Teh Cina Isi 13 Kg Sabu dari Malaysia Disita Bea Cukai Entikong Bareng TNI-Polri
Teh Cina Isi 13 Kg Sabu Disita di Perbatasan Entikong
Narakabar.com – Teh Cina Isi 13 Kg Sabu menjadi modus penyamaran dalam upaya penyelundupan narkotika dari Malaysia ke Indonesia yang digagalkan tim gabungan di perbatasan Kalimantan Barat. Dalam penindakan pada Sabtu, 26 September 2026, petugas mengamankan sekitar 13 kilogram sabu serta seorang pria yang diduga bertindak sebagai kurir.
Penindakan dilakukan di Dusun Bantan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau. Tim gabungan mencegat Jelemias Susanto (32) ketika melintas menggunakan sepeda motor di kawasan Sungai Kelik, Desa Bantan, sekitar pukul 09.30 WIB.
Kasus Teh Cina Isi 13 Kg Sabu ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat di jalur perbatasan Indonesia-Malaysia. Kawasan Entikong merupakan salah satu titik perlintasan yang memerlukan pemantauan berlapis terhadap mobilitas orang dan barang.
Patroli Berangkat dari Informasi Intelijen
Operasi pengawasan berawal dari informasi intelijen tentang pergerakan seorang pria yang diduga membawa barang terlarang dari wilayah Malaysia menuju Indonesia. Berdasarkan informasi tersebut, tim melakukan patroli pada sejumlah sektor di perbatasan.
Kegiatan ini melibatkan P2 Bea Cukai Entikong, SGI TNI, Satgas Pamtas RI-MLY Yonarmed 19/Bogani, BAIS TNI, BIN, Polsek Entikong, dan Kodim Sanggau. Koordinasi antarinstansi dilakukan untuk memperluas pengawasan serta mempercepat respons terhadap dugaan pelanggaran di wilayah perbatasan.
“Pada hari Sabtu, tanggal 26 September 2026, sekitar pukul 09.00 WIB tim P2 Bea Cukai Entikong, Pamtas TNI dan SGI melaksanakan patroli pengawasan perbatasan antara Indonesia-Malaysia di beberapa sektor,” tulis laporan resmi tim gabungan.
Patroli tersebut menjadi bagian dari pengamanan jalur darat di perbatasan. Selain mengawasi lalu lintas barang yang masuk dan keluar, petugas juga bertugas mencegah pemanfaatan jalur lintas negara untuk peredaran narkotika.
13 Paket Sabu Disamarkan dalam Kemasan Teh
Saat Jelemias dihentikan, petugas memeriksa dua tas ransel yang dibawanya. Dari pemeriksaan itu, ditemukan 13 paket mencurigakan yang dibungkus menggunakan kemasan teh Cina. Kemasan tersebut diduga digunakan untuk menyamarkan isi paket agar tidak mudah dikenali dalam pemeriksaan awal.
Temuan Teh Cina Isi 13 Kg Sabu kemudian diamankan bersama tersangka ke Pos Dalduk KOTIS guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Petugas melakukan pengujian terhadap kristal putih dalam paket-paket tersebut menggunakan Narcotest NIK.
Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh isi paket positif Methamphetamine atau sabu. Total berat bruto barang bukti tercatat kurang lebih 13.398 gram, atau sekitar 13 kilogram. Barang bukti dalam jumlah besar ini diamankan sebelum melanjutkan perjalanan ke wilayah Indonesia.
Penyamaran narkotika dalam kemasan produk sehari-hari merupakan salah satu pola yang perlu diwaspadai. Namun, penindakan ini tidak berarti setiap produk serupa mengandung barang terlarang. Pemeriksaan dan penetapan status barang tetap dilakukan oleh petugas berwenang berdasarkan prosedur pengujian yang berlaku.
Barang Bukti Dibawa untuk Penanganan Lanjutan
Setelah pemeriksaan awal, Jelemias Susanto beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kodam Tanjungpura di Kalimantan Barat. Penanganan selanjutnya dijadwalkan dilakukan oleh BNNP Kalimantan Barat setelah proses penyerahan resmi.
Perkara ini akan memasuki tahap penegakan hukum lebih lanjut. Pelaku berpotensi dikenai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bea Cukai Entikong juga menerbitkan SBP-N-02/KBC.140202/2026 pada 26 September 2026 sebagai bagian dari administrasi penindakan. Dokumen tersebut mencatat proses pengamanan barang dalam operasi gabungan di wilayah perbatasan tersebut.
Pengungkapan Teh Cina Isi 13 Kg Sabu memperlihatkan peran pertukaran informasi, patroli rutin, serta pemeriksaan terarah. Kolaborasi Bea Cukai, TNI, Polri, unsur intelijen, dan lembaga penegak hukum diperlukan untuk mencegah masuknya narkotika melalui jalur internasional.
FAQ Penindakan Sabu di Entikong
Di mana penindakan dilakukan?
Penindakan berlangsung di Dusun Bantan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, tepatnya di kawasan Sungai Kelik, Desa Bantan.
Berapa jumlah barang bukti yang diamankan?
Petugas menemukan 13 paket dengan berat bruto kurang lebih 13.398 gram. Hasil pengujian menyatakan kristal putih dalam paket tersebut positif Methamphetamine atau sabu.
Siapa saja yang terlibat dalam operasi?
Operasi melibatkan Bea Cukai Entikong, SGI TNI, Satgas Pamtas RI-MLY Yonarmed 19/Bogani, BAIS TNI, BIN, Polsek Entikong, dan Kodim Sanggau.
Ke mana tersangka dan barang bukti dibawa?
Tersangka bersama barang bukti dibawa ke Kodam Tanjungpura di Kalimantan Barat. Penanganan berikutnya akan dilakukan oleh BNNP Kalimantan Barat setelah penyerahan resmi.