NaraKabar
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Titip Pesan ke DPR, PERKAPI: UU Profesi Kurator Jangan Sampai Jadi Tameng Kebal Hukum

Published Agustus 21, 2026 · Updated Agustus 21, 2026 · By Sarah Martinez - narakabar.com

Foto : Sarah Martinez - narakabar.com

PERKAPI Titip Pesan ke DPR: UU Kurator Bukan Tameng Hukum

Narakabar.com – Titip Pesan ke DPR PERKAPI menjadi sorotan utama ketika Komisi XIII DPR RI menggelar kunjungan kerja ke Kota Makassar pada Kamis (20/8/2026) malam. Dalam forum tersebut, Siking Suryadi, Ketua Umum Persatuan Kurator dan Pengurus Indonesia (PERKAPI), menyampaikan posisi resmi organisasinya mengenai proses legislasi Rancangan Undang-Undang Profesi Kurator. Pesan intinya lugas: regulasi profesi memang mendesak, tetapi tidak boleh berubah menjadi tameng kekebalan hukum yang melumpuhkan mekanisme akuntabilitas.

Konteks Pertemuan dan Urgensi Regulasi

Kunjungan kerja Komisi XIII DPR RI ke Makassar bukan sekadar agenda rutin. Bagi dunia kurator Indonesia, forum itu menjadi ruang langka untuk menyampaikan aspirasi langsung kepada para legislator yang akan menelaah RUU Profesi Kurator. Siking Suryadi memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menegaskan bahwa ketiadaan payung hukum khusus telah lama menciptakan kekosongan normatif bagi praktik kuratorial di Indonesia.

Ia mengakui bahwa kebutuhan akan regulasi profesi ini bersifat mendesak. Tanpa kerangka hukum yang jelas, kurator beroperasi dalam area abu-abu yang membuat mereka rentan terhadap penyalahgunaan wewenang sekaligus kehilangan perlindungan ketika menjalankan tugas secara sah. Titip Pesan ke DPR PERKAPI pada intinya meminta agar DPR merumuskan aturan yang melindungi profesi tanpa membuka celah impunitas.

Koridor Tugas: Batasan yang Melindungi, Bukan yang Melepaskan

Salah satu poin paling krusial yang disampaikan Siking adalah perlunya definisi eksplisit mengenai sejauh mana seorang kurator dapat menjalankan kewenangannya. Ia menyebutnya sebagai "koridor tugas" — sebuah batasan normatif yang sekaligus menjadi pelindung hukum bagi praktisi yang bekerja sesuai koridor tersebut.

"Karena memang kebutuhan atas UU ini mendesak. Di sisi yang lain kami paham bahwa permohonan agar adanya UU ini jangan sampai menjadi upaya untuk memberikan imunitas yang absolut tanpa batas kepada profesi kurator," ujar Siking dalam keterangannya, Kamis (20/8/2026) malam.

Dengan koridor tugas yang jelas, profesi kurator memperoleh kepastian hukum ketika bertindak dalam batas kewenangannya. Namun, di luar batas itu, mekanisme penegakan hukum tetap berlaku penuh. Titip Pesan ke DPR PERKAPI menekankan bahwa keseimbangan inilah yang harus menjadi ruh dari setiap pasal dalam RUU.

Akuntabilitas Tidak Bisa Dinegosiasikan

PERKAPI secara tegas menolak narasi bahwa perlindungan profesi berarti kebal dari konsekuensi hukum. Apabila seorang kurator terbukti melanggar kode etik organisasi atau ketentuan hukum positif, proses hukum harus berjalan tanpa pengecualian. Siking menegaskan bahwa organisasi profesi tidak akan melindungi anggotanya dari pertanggungjawaban yang sah.

"Tidak menafikan bahwa ketika ada pelanggaran atas kode etik atau pelanggaran hukum atas profesi ini tentunya harus diproses sesuai dengan ketentuan," tegasnya.

Sikap ini penting karena publik sering kali mengasosiasikan pembentukan UU profesi dengan upaya "mengamankan" praktisi dari gugatan. Dengan menyatakan secara terbuka bahwa akuntabilitas tetap berjalan, PERKAPI berupaya meredam kekhawatiran tersebut sekaligus membangun kepercayaan masyarakat terhadap profesi kurator.

Harapan akan Dialog yang Berkesinambungan

Menutup pernyataannya, Siking menyampaikan harapan agar dialog antara Komisi XIII DPR RI, akademisi, dan organisasi profesi terus berlanjut hingga menghasilkan naskah yang seimbang. Tujuan akhirnya bukan sekadar memberi kepastian bagi kurator, melainkan juga menjamin bahwa profesi tersebut tetap dapat dimintai pertanggungjawaban setiap kali terjadi penyimpangan.

"Dengan begitu, regulasi tersebut tidak hanya memberikan kepastian bagi kurator, tetapi juga memastikan profesi tersebut tetap dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terjadi pelanggaran," pungkasnya.

Proses legislasi RUU Profesi Kurator masih berlangsung. Setiap masukan dari organisasi profesi, termasuk titip pesan ke DPR PERKAPI, akan menjadi bahan pertimbangan bagi Komisi XIII dalam merumuskan pasal-pasal yang mengatur hak, kewajiban, dan batasan kewenangan profesi kurator di Indonesia.

FAQ: Pertanyaan Umum tentang UU Profesi Kurator

Apa itu PERKAPI dan siapa yang memimpinnya? PERKAPI adalah Persatuan Kurator dan Pengurus Indonesia, organisasi profesi yang mewadahi para kurator di Indonesia. Hingga saat ini, kepemimpinan organisasi dipegang oleh Siking Suryadi sebagai Ketua Umum.

Mengapa UU Profesi Kurator dianggap mendesak? Sebelum adanya regulasi khusus, praktik kuratorial di Indonesia tidak memiliki payung hukum yang jelas. Hal ini menciptakan kekosongan normatif yang membuat kurator rentan secara hukum sekaligus tidak memiliki standar profesi yang terikat secara formal. UU ini diharapkan mengisi kekosongan tersebut.

Apa yang dimaksud dengan "koridor tugas" kurator? Koridor tugas adalah batasan normatif yang merumuskan secara eksplisit sejauh mana seorang kurator dapat menjalankan kewenangannya. Di dalam koridor itu, profesi terlindungi oleh UU; di luar koridor, mekanisme penegakan hukum tetap berlaku.

Apakah UU ini akan membuat kurator kebal hukum? Berdasarkan pernyataan resmi PERKAPI, tidak. Organisasi menegaskan bahwa perlindungan profesi tidak menghapus kewajiban menjawab setiap pelanggaran kode etik maupun ketentuan hukum. Proses hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya apabila terjadi penyimpangan.

Related Reading