Surat MA Nyasar ke PA, Bupati Gowa Duga Sabotase Usai Putusan Pemakzulan
Bupati Gowa Siapkan Langkah Hukum Setelah Surat MA Salah Tujuan
Narakabar.com – Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang menyatakan akan mengambil langkah hukum menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Gowa terkait usulan pemberhentiannya. Persoalan ini mencuat setelah surat dari MA yang seharusnya memberi kesempatan kepada bupati untuk menyampaikan tanggapan ternyata tidak sampai ke Kantor Bupati Gowa.
Surat tersebut dikirim pada 2 September 2026 melalui PT Pos Indonesia cabang Sungguminasa. Namun, dokumen itu justru diantarkan ke Pengadilan Agama Sungguminasa dan berada di lokasi tersebut selama kurang lebih satu bulan. Putusan MA atas perkara itu telah diketahui pada 1 Oktober 2026.
Sitti Husniah menyampaikan bahwa pihaknya baru mengetahui adanya putusan MA pada 1 Oktober. Di sisi lain, surat tanggapan yang ditujukan kepadanya belum pernah diterima sebelum keputusan tersebut diterbitkan. Kondisi itu dinilai membuatnya kehilangan kesempatan untuk menggunakan hak memberikan penjelasan kepada MA.
"Upaya hukum akan saya lakukan termasuk juga menyampaikan surat secara resmi kepada Mahkamah Agung, Kemendagri, terhadap sabotase surat tanggapan saya yang seharusnya saya berikan kepada MA yang merupakan hak dari saya selaku Bupati Gowa," katanya dalam konferensi pers di Rumah Jabatan Bupati Gowa, Minggu malam, 4 Oktober 2026.
Surat Perkara 1 P/UP/2026 Tertahan di Pengadilan Agama
Kuasa hukum Bupati Gowa, Adhi Bintang, menjelaskan bahwa surat MA untuk perkara nomor 1 P/UP/2026 seharusnya diterima oleh pihak bupati. Setelah dilakukan penelusuran, surat itu diketahui dibawa oleh PT Pos ke Pengadilan Agama Sungguminasa, bukan ke Kantor Bupati Gowa seperti alamat yang tercantum pada amplop.
Fakta tersebut terungkap ketika tim kuasa hukum datang ke gedung MA di Jakarta pada Jumat, 2 Oktober 2026, dengan tujuan menyerahkan tanggapan resmi dari bupati. Saat tiba di MA, mereka mendapati bahwa lembaga itu sudah memutus permohonan uji pendapat DPRD Gowa sehari sebelumnya, pada Kamis, 1 Oktober 2026.
PT Pos kemudian menarik kembali surat itu dari Pengadilan Agama pada 2 Oktober, setelah putusan MA keluar. Rangkaian waktu tersebut menjadi inti keberatan dari pihak bupati karena tanggapan yang hendak diajukan tidak dapat disampaikan sebelum perkara diputus.
"Surat panggilan kepada bupati tidak pernah diterima. Ini terungkap saat pihak Mahkamah Agung mengatakan surat tersebut sudah dikirim melalui PT Pos sebulan lalu. Setelah ditelusuri, PT Pos mengantar ke Kantor Pengadilan Agama, bukan di Kantor Bupati," ujar Adhi Bintang.
Adhi mempertanyakan proses pengantaran dokumen negara tersebut. Ia menyoroti alamat tujuan pada amplop cokelat yang disebut tertulis jelas untuk Kantor Bupati Gowa, tetapi surat justru diterima oleh kantor pengadilan agama.
"Yang membuat kami heran, kenapa pengiriman surat dokumen negara itu bukan dikirimkan ke kantor bupati atau pihak yang ditujukan dalam hal ini bupati. Justru kenapa suratnya dikirim ke kantor Pengadilan Agama, sementara di atas amplop coklat itu tertulis jelas dan besar ditujukan ke Kantor Bupati, pihak pengadilan juga kenapa menerimanya," ujarnya.
Dugaan Sabotase Akan Dilaporkan
Pihak kuasa hukum menyatakan telah melaporkan dugaan sabotase dalam pengiriman surat itu kepada Polda Sulawesi Selatan pada hari setelah putusan MA. Langkah tersebut ditempuh untuk meminta penelusuran atas penyebab surat yang dialamatkan kepada Bupati Gowa dapat salah kirim dan tertahan hingga sebulan.
Sitti Husniah menduga terdapat unsur kesengajaan dalam peristiwa itu. Ia menegaskan bahwa surat MA tidak pernah diterima oleh dirinya maupun jajarannya sebelum keputusan dikeluarkan. Dugaan tersebut akan menjadi bagian dari langkah hukum yang disiapkan, termasuk penyampaian surat resmi kepada MA serta Kementerian Dalam Negeri.
"Saya selaku Bupati Gowa ingin menyampaikan bahwa putusan MA telah kami ketahui sejak 1 Oktober 2026. Namun ada hal yang ingin saya sampaikan bahwa ada upaya sabotase terhadap surat yang dikirimkan ke saya, karena surat tidak pernah kami terima," ujarnya.
Ia menyatakan persoalan tersebut berada di luar perkiraan pihaknya dan akan segera ditindaklanjuti. Bagi Sitti Husniah, surat tanggapan bukan sekadar dokumen administratif, melainkan sarana bagi kepala daerah untuk menyampaikan pembelaan dalam proses yang berkaitan dengan usulan pemberhentian.
Pelayanan Pemerintahan Jadi Perhatian
Selain menyiapkan proses hukum, Bupati Gowa menaruh perhatian pada dampak dinamika politik terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Ia menilai situasi tersebut berpotensi mengganggu kerja birokrasi dan pelayanan publik apabila tidak segera ditangani secara tertib melalui jalur hukum dan administrasi yang tersedia.
"Tentu ini sangat mengganggu jalannya proses pemerintahan dan yang pasti proses pelayanan bagi masyarakat. Itu yang sangat tidak saya inginkan," katanya.
Dalam keterangannya, Sitti Husniah juga menegaskan urutan peristiwa yang dipersoalkan. Pengumuman putusan MA telah diketahui pada 1 Oktober 2026, sedangkan surat MA yang semestinya menjadi dasar penyampaian tanggapan malah terkirim ke Pengadilan Agama Sungguminasa. Surat itu baru diterima kembali oleh PT Pos KDC Sungguminasa pada 2 Oktober 2026.
Kasus ini menempatkan ketepatan distribusi dokumen resmi sebagai isu penting. Kesalahan pada alamat atau penerimaan surat dapat membawa konsekuensi besar ketika dokumen tersebut terkait jadwal proses hukum dan hak pihak yang dipanggil untuk menyampaikan jawaban. Pihak Bupati Gowa kini menyiapkan tindak lanjut atas dugaan kesalahan pengiriman itu sambil menyampaikan keberatan secara resmi kepada lembaga-lembaga terkait.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Surat MA Nyasar ke PA Bupati?Surat MA Nyasar ke PA Bupati is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Surat MA Nyasar ke PA Bupati matter?Surat MA Nyasar ke PA Bupati matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.