Yasonna Laoly Dukung Kewarganegaraan Ganda Terbatas Usulan Prabowo: Demi Kepentingan Nasional
Yasonna Laoly: Kewarganegaraan Ganda Terbatas Prabowo Selaras dengan Kepentingan Nasional
Narakabar.com – Wakil Ketua Panitia Khusus RUU Hukum Perdata Internasional (Pansus RUU HPI) DPR RI, Yasonna H. Laoly, menyatakan dukungannya terhadap gagasan Presiden Prabowo Subianto soal pemberian kewarganegaraan ganda secara terbatas. Bagi Yasonna, langkah itu menjadi instrumen progresif untuk menjaga ikatan Indonesia dengan diaspora sekaligus membuka ruang bagi ilmuwan, tenaga medis, pakar teknologi, pelaku usaha, seniman, dan atlet kelas dunia agar mampu menyumbangkan keahlian mereka bagi pembangunan dalam negeri.
"Usulan Presiden mengenai kewarganegaraan ganda terbatas patut kita apresiasi dan dukung. Banyak diaspora serta talenta terbaik Indonesia yang memiliki pengetahuan, pengalaman, dan jaringan internasional, tetapi menghadapi dilema karena harus memilih antara kesempatan berkarya di luar negeri dan mempertahankan ikatan kewarganegaraan dengan Indonesia."
Pernyataan itu disampaikan Yasonna dalam keterangannya pada Kamis (20/8/2026). Mantan Menteri Hukum dan HAM tersebut menekankan bahwa prinsip utama kebijakan semacam ini harus berpihak pada kepentingan nasional. Negara wajib menetapkan kriteria objektif terkait siapa yang layak menerima status tersebut, kontribusi apa yang diharapkan, serta hak dan kewajiban apa yang melekat pada penerimanya.
Konteks Usulan di Sidang DPR
Gagasan tersebut pertama kali diutarakan Prabowo dalam Keterangan Pemerintah atas RUU APBN Tahun Anggaran 2027 beserta Nota Keuangan, yang disampaikan di hadapan DPR RI pada 14 Agustus 2026. Presiden menegaskan bahwa kebijakan itu akan dirancang secara selektif dan terukur, dilengkapi uji integritas, kejelasan kewajiban, serta perlindungan terhadap keamanan dan kepentingan negara.
"Hari ini saya sampaikan ke Dewan, saran pemerintah Indonesia, saran kami untuk kita izinkan dwi kewarganegaraan bagi talenta-talenta tertentu yang dibutuhkan oleh bangsa Indonesia."
Yasonna menilai arah kebijakan tersebut menegaskan bahwa kewarganegaraan ganda tidak dimaksudkan berlaku secara bebas dan universal. Kebijakan harus berorientasi pada manfaat nyata bagi negara, dengan tetap mempertimbangkan aspek loyalitas, keamanan nasional, hak politik, jabatan publik, serta potensi konflik hukum antarnegara.
Ruang Lingkup Regulasi yang Disiapkan
Wakil Menteri Hukum Eddy O.S. Hiariej menjelaskan bahwa Kementerian Hukum tengah menyusun RUU Kewarganegaraan yang mengatur pemberian status ganda secara terbatas dan khusus.
"Dwi kewarganegaraan akan diberikan secara terbatas dan khusus."
Menurut Eddy, pengaturan tersebut mencakup dua kelompok utama. Pertama, anak hasil perkawinan campuran antara WNI dan WNA, serta anak dari orang tua WNI yang lahir di negara penganut asas ius soli. Kedua, individu yang berjasa luar biasa atau memiliki keahlian strategis yang dibutuhkan Indonesia, meliputi atlet, ilmuwan, tenaga kesehatan, dan ahli teknologi.
Fondasi Hukum yang Sudah Ada
Yasonna mengingatkan bahwa kewarganegaraan ganda terbatas bagi anak sebenarnya sudah dikenal dalam UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Oleh karena itu, revisi undang-undang ke depan harus mampu menjawab persoalan yang masih dihadapi anak hasil perkawinan campuran, termasuk batas waktu memilih kewarganegaraan serta mekanisme memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia bagi mereka yang terlambat menentukan pilihan.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Yasonna Laoly Dukung Kewarganegaraan Ganda Terbatas?Yasonna Laoly Dukung Kewarganegaraan Ganda Terbatas is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Yasonna Laoly Dukung Kewarganegaraan Ganda Terbatas matter?Yasonna Laoly Dukung Kewarganegaraan Ganda Terbatas matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.