NaraKabar
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Usut Temuan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, Komisi II DPR Minta Ombudsman Buka-Bukaan

Published September 29, 2026 · Updated September 29, 2026 · By William Williams - narakabar.com

Foto : William Williams - narakabar.com

Komisi II DPR Dorong Evaluasi Menyeluruh Usai Temuan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong

Narakabar.com – Komisi II DPR RI meminta Ombudsman Republik Indonesia memaparkan secara terbuka hasil pengawasannya terkait dugaan adanya fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong. Isu tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 29 September 2026.

Rapat dipimpin Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda. Selain membicarakan temuan yang menjadi perhatian publik itu, forum ini diarahkan untuk melihat persoalan yang lebih luas: pembenahan pelayanan publik serta tata kelola sistem pemasyarakatan di Indonesia.

Komisi II menilai penanganan isu di Lapas Cibinong tidak seharusnya berhenti pada satu lokasi atau satu peristiwa. Temuan tersebut dipandang dapat menjadi momentum untuk mengevaluasi apakah prinsip pelayanan, pengawasan, dan perlakuan yang setara telah berjalan dengan baik di lingkungan pemasyarakatan.

Inisiatif Komisi II Memanggil Ombudsman

Dalam pembukaan rapat, Rifqinizamy menekankan pentingnya komunikasi yang baik di antara lembaga negara. Ia menjelaskan bahwa Komisi II mengambil langkah untuk mengundang Ombudsman RI secara khusus setelah Komisi XIII DPR RI sebelumnya meminta izin mengundang lembaga tersebut, tetapi belum memperoleh tanggapan.

“Kami mengambil inisiatif untuk memanggil khusus Ombudsman ke Komisi II DPR RI. Agar kita tidak terkesan fait accompli antarlembaga negara. Dalam hal ini adalah Ombudsman RI dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan,” ujar Rifqinizamy.

Pernyataan itu menegaskan bahwa pembahasan tidak dimaksudkan untuk menciptakan ketegangan antarlembaga. Sebaliknya, Komisi II ingin memastikan setiap institusi yang memiliki fungsi pengawasan dan kewenangan terkait dapat berkoordinasi dalam menindaklanjuti persoalan layanan publik.

Ombudsman RI memiliki peran pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik. Dalam konteks lembaga pemasyarakatan, pengawasan tersebut relevan untuk memastikan pelayanan berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik dan tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan khusus yang tidak semestinya.

Bukan Sekadar Persoalan Satu Lapas

Rifqinizamy menyampaikan bahwa fungsi pengawasan DPR harus digunakan untuk memperkuat kerja Ombudsman dalam memperbaiki pelayanan publik. Ia mengingatkan bahwa perhatian terhadap Lapas Cibinong perlu dihubungkan dengan kebutuhan pembenahan sistem pemasyarakatan secara nasional.

“Fungsi pengawasan Komisi II DPR RI ingin terus mendorong Ombudsman untuk kembali kepada khittah-nya melakukan perbaikan pelayanan publik yang ada di Indonesia. Dalam konteks Lapas Cibinong, tentu perbaikannya bukan hanya untuk Lapas Cibinong tetapi untuk perbaikan tata kelola pemasyarakatan yang ada di Indonesia,” tuturnya.

Penekanan tersebut berarti evaluasi diharapkan dapat menghasilkan pelajaran yang dapat diterapkan lebih luas. Jika terdapat celah dalam prosedur, pengendalian internal, atau standar pelayanan, pembahasannya perlu diarahkan pada langkah korektif yang dapat mencegah persoalan serupa muncul di tempat lain.

Bagi masyarakat, transparansi mengenai proses pengawasan menjadi penting karena lembaga pemasyarakatan merupakan bagian dari layanan negara. Kepercayaan publik bergantung pada kepastian bahwa seluruh penghuni lapas mendapatkan perlakuan sesuai aturan dan bahwa dugaan penyimpangan dapat diperiksa secara objektif.

Permintaan Agar Temuan Disampaikan Apa Adanya

Ketua Komisi II juga meminta agar pemaparan mengenai Lapas Cibinong disampaikan secara apa adanya. Namun, ia mengingatkan agar pembahasan tidak semata-mata berputar pada aspek yang bersifat sensasional, melainkan menghasilkan perbaikan pelayanan yang lebih komprehensif.

“Terkait dengan Lapas Cibinong saya kira laporkan seadanya saja. Tidak perlu lagi kita mengusik-usik kasus sampai dengan putar-putar video, terlalu jauh, karena sekali lagi itu penting, tetapi yang jauh lebih penting, mari kita menjadikan hikmah dari peristiwa ini untuk kita melakukan perbaikan pelayanan yang lebih komprehensif,” ujarnya.

Pandangan itu menempatkan pengungkapan fakta sebagai langkah awal, bukan tujuan akhir. Rapat DPR dengan Ombudsman diharapkan mampu memperjelas temuan di lapangan sekaligus mengidentifikasi perbaikan yang diperlukan agar layanan pemasyarakatan semakin akuntabel.

Dalam isu pelayanan publik, pembenahan biasanya membutuhkan tindak lanjut yang jelas, mulai dari evaluasi prosedur hingga penguatan pengawasan. Karena itu, pembahasan tentang dugaan fasilitas mewah tidak hanya menyangkut kondisi fisik di dalam lapas, tetapi juga menyentuh pentingnya konsistensi pelaksanaan aturan.

Anggota Ombudsman yang Turun ke Lapangan Diminta Menjelaskan

Untuk memperoleh gambaran yang utuh, Rifqinizamy memberikan kesempatan kepada anggota Ombudsman RI yang melakukan pengawasan langsung ke Lapas Kelas IIA Cibinong. Ia menilai penjelasan dari pihak yang melihat kondisi di lokasi akan membantu rapat memahami fakta secara lebih mendalam.

“Saya persilakan kepada Anggota Ombudsman Republik Indonesia yang langsung melakukan proses pengawasan ke Lapas Cibinong. Agar kemudian yang melaporkan ini adalah yang langsung melihat, yang langsung menyaksikan, dan langsung merasakan,” pungkasnya.

RDP tersebut menjadi ruang bagi Ombudsman untuk menyampaikan hasil pengawasan secara langsung kepada wakil rakyat. Komisi II pada saat yang sama menegaskan komitmennya untuk menggunakan fungsi pengawasan demi perbaikan layanan publik, termasuk dalam sistem pemasyarakatan.

Dengan fokus pada keterbukaan dan pembenahan tata kelola, pembahasan mengenai Lapas Cibinong diharapkan tidak berhenti sebagai polemik sesaat. Perhatian utama tetap diarahkan pada upaya membangun sistem pemasyarakatan yang lebih baik, lebih tertib, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is Usut Temuan Fasilitas Mewah di Lapas?

Usut Temuan Fasilitas Mewah di Lapas is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Usut Temuan Fasilitas Mewah di Lapas matter?

Usut Temuan Fasilitas Mewah di Lapas matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.