NaraKabar
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Terima Gratifikasi Rp20,7 Miliar, Eks Kakanwil DJP Mohamad Haniv Ditahan KPK

Published Agustus 20, 2026 · Updated Agustus 20, 2026 · By Robert Wilson - narakabar.com

Foto : Robert Wilson - narakabar.com

KPK Resmi Menahan Eks Pejabat Pajak Mohamad Haniv atas Dugaan Gratifikasi Rp20,7 Miliar

Narakabar.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan menahan Mohamad Haniv, mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kakanwil DJP) Banten tahun 2011 serta Kakanwil DJP Jakarta Khusus periode 2015–2018. Penahanan ini berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara di lingkungan DJP.

Menurut KPK, total nilai gratifikasi yang diduga diterima Haniv sekurang-kurangnya mencapai Rp20,7 miliar, terakumulasi sepanjang periode 2013 hingga 2022.

Penahanan 20 Hari di Rutan Gedung Merah Putih

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengumumkan penahanan tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu (19/8/2026). Ia menjelaskan bahwa masa tahanan pertama ditetapkan selama 20 hari, yakni dari 19 Agustus hingga 7 September 2026, dengan lokasi di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

"KPK melakukan penahanan terhadap HNV untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 19 Agustus sampai dengan 7 September 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK."

Sponsorship Fashion Show untuk Anak Tersangka

Taufik merinci salah satu modus dugaan gratifikasi yang terjadi pada tahun 2016. Pada saat itu, Haniv diduga mengirimkan surat elektronik kepada bawahan agar mencari sponsor untuk acara fashion show atas nama anaknya yang berinisial FP. Permintaan tersebut kemudian diteruskan ke sejumlah perusahaan berstatus Wajib Pajak (WP), baik yang berbasis di Jakarta maupun di luar ibu kota.

"Total uang yang diterima dari beberapa perusahaan WP Jakarta lebih kurang mencapai Rp400 Juta dan perusahaan di luar WP Jakarta lebih kurang sebesar Rp300 Juta."

Gratifikasi dalam Bentuk Valuta Asing

Di samping permintaan sponsor, KPK juga mengungkap dugaan penerimaan gratifikasi berupa valuta asing (valas) pada rentang 2014–2022. Uang tersebut diterima Haniv dari berbagai pihak melalui seorang perantara berinisial BSA, lalu disalurkan ke instrumen deposito.

"Atas penerimaan tersebut, HNV kemudian menempatkan uang tersebut ke dalam instrumen deposito sebesar Rp10 miliar."

Terpisah, pada periode 2013–2018, Haniv diduga juga menerima gratifikasi valas dari sejumlah pihak atau perusahaan. Dana itu kemudian ditukarkan melalui beberapa money changer, dengan nilai transaksi mencapai sekitar Rp10 miliar.

"Total penerimaan gratifikasi oleh HNV yang berasal dari sejumlah perusahaan tersebut, sekurang-kurangnya mencapai Rp20,7 miliar."

Pasal yang Diterapkan

Atas seluruh dugaan perbuatan tersebut, Haniv dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is Terima Gratifikasi Rp20 7 Miliar Eks Kakanwil?

Terima Gratifikasi Rp20 7 Miliar Eks Kakanwil is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Terima Gratifikasi Rp20 7 Miliar Eks Kakanwil matter?

Terima Gratifikasi Rp20 7 Miliar Eks Kakanwil matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.