Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
Nasional

Announced: Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA

David Moore - narakabar.com 3 mins read 11 views

Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA Usai Putusan Banding Dianggap Janggal Announced - Setelah pengumuman resmi dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengeluarkan

Announced: Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA

Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA Usai Putusan Banding Dianggap Janggal

Announced – Setelah pengumuman resmi dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengeluarkan putusan berupa hukuman penjara selama 15 tahun serta denda uang pengganti sebesar Rp13,4 triliun terhadap Muhammad Kerry Adrianto Riza, pihak terdakwa langsung memperlihatkan ketidakpuasan mereka terhadap keputusan tersebut. Pengumuman putusan banding ini diterima dengan banyak pertanyaan, karena berbagai ketidaksesuaian dalam prosedur hukum dianggap oleh kuasa hukum menjadi alasan kuat untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada 22 Juni 2026. Announced menjadi katalis utama dalam perdebatan terkait apakah putusan ini tetap adil atau ada penyimpangan dalam penerapannya.

Analisis Kuasa Hukum Terhadap Putusan Banding

Kuasa hukum Kerry Riza, Heru Widodo, mengungkapkan bahwa hasil putusan banding tidak hanya janggal, tetapi juga memperlihatkan ketidakmampuan hakim dalam menilai secara objektif. Ia menyebut bahwa putusan tersebut dianggap tidak memenuhi standar keadilan karena mempertimbangkan memorandum banding yang dikirimkan jaksa meskipun sudah melewati batas waktu tujuh hari yang ditentukan dalam KUHAP. Announced dalam konteks ini menunjukkan keputusan pengadilan yang diumumkan secara resmi, namun tidak dianggap mampu mempertahankan konsistensi hukum.

“Kami melihat bahwa putusan banding tidak hanya kurang teliti, tetapi juga melanggar prosedur yang seharusnya diterapkan. Announced putusan tersebut menimbulkan keraguan mengenai keabsahan dasar hukumnya,” ujar Heru dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Jumat (26/6/2026).

Heru menegaskan bahwa proses pemeriksaan di tingkat banding masih terdapat kelemahan, terutama dalam pengambilan keputusan berdasarkan data yang belum diverifikasi secara menyeluruh. Announced dari tim jaksa disebut sebagai bahan utama yang menjadi sorotan, karena kurangnya penjelasan mengenai perhitungan kerugian negara dan penambahan hukuman yang tidak berdasar.

Peran Audit BPK dalam Putusan Banding

Announced dalam putusan banding juga dipengaruhi oleh hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kuasa hukum menyatakan bahwa audit ini hanya mencakup periode 2018 hingga 2023, sedangkan kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak oleh Pertamina dimulai dari tahun 2014 hingga 2024. Hal ini menciptakan kejanggalan mengenai keakuratan data yang digunakan dalam pertimbangan hukum, karena periode peninjauan tidak mencakup keseluruhan masa kontrak.

“Audit BPK yang digunakan dalam putusan banding hanya menutupi selang waktu 2018-2023, tetapi tidak menyentuh periode sebelumnya. Announced ini membuat kami meragukan apakah perhitungan kerugian negara benar-benar menyeluruh,” jelas Heru dalam wawancara eksklusif.

Heru menambahkan bahwa hakim tidak melakukan uji materiil terhadap metode perhitungan yang digunakan jaksa, seperti harga sewa dan total loss. Announced dari pengadilan tingkat banding menimbulkan pertanyaan mengenai apakah ada kesalahan dalam interpretasi aturan atau kesengajaan untuk memperbesar denda.

Aspek Penegakan Hukum yang Dipertanyakan

Dalam menyusun argumen kasasi, kuasa hukum juga menyoroti kurangnya verifikasi terhadap objek kerugian negara, yaitu Terminal BBM Merak. Announced putusan banding menurut mereka tidak menyertakan bukti yang cukup untuk menegaskan bahwa objek tersebut benar-benar tidak dapat dimanfaatkan, sehingga menyebabkan kerugian yang signifikan.

“Hakim tidak memeriksa apakah Terminal BBM Merak benar-benar tidak dapat dimanfaatkan, sehingga menyebabkan total loss. Announced dalam putusan ini menunjukkan kurangnya kewaspadaan terhadap keakuratan data yang menjadi dasar hukuman,” tambah Heru.

Heru menegaskan bahwa pengumuman putusan banding ini bukan hanya tentang keputusan hukum, tetapi juga mengenai keandalan proses penyelidikan dan perhitungan kerugian negara. Announced keputusan tersebut berdampak pada proses peradilan selanjutnya, karena dapat memengaruhi penilaian MA dalam sidang kasasi.

Langkah Selanjutnya dalam Proses Kasasi

Pengajuan kasasi ke MA dianggap sebagai langkah penting untuk memperbaiki kekeliruan yang terjadi dalam putusan banding. Announced dari kuasa hukum ini menunjukkan upaya untuk memastikan bahwa proses peradilan tetap berjalan adil dan sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku. Dalam sidang kasasi, tim kuasa hukum akan mengajukan berbagai pertanyaan dan bukti untuk menilai ulang keabsahan putusan.

“Kami berharap MA dapat mengoreksi kesalahan dalam putusan banding. Announced dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi dasar bagi kami untuk menegaskan bahwa ada ketidaksesuaian dalam pertimbangan hukum,” kata Heru.

Heru menegaskan bahwa langkah ini adalah bagian dari upaya menjaga integritas hukum. Announced dari proses kasasi akan menjadi titik penting dalam menentukan apakah hukuman yang dijatuhkan benar-benar sesuai dengan fakta dan aturan yang berlaku. Proses ini juga diharapkan dapat memberikan kejelasan bagi publik mengenai penyimpangan dalam penyelidikan kasus tersebut.

Gabung diskusi