NaraKabar
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Wamensesneg Soroti Temuan MK Soal Ijazah Gibran: Bukan Tidak Ada, Tapi Belum Diketemukan

Published Oktober 8, 2026 · Updated Oktober 8, 2026 · By Karen Martinez - narakabar.com

Foto : Karen Martinez - narakabar.com

Wamensesneg Soroti Temuan MK Soal Ijazah Gibran

Narakabar.com – Wamensesneg Soroti Temuan MK Soal Ijazah Gibran dengan menekankan perbedaan antara bukti pendidikan yang “tidak ada” dan yang “belum diketemukan”. Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto menyatakan frasa dalam pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) perlu dipahami secara cermat, terutama setelah putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

MK sebelumnya memutus tidak menerima gugatan terkait syarat pendidikan dalam pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024. Perkara tersebut tercatat dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Dalam putusannya, majelis hakim juga menyatakan belum menemukan bukti bahwa Gibran telah menyelesaikan pendidikan sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.

Bambang menilai pilihan kata tersebut tidak dapat langsung dimaknai sebagai pernyataan bahwa bukti pendidikan itu tidak pernah ada. Menurut dia, frasa “belum diketemukan” menunjukkan adanya perbedaan penting dengan kesimpulan bahwa dokumen atau bukti tersebut sama sekali tidak tersedia.

“Di putusan itu saya lihat bukan tidak ada, tidak diketemukan. Belum diketemukan. Sehingga kemudian berbeda antara tidak ada dan belum diketemukan,” ujar Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Putusan MK dan Dampaknya terhadap Posisi Gibran

Wamensesneg Soroti Temuan MK Soal ini juga berkaitan dengan pertanyaan mengenai dampak putusan terhadap kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden. Bambang berpandangan bahwa pertimbangan MK tersebut belum menimbulkan dampak langsung terhadap keabsahan posisi Gibran saat ini.

Saat ditanya apakah temuan majelis hakim dapat memengaruhi status Wakil Presiden, Bambang menyampaikan bahwa pemerintah belum melihat adanya arah ke sana. Ia mengatakan pemerintah masih mencermati perkembangan setelah putusan MK dibacakan.

“Saya melihat belum ya, belum ke sana ya kira-kira, ya,” tuturnya.

Menurut Bambang, pemerintah terus memantau situasi pascaputusan tersebut. Namun, ia belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai langkah atau pembahasan khusus yang akan dilakukan pemerintah berkaitan dengan pertimbangan hakim konstitusi mengenai riwayat pendidikan Gibran.

Terkait respons Presiden Prabowo Subianto, Bambang mengatakan dirinya belum melakukan koordinasi langsung. Ia menyebut agenda kerja pemerintah tengah padat, termasuk pembahasan rancangan undang-undang bersama DPR.

MK Tidak Menerima Gugatan PHPU Pilpres 2024

Dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026), Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan terhadap permohonan para pemohon. Mahkamah menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima.

“Dalam pokok permohonan: menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo.

Putusan tersebut membuat sejumlah petitum yang diajukan pemohon tidak dikabulkan. Meski begitu, perhatian publik tetap mengarah pada pertimbangan majelis hakim mengenai bukti penyelesaian pendidikan SMA atau sederajat oleh Gibran.

Wamensesneg Soroti Temuan MK Soal Ijazah Gibran karena adanya penekanan pada istilah yang digunakan dalam putusan. Pemerintah, melalui Bambang, memandang bahwa belum ditemukannya bukti bukanlah pernyataan final bahwa bukti itu tidak ada.

FAQ: Temuan MK Soal Ijazah Gibran

Apa yang diputuskan MK dalam perkara ini?

MK menyatakan permohonan gugatan PHPU Pilpres 2024 terkait syarat pendidikan pencalonan Gibran tidak dapat diterima dalam perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Apa maksud “belum diketemukan” menurut Wamensesneg?

Menurut Bambang, frasa tersebut berbeda dengan pernyataan bahwa bukti pendidikan tidak ada. Ia menilai “belum diketemukan” berarti bukti yang dimaksud belum ditemukan dalam pemeriksaan atau pertimbangan perkara tersebut.

Apakah putusan MK berdampak langsung pada posisi Gibran?

Bambang mengatakan pemerintah belum melihat adanya dampak langsung terhadap keabsahan posisi Gibran sebagai Wakil Presiden. Pemerintah masih memantau perkembangan setelah putusan MK.

Related Reading