Temuan WALHI, Legislator PDIP Minta Polri Bongkar Aktor Intelektual di Balik Karhutla

Published Agustus 26, 2026 · Updated Agustus 26, 2026 · By William Williams - narakabar.com

Foto : William Williams - narakabar.com

Legislator PDIP Desak Polri Telusuri Dalang di Balik 72 Tersangka Karhutla

Narakabar.com – Kebakaran hutan dan lahan di Sumatra serta Kalimantan kembali menjadi sorotan tajam di parlemen. Komisi III DPR RI menyambut positif penetapan 72 tersangka oleh kepolisian pada Selasa, 25 Agustus 2026, namun menilai langkah itu belum cukup untuk menjawab akar persoalan yang sudah bertahun-tahun berulang.

Tuntutan Penyelidikan Lebih Dalam

Anggota Komisi III DPR RI I Nyoman Parta menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti pada mereka yang secara langsung membakar lahan. Ia mendorong Polri memperluas jangkauan penyidikan guna mengidentifikasi pihak-pihak yang memerintahkan, membiayai, atau mengendalikan aksi pembakaran dari belakang layar.

"Jangan berhenti pada pelaku lapangan. Polri harus mengungkap sampai aktor intelektualnya," ujar Nyoman Parta dalam keterangannya, Selasa (25/8/2026).

Ia mengingatkan bahwa dampak karhutla bersifat multidimensi: pencemaran udara, gangguan kesehatan akibat paparan asap, lumpuhnya aktivitas ekonomi dan transportasi, hingga kerugian ekologis serta finansial yang besar. Pada skala lebih luas, asap lintas batas bahkan mampu memengaruhi hubungan bilateral dan regional Indonesia dengan negara tetangga.

Temuan WALHI sebagai Titik Masuk Pemeriksaan

Nyoman Parta menyoroti hasil investigasi WALHI Nasional yang mencatat kebakaran berulang terjadi di wilayah konsesi berizin milik perusahaan. Temuan itu, menurutnya, harus menjadi pintu masuk bagi aparat untuk menelusuri korelasi antara titik-titik kebakaran, penguasaan lahan, operasional perusahaan, serta potensi keuntungan finansial yang diperoleh dari pembakaran.

Ia meminta kepolisian menelusuri kemungkinan keterlibatan korporasi secara konkret. Apabila bukti cukup, pemerintah wajib menjerat pelaku dengan pidana korporasi. Ia merujuk pada ketentuan KUHP baru yang telah mengatur pertanggungjawaban pidana korporasi secara eksplisit.

Evaluasi dan Pencabutan Izin Konsesi

Karhutla, menurut Nyoman Parta, merupakan persoalan lama yang terus berulang dan mengindikasikan adanya celah tata kelola yang belum ditangani. Kasus terkini harus dijadikan momentum untuk mengevaluasi ulang mekanisme pemberian izin konsesi kepada perusahaan.

"Terhadap korporasi yang terbukti melakukan, membiayai, atau membiarkan kerusakan lingkungan, izin konsesinya harus dievaluasi dan dapat dicabut," pungkasnya.

Ia menutup pandangannya dengan penekanan bahwa penanganan karhutla harus naik kelas — tidak sekadar memadamkan api dan menangkap pelaku di lapangan, melainkan benar-benar menyentuh aktor serta kepentingan ekonomi yang berada di balik setiap kebakaran.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is Sorot Temuan WALHI Legislator PDIP Minta?

Sorot Temuan WALHI Legislator PDIP Minta is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Sorot Temuan WALHI Legislator PDIP Minta matter?

Sorot Temuan WALHI Legislator PDIP Minta matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.