Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
Nasional

Ironi Ganja Medis – Saat KUHP Baru ‘Keok’ Lawan UU Narkotika yang Usang

Karen Martinez - narakabar.com 3 mins read 9 views

Ironi Ganja Medis: KUHP Baru Tergelincir oleh UU Narkotika yang Usang Ironi Ganja Medis semakin terasa dalam kekacauan hukum yang terjadi di Indonesia, di

Ironi Ganja Medis – Saat KUHP Baru ‘Keok’ Lawan UU Narkotika yang Usang

Ironi Ganja Medis: KUHP Baru Tergelincir oleh UU Narkotika yang Usang

Ironi Ganja Medis semakin terasa dalam kekacauan hukum yang terjadi di Indonesia, di mana peraturan yang baru saja diberlakukan seolah-olah bersaing dengan undang-undang narkotika yang masih berlaku. Konflik antara Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang diubah dengan UU Narkotika tahun 2009 mengakibatkan ketidakselarasan dalam penegakan hukum, terutama bagi pasien yang memerlukan penggunaan ganja untuk terapi kesehatan. LBH Masyarakat mengkritik keadaan ini sebagai bentuk Ironi Ganja Medis yang memperlihatkan sistem hukum yang seolah-olah belum menyelaraskan antara perlindungan pasien dan penghukuman yang terlalu ketat.

Terpidana Belanda Dihukum Meski Memiliki Resep Ganja Medis Legal

Kasus seorang warga negara Belanda yang divonis penjara pada 23 Juni 2026 menunjukkan bagaimana Ironi Ganja Medis muncul dalam praktik hukum di Indonesia. Meskipun ia memiliki resep ganja medis yang sah dari Belanda dan Thailand, ia langsung ditahan saat tiba di Indonesia. Penahanan ini menyebabkan akses terapi kesehatannya terputus, meskipun dokter sudah memberikan persetujuan resmi. Pengacara publik dari LBH Masyarakat, Ma’ruf Bajamal, mengatakan bahwa kondisi hukum yang kaku membuat Ironi Ganja Medis jadi nyata, karena penggunaan ganja untuk tujuan medis dianggap sebagai pelanggaran hukum.

“Kondisi hukum saat ini menunjukkan adanya dua sistem yang bertentangan, saling menghalangi penegakan keadilan,” ujar Ma’ruf Bajamal dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (26/6/2026). Ia menekankan bahwa konflik antara KUHP baru dan UU Narkotika tahun 2009 membuat pasien yang membutuhkan terapi ganja medis kehilangan perlindungan hukum, meskipun ada bukti-bukti medis yang mendukung penggunaannya.

Kekakuan UU Narkotika yang Usang

UU Narkotika tahun 2009, yang masih berlaku, memberikan definisi bahwa ganja termasuk dalam kategori narkotika golongan I, sehingga penggunaannya untuk terapi kesehatan dianggap sebagai pelanggaran hukum. Meskipun KUHP baru mengizinkan hakim untuk mempertimbangkan kondisi pelaku sebelum memberikan hukuman, undang-undang narkotika tetap menjadi penghalang utama. Ma’ruf Bajamal menilai bahwa aturan ini tidak sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan medis, karena ganja digunakan secara luas di banyak negara sebagai bahan pengobatan yang aman.

Dalam persidangan terdakwa tersebut, dokter yang memberikan resep ganja medis menunjukkan bukti-bukti medis yang memadai. Namun, hakim tetap menjatuhkan hukuman karena terikat pada pasal-pasal UU Narkotika yang memperketat proses penggunaan narkotika. Fenomena ini memperlihatkan bagaimana Ironi Ganja Medis bisa terjadi, di mana bahan yang bermanfaat bagi kesehatan justru dihukum sebagai pelanggaran.

Perspektif Internasional: Contoh Terpadu dalam Penerapan Hukum

Perbedaan penegakan hukum dalam Ironi Ganja Medis juga bisa dilihat dari perspektif internasional. Contohnya, Donald Trump mengambil langkah lebih fleksibel terhadap ganja medis saat menjabat sebagai presiden AS, dengan mengizinkan penggunaannya untuk keperluan kesehatan. Namun, di Indonesia, kebijakan serupa belum diimplementasikan meski ada upaya reformasi melalui KUHP baru. Ma’ruf Bajamal menilai bahwa perlu ada perubahan lebih dalam untuk menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat modern.

Dalam pidatonya, Ma’ruf menjelaskan bahwa sistem pidana seharusnya lebih mengedepankan pemulihan daripada hukuman yang bersifat balasan. “Hukuman penjara bisa jadi solusi, tetapi bukan satu-satunya cara mengatasi masalah kesehatan pasien,” tegasnya. Ia menambahkan bahwa KUHP baru memberikan peluang untuk memperbarui paradigma penegakan hukum, tetapi kekakuan UU Narkotika masih menjadi penghalang utama.

Kasus ini juga menyoroti pentingnya Ironi Ganja Medis dalam menggambarkan ketidakseimbangan antara keadilan dan kekakuan hukum. Pasien yang memerlukan pengobatan berbasis ganja terkadang kehilangan hak mereka karena sistem hukum yang masih mengklasifikasikan ganja sebagai bahan berbahaya. Perubahan dalam undang-undang narkotika menjadi sangat penting agar bisa meminimalkan konflik hukum seperti ini, sekaligus memberikan ruang bagi inovasi dalam bidang kesehatan.

Ironi Ganja Medis tidak hanya memengaruhi kasus individu, tetapi juga menyebabkan gangguan terhadap kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum. Dengan adanya KUHP baru, ada harapan bahwa hukum bisa lebih fleksibel dalam menangani kasus-kasus yang memerlukan pertimbangan medis. Namun, konflik antara dua undang-undang ini menunjukkan bahwa reformasi hukum masih jauh dari selesai. LBH Masyarakat menilai bahwa penerapan Ironi Ganja Medis adalah tanda dari keterbelakangan sistem hukum Indonesia dalam mengakomodasi kebutuhan masyarakat yang semakin berkembang.

Gabung diskusi