Voting Jadi Penentu Ketua Umum PBNU
Muktamar NU ke-35: Voting Malam Ini Putuskan Nasib Pemilihan Ketua Umum PBNU
Narakabar.com – Atmosfer di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, memanas pada Sabtu malam, 29 Agustus 2026, ketika ribuan peserta Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama menanti satu keputusan krusial: bagaimana Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode berikutnya akan dipilih. Setelah berjam-jam perdebatan tanpa titik temu, mekanisme pemungutan suara akhirnya ditetapkan sebagai jalan keluar. Suara-suaranya dijadwalkan masuk pukul 19.00 WIB, dengan setiap cabang, wilayah, dan cabang istimewa NU memegang satu hak suara melalui ketuanya masing-masing.
Dua Opsi yang Gagal Berdamai
Sebelum voting menjadi satu-satunya opsi tersisa, Sidang Komisi Organisasi sempat merumuskan dua alternatif mekanisme pemilihan. Opsi pertama mengedepankan pemilihan langsung dengan prinsip satu orang satu suara, di mana setiap peserta muktamar memberikan satu suara, namun hasil akhir tetap memerlukan persetujuan Rais Aam terpilih. Opsi kedua menempuh jalur penjaringan: nama-nama calon dikumpulkan melalui Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) dan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU), kemudian ditabulasi dan diserahkan kepada Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) — majelis ulama tertinggi NU yang berwenang memilih figur yang dinilai paling layak memimpin organisasi.
Kedua opsi tersebut gagal mencapai konsensus. Dinamika kembali memuncak ketika pembahasan dipindahkan ke Sidang Pleno III, dan forum tidak mampu menyatukan pandangan. Dalam situasi itulah, Pimpinan Sidang Pleno III sekaligus Sekretaris Steering Committee Muktamar ke-35 NU, Prof Mohammad Nuh, mengumumkan bahwa voting akan menjadi mekanisme penentu.
"Sudah mulai ramai ya. Tetap kami tawarkan kepada panjenengan semua. Tapi sekali lagi, enggak usah khawatir kalau enggak ketemu untuk cari mufakat. Kita sudah sepakat, kita sepakat untuk voting, tak usah khawatir, insyaallah pasti dapat."
Pernyataan Nuh tersebut disampaikan langsung di hadapan peserta sidang di Jombang, Jawa Timur, pada Sabtu (29/8/2026). Ia menegaskan bahwa forum tetap mengedepankan musyawarah mufakat sebagai prinsip utama, namun telah menyiapkan voting sebagai cadangan apabila kesepakatan tidak tercapai.
Penyederhanaan Syarat Pencalonan
Di samping perdebatan soal mekanisme pemilihan, Sidang Komisi Organisasi juga menyepakati penyesuaian persyaratan pencalonan Ketua Umum PBNU. Pimpinan sidang komisi tersebut, Prof Asrorun Niam, menyampaikan bahwa ambang pencalonan akan dibuat lebih longgar, dengan catatan tetap memenuhi persyaratan inti yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU. Langkah ini dimaksudkan agar lebih banyak figur potensial dapat berpartisipasi dalam kontestasi kepemimpinan organisasi terbesar di Indonesia itu.
Pernyataan Sikap Bersama Lima Tokoh
Dinamika sidang pleno semakin tajam setelah Wakil Ketua Umum PBNU K.H. Zulfa Mustofa membacakan pernyataan sikap bersama empat tokoh NU lainnya. Dalam pernyataan itu, Zulfa Mustofa bersama K.H. Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin), K.H. Abdul Ghaffar Ro'in (Gus Rozin), K.H. Yusuf Chudlori (Gus Yusuf), dan K.H. Abdussalam Shohib (Gus Salam) secara eksplisit menyepakati bahwa pemilihan Ketua Umum PBNU sebaiknya dilakukan melalui AHWA, bukan melalui pemungutan suara langsung oleh peserta muktamar.
"Saya Zulfa Mustofa, KH Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin), KH Abdul Ghaffar Ro'in (Gus Rozin), KH Yusuf Chudlori (Gus Yusuf), KH Abdussalam Shohib (Gus Salam) sepakat pemilihan ketua umum dilakukan Ahlul Halli wal Aqdi."
Pernyataan tersebut memicu reaksi beragam di ruang sidang. Sebagian peserta menilai langkah itu sebagai upaya mengunci mekanisme sebelum voting berlangsung, sementara pihak lain melihatnya sebagai ekspresi wajar dari hak konstituen untuk menyampaikan preferensi. Prof Mohammad Nuh kemudian menskors sidang sejenak untuk meredam ketegangan sebelum mengumumkan jadwal voting malam itu.
Mekanisme Suara Perwakilan
Voting yang dijadwalkan pukul 19.00 WIB tidak menggunakan sistem satu orang satu suara dari seluruh peserta muktamar. Sebaliknya, mekanisme yang diterapkan adalah perwakilan suara: setiap PCNU, PWNU, dan Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU) diwakili oleh ketuanya masing-masing. Dengan demikian, jumlah suara yang masuk berkorelasi langsung dengan jumlah struktur organisasi NU di tingkat cabang, wilayah, dan cabang istimewa, bukan dengan jumlah individu yang hadir di lokasi muktamar.
Pendekatan ini memiliki implikasi strategis. Cabang-cabang NU di daerah dengan basis massa besar akan memiliki bobot suara yang sama dengan cabang di wilayah yang lebih kecil, karena setiap struktur hanya diwakili satu suara. Hal ini berbeda dengan pemilihan langsung yang secara proporsional merepresentasikan jumlah peserta. Keputusan malam itu akan menentukan apakah kepemimpinan NU periode berikutnya lahir dari kehendak kolektif peserta muktamar atau dari pilihan majelis ulama AHWA — dua jalur yang selama ini menjadi perdebatan klasik dalam internal organisasi.
Implikasi bagi Struktur Kekuasaan NU
Hasil voting ini tidak sekadar memilih satu nama, melainkan menetapkan arsitektur kekuasaan organisasi untuk periode mendatang. Jika mekanisme AHWA terpilih, maka legitimasi kepemimpinan PBNU akan bersumber dari otoritas keulamaan tertinggi, sejalan dengan tradisi pesantren yang menempatkan ulama sebagai penjaga arah organisasi. Sebaliknya, jika pemilihan langsung yang disetujui, legitimasi akan lebih berakar pada representasi struktural cabang-cabang NU di seluruh Indonesia. Keduanya memiliki konsekuensi berbeda terhadap keseimbangan antara otoritas keagamaan dan demokrasi internal organisasi.
Muktamar ke-35 NU, yang berlangsung di Jombang, merupakan forum tertinggi organisasi yang berkumpul setiap lima tahun untuk mengevaluasi kebijakan, memilih kepemimpinan, dan menetapkan arah gerak Nahdlatul Ulama. Dengan lebih dari 100 juta anggota terdaftar di seluruh Indonesia, setiap keputusan di forum ini berdampak luas pada kehidupan keagamaan, sosial, dan politik jutaan warga NU di dalam dan luar negeri.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Voting Jadi Penentu Ketua Umum PBNU?Voting Jadi Penentu Ketua Umum PBNU is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Voting Jadi Penentu Ketua Umum PBNU matter?Voting Jadi Penentu Ketua Umum PBNU matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.