Terungkap! Kode Rahasia Rektor Unsoed Ahmad Sodiq untuk Terima Uang ‘Titipan’ Mahasiswa Baru
KPK Tetapkan Enam Tersangka Kasus Gratifikasi Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed
Narakabar.com – Pada Jumat, 21 Agustus 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi secara resmi mengumumkan penetapan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan serta penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan jalur seleksi mandiri Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, Jawa Tengah. Keenam nama tersebut mencakup Rektor Ahmad Sodiq, Wakil Rektor III Norman Arie Prayoga, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, serta tiga individu dari pihak swasta: Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono yang juga dikenal dengan nama Nono.
Modus Operandi: Jabatan Kampus Jadi Alat Menentukan Kelulusan
Menurut KPK, mekanisme seleksi mandiri Unsoed yang dijalankan secara otonom oleh pihak kampus justru dieksploitasi. Alih-alih mengacu pada standar objektif, kelulusan calon mahasiswa diduga ditentukan melalui imbalan finansial. Pungutan di luar ketentuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) ditemukan, terutama di Fakultas Kedokteran, sehingga membebani mahasiswa baru secara tidak wajar.
Plt. Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, menjelaskan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, bahwa besaran biaya di fakultas tersebut sangat bervariasi. Ia menyebutkan:
"Seperti misalnya, di Fakultas Kedokteran, rentang UKT-nya mulai dari Rp7,1 juta sampai Rp17 juta. Sementara rentang IPI pada Fakultas Kedokteran mulai dari Rp100 juta (IPI 1) sampai Rp260 juta (IPI 4)."
Kode Rahasia dari Rektor: "Jangan Diminta di Awal"
Salah satu temuan paling mencolok dari penyidikan adalah instruksi berkode yang diduga disampaikan Ahmad Sodiq kepada Mulyono alias Nono mengenai cara menerima gratifikasi dari calon mahasiswa baru. Taufik mengungkapkan detail perintah tersebut:
"Pada seleksi penerimaan mahasiswa baru tahun 2025 dan 2026 jalur mandiri, ASO memberikan perintah kepada MYN dengan kode, 'Jangan diminta di awal, jika dikasih bilang terima kasih'."
Berdasarkan keterangan itu, Mulyono — dengan sepengetahuan Ahmad Sodiq — diduga telah menerima uang sekurang-kurangnya Rp680 juta dari para calon mahasiswa.
Operasi Tertangkap Tangan dan Barang Bukti
Penetapan tersangka ini merupakan kelanjutan dari operasi tangkap tangan yang dilaksanakan Tim KPK pada Kamis, 20 Agustus 2026. Dalam operasi tersebut, 14 orang diamankan di dua lokasi, yakni Purwokerto dan Jakarta. Dari kegiatan itu, KPK menyita uang tunai bernilai sekitar Rp665 juta beserta saldo rekening sebesar Rp99 juta.
Keenam tersangka kemudian ditahan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 21 Agustus hingga 9 September 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dasar Hukum dan Implikasi bagi Integritas Akademik
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kasus ini menyoroti bagaimana kewenangan yang seharusnya digunakan untuk menjamin proses penerimaan mahasiswa secara adil dan transparan justru diduga dipelintir demi keuntungan segelintir oknum di lingkungan kampus. Di tengah polemik integritas akademik, pertanyaan pun muncul mengenai legitimasi penghargaan yang pernah diberikan kepada pejabat struktural Unsoed.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Terungkap Kode Rahasia Rektor Unsoed Ahmad?Terungkap Kode Rahasia Rektor Unsoed Ahmad is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Terungkap Kode Rahasia Rektor Unsoed Ahmad matter?Terungkap Kode Rahasia Rektor Unsoed Ahmad matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.