Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
Nasional

Special Plan: Menhut Raja Juli Soal Inpres Gajah: 9 Menteri Wajib Jaga Habitat Nona Seroja dan Bang Domang

William Williams - narakabar.com 3 mins read 9 views

Special Plan -

Special Plan: Menhut Raja Juli Soal Inpres Gajah: 9 Menteri Wajib Jaga Habitat Nona Seroja dan Bang Domang

Special Plan: Menhut Raja Juli Soal Inpres Gajah

Special Plan – Dalam upaya melindungi populasi gajah Sumatra dan Kalimantan, Pemerintah Indonesia melalui Presiden Prabowo Subianto menandatangani Inpres Nomor 8 Tahun 2026, yang dikenal sebagai Special Plan. Kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk menjaga habitat satwa liar tersebut, terutama area jelajah Nona Seroja dan Bang Domang, yang terancam oleh aktivitas pembangunan infrastruktur. Dalam Inpres ini, sembilan kementerian dan daerah diminta untuk berpartisipasi aktif dalam integrasi koridor gajah ke dalam rencana pembangunan nasional.

Inpres Gajah sebagai Penyelamat Habitat

Inpres 8/2026, yang diusulkan oleh Kementerian Kehutanan, menetapkan kerangka kerja khusus untuk menjaga keberlanjutan habitat gajah. Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah menegaskan komitmen untuk mencegah fragmentasi habitat yang terjadi akibat pengembangan sektor-sektor seperti pertambangan, perkebunan, dan energi. FKG Indonesia (FKGI) mengapresiasi Inpres ini sebagai solusi konkret, karena selama ini penggunaan lahan sering kali mengabaikan kebutuhan satwa liar.

“Inpres spesial ini bukan hanya sekadar kebijakan, tapi juga komitmen nyata pemerintah untuk melindungi gajah Sumatra dan Kalimantan. Dengan kebijakan ini, habitat Nona Seroja dan Bang Domang akan dijaga sepanjang proses pembangunan,” ujar Ketua FKGI Doni Gunaryadi dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Doni menambahkan, keberhasilan Inpres bergantung pada koordinasi lintas sektor dan partisipasi aktif semua kementerian. Ia mengingatkan bahwa pembangunan jalan raya, tambang, atau proyek perkebunan harus disertai rencana koridor satwa untuk meminimalkan dampak negatif terhadap kehidupan gajah di habitat alaminya. Selain itu, Inpres ini diharapkan menjadi dasar bagi pengambilan keputusan yang lebih inklusif dalam pembangunan.

Inpres Terkait Kasus Suap Bupati Kuansing

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengakui peran Inpres 8/2026 dalam melindungi gajah, terutama dalam mengusut tautan antara kasus suap bupati Kuansing dengan penggunaan lahan. Menhut Raja Juli Antoni menjelaskan bahwa kebijakan ini memberikan wewenang tambahan kepada KPK untuk menelusuri potensi korupsi dalam pengelolaan koridor gajah. “Inpres ini menegaskan bahwa penggunaan ruang harus melalui pertimbangan konservasi, termasuk dalam sektor energi dan pertambangan,” tuturnya saat video call dengan Nona Seroja.

“Hari ini, tepat pada hari ulang tahun Nona Seroja, kita mengumumkan Inpres khusus untuk melindungi gajah. Ini adalah langkah penting untuk menggabungkan keberlanjutan lingkungan dengan pembangunan ekonomi,” kata Raja Juli dalam wawancara khusus.

Kebijakan ini juga diharapkan menjadi pedoman bagi Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM dalam menyusun program prioritas nasional. Raja Juli menekankan bahwa keterlibatan seluruh kementerian menjadi kunci untuk mencapai tujuan konservasi gajah, termasuk memastikan area habitat tidak dipaksa untuk diubah menjadi lahan pertanian atau industri.

Kementerian-Kementerian yang Terlibat dalam Special Plan

Dalam Inpres ini, sembilan kementerian terlibat, yaitu Kehutanan, Pertanian, Dalam Negeri, ATR/BPN, ESDM, Pekerjaan Umum, Lingkungan Hidup, Keuangan, dan Investasi. Setiap kementerian memiliki peran spesifik untuk mendukung pembangunan koridor gajah. Misalnya, Menteri Pekerjaan Umum wajib memastikan proyek jalan raya tidak mengganggu jalur migrasi gajah, sementara Menteri ESDM diminta mengintegrasikan kebijakan pertambangan dengan kebutuhan konservasi.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bertugas mengawasi ekosistem hutan yang menjadi habitat utama gajah. Sementara itu, Menteri Keuangan harus memastikan dana konservasi diperoleh secara optimal. Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM juga diwajibkan mengidentifikasi proyek investasi yang tidak mengganggu keberlanjutan lingkungan. “Kami berharap Special Plan ini menjadi pedoman nasional untuk semua sektor,” kata Raja Juli dalam diskusi dengan para menteri.

Keterlibatan semua kementerian diharapkan memperkuat pengawasan terhadap aktivitas penggunaan lahan. FKGI juga menyatakan bahwa kebijakan ini bisa menjadi acuan untuk evaluasi kebijakan sebelumnya yang dinilai kurang memadai. Dengan Inpres 8/2026, pemerintah mencoba menyeimbangkan antara pertumbuhan ekonomi dan perlindungan lingkungan.

Special Plan ini juga memastikan bahwa seluruh proyek pembangunan melalui sertifikasi khusus harus mencakup pertimbangan untuk satwa liar. Dengan demikian, gajah Sumatra dan Kalimantan tidak hanya dilindungi secara spesifik, tetapi juga menjadi prioritas dalam rencana pembangunan nasional. Harapan utama adalah bahwa kebijakan ini mampu menurunkan risiko kepunahan gajah dalam jangka panjang.

Gabung diskusi