Terlibat Kasus Korupsi hingga Dugaan Perselingkuhan, Bupati Gowa Dipecat Tidak Hormat
Terlibat Kasus Korupsi hingga Dugaan, Bupati Gowa Diberhentikan Tidak Hormat
Narakabar.com – Terlibat Kasus Korupsi hingga Dugaan perselingkuhan, Husniah Talenrang resmi diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatan Bupati Gowa. Kementerian Dalam Negeri menerbitkan surat keputusan tersebut pada Rabu, 14 Oktober 2026, setelah Mahkamah Agung mengabulkan permohonan hak menyatakan pendapat yang diajukan DPRD Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Keputusan ini membuka masa transisi kepemimpinan di Kabupaten Gowa. Wakil Bupati Gowa, Darmawansyah Muin, ditugaskan menjalankan kewenangan sebagai pelaksana tugas atau Plt Bupati Gowa agar pelayanan publik, administrasi pemerintahan, serta koordinasi antarperangkat daerah tetap berlangsung.
SK Pemberhentian Telah Diterima DPRD Gowa
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gowa, Hasrul Abdul Rajab, mengatakan DPRD telah menerima salinan digital surat keputusan pemberhentian Husniah. Dokumen fisik keputusan tersebut selanjutnya akan diambil melalui gubernur untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur.
“Iya sudah terbit, SK-nya dikeluarkan oleh Kemendagri Rabu kemarin dan kami sudah menerima dalam bentuk PDF. Fisiknya akan kami ambil di gubernur untuk ditindaklanjuti,” kata Hasrul.
Menurut Hasrul, isi surat keputusan itu secara tegas menyatakan Husniah diberhentikan dari jabatan bupati dengan tidak hormat. Penugasan Darmawansyah Muin sebagai Plt dilakukan untuk memastikan jalannya pemerintahan daerah tidak terhenti di tengah perubahan kepemimpinan.
Dalam kondisi transisi seperti ini, pelaksana tugas memegang peran penting untuk menjaga keberlanjutan layanan bagi warga. Agenda pemerintahan, pelayanan administrasi, pelaksanaan kebijakan daerah, dan komunikasi dengan perangkat daerah tetap membutuhkan kepastian pihak yang menjalankan fungsi kepemimpinan harian.
Terlibat Kasus Korupsi hingga Dugaan Perselingkuhan Jadi Sorotan DPRD
Proses yang berujung pada pemberhentian Husniah bermula dari polemik dugaan perselingkuhan yang memicu aksi demonstrasi warga. Isu itu kemudian menjadi bahan pembahasan DPRD Kabupaten Gowa melalui rapat dengar pendapat.
Pembahasan di DPRD berkembang dengan pembentukan panitia khusus hak angket. Pansus tersebut memeriksa tiga perkara yang dikaitkan dengan Husniah, yakni dugaan pelanggaran amoral, dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis senilai Rp16 miliar, serta penghentian sepihak bantuan beasiswa program doktoral bagi seorang mahasiswi.
Setelah menjalani rangkaian pemeriksaan, DPRD Gowa menggelar rapat paripurna. Dalam forum itu, DPRD memutuskan menggunakan hak menyatakan pendapat untuk mengusulkan pemakzulan Husniah. Usulan tersebut mendapat dukungan dari seluruh fraksi partai politik di DPRD Kabupaten Gowa.
Permohonan hak menyatakan pendapat dari DPRD kemudian dikabulkan oleh Mahkamah Agung. Putusan itu menjadi dasar bagi Kemendagri menerbitkan surat keputusan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Husniah dari jabatan Bupati Gowa.
Pemberhentian Jabatan Berbeda dengan Proses Pidana
Kasus Terlibat Kasus Korupsi hingga Dugaan pelanggaran lain yang dikaitkan dengan Husniah juga berjalan dalam jalur hukum tersendiri. Pemberhentian dari jabatan bupati merupakan proses kelembagaan yang berbeda dengan penanganan perkara pidana.
Husniah telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi. Selain itu, ia turut dikaitkan dengan dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang yang berhubungan dengan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Gowa.
Ada pula laporan dari mantan suaminya mengenai dugaan penggelapan dan pemberian keterangan palsu di bawah sumpah. Penanganan perkara tersebut disebut masih berjalan di Polresta Gowa dan Polda Sulawesi Selatan.
Setiap perkara memiliki mekanisme pemeriksaan, pembuktian, dan keputusan masing-masing. Pemberhentian Husniah sebagai Bupati Gowa tidak serta-merta menentukan hasil perkara pidana yang dihadapinya, karena proses pembuktian tetap dilakukan melalui ketentuan hukum yang berlaku.
Transisi Pemerintahan Kabupaten Gowa
Pemberhentian ini menandai berakhirnya masa jabatan Husniah Talenrang sebagai Bupati Gowa di tengah proses DPRD, putusan Mahkamah Agung, dan sejumlah persoalan hukum. Perhatian pemerintahan daerah selanjutnya tertuju pada kesinambungan pelayanan masyarakat di bawah kepemimpinan pelaksana tugas bupati.
Darmawansyah Muin sebagai Plt Bupati Gowa memiliki tugas menjaga agar fungsi pemerintahan tetap berjalan selama masa transisi. Kepastian kepemimpinan diperlukan untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat dan pelaksanaan urusan pemerintahan daerah tidak terganggu.
FAQ Pemberhentian Bupati Gowa
Siapa yang menjalankan tugas Bupati Gowa setelah Husniah diberhentikan?
Wakil Bupati Gowa Darmawansyah Muin ditugaskan menjalankan kewenangan sebagai pelaksana tugas Bupati Gowa.
Apa dasar pemberhentian tidak dengan hormat tersebut?
Surat keputusan Kemendagri diterbitkan setelah Mahkamah Agung mengabulkan permohonan hak menyatakan pendapat yang diajukan DPRD Kabupaten Gowa.
Apakah pemberhentian jabatan berarti perkara pidana telah selesai?
Tidak. Pemberhentian dari jabatan dan penanganan dugaan perkara pidana merupakan proses yang berbeda. Setiap perkara tetap mengikuti mekanisme pembuktian dan prosedur hukum yang berlaku.