Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
Nasional

Latest Program: Kuntadi Masuk Bursa Jampidsus usai Febrie Adriansyah Mundur, Kejagung Belum Tahu?

Elizabeth Martin - narakabar.com 3 mins read 19 views

Latest Program: Kuntadi diusulkan sebagai Jampidsus setelah Febrie Mundur, Kejagung belum konfirmasi?

Latest Program: Kuntadi Masuk Bursa Jampidsus usai Febrie Adriansyah Mundur, Kejagung Belum Tahu?

Kuntadi diusulkan sebagai Jampidsus setelah Febrie Mundur, Kejagung belum konfirmasi?

Latest Program – Kejaksaan Agung kembali memperbarui daftar kandidat untuk posisi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) setelah Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatan tersebut pada Sabtu, 11 Juli 2026. Pergantian ini menjadi bagian dari dinamika internal kejaksaan dalam menyesuaikan kebutuhan operasional dan strategi pemerintahan. Dalam surat resmi yang disampaikan, nama Kuntadi masuk dalam bursa kandidat, sekaligus menjadi salah satu pendahulu dalam proses seleksi yang tengah berlangsung.

Perubahan Kepemimpinan di Jampidsus

Febrie Adriansyah, yang sebelumnya menjabat sebagai Jampidsus, telah mengosongkan posisinya sebagai bagian dari kebijakan rotasi jabatan yang diumumkan dalam program terbaru. Kepala Kejaksaan Agung, ST Burhanuddin, menyetujui usulan nama Kuntadi sebagai salah satu calon yang layak untuk mengisi kekosongan tersebut. Meski demikian, hingga saat ini, Kejaksaan Agung masih belum memberikan konfirmasi resmi terkait pengangkatan Kuntadi.

Dalam proses perekrutan ini, Kejaksaan Agung tidak hanya mempertimbangkan Kuntadi, tetapi juga menyiapkan lima nama lainnya yang dianggap memiliki kapasitas kuat untuk memimpin unit tugas khusus ini. Nama-nama tersebut termasuk Patris Yusrian, Asep Nana Mulyana, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dan Harli Siregar. Masing-masing kandidat memiliki latar belakang dan pengalaman yang beragam, sehingga memberikan persaingan yang sehat dalam menentukan pihak yang paling cocok untuk jabatan tersebut.

Proses Seleksi dan Wewenang Presiden

Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023 tentang Kejaksaan, Presiden memiliki wewenang penuh untuk mengangkat dan memberhentikan jabatan Jampidsus berdasarkan usulan yang diserahkan oleh Jaksa Agung. Dalam konteks Latest Program, surat usulan dari Kejaksaan Agung telah disampaikan kepada Sekretaris Kabinet serta tim penilai akhir. Namun, Anang Supriatna, Kapuspenkum Kejaksaan Agung, menyatakan bahwa ia belum menerima konfirmasi mengenai nama-nama kandidat yang diusulkan.

“Maaf belum tau,” kata Anang singkat, saat dihubungi Suara.com, melalui pesan WhatsApp, Selasa (14/7/2026).

Kepala Badan Pemulihan Aset, Patris Yusrian, diusulkan sebagai pengganti jabatan kepala unit tersebut. Sementara itu, Asep Nana Mulyana disiapkan untuk mengisi posisi Wakil Jaksa Agung. Di sisi lain, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dan Harli Siregar masuk dalam daftar untuk mengambil peran di Jampidum dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan. Seluruh rencana ini menjadi bagian dari penyesuaian struktur organisasi kejaksaan yang diusulkan dalam Latest Program.

Proses seleksi ini dianggap penting karena Jampidsus memiliki peran kritis dalam menangani kasus-kasus korupsi, penyuapan, dan tindak pidana khusus yang kompleks. Kepemimpinan baru diharapkan dapat meningkatkan efektivitas operasional dan konsistensi dalam pemberantasan tindak pidana. Dalam Latest Program ini, Kejaksaan Agung juga memberikan penjelasan bahwa penggantian jabatan dilakukan secara transparan dan berdasarkan evaluasi kinerja.

Dengan adanya perubahan ini, Kuntadi akan memasuki fase uji kelayakan sebagai calon Jampidsus. Tugas utamanya mencakup koordinasi dengan lembaga penyelidik dan penyidik dalam menyelidiki kasus besar yang sedang ditangani. Selain itu, ia juga diperkirakan akan fokus pada peningkatan kapasitas tim dan kebijakan penegakan hukum yang lebih ketat. Proses ini diharapkan selesai sebelum akhir bulan Juli 2026, sehingga memungkinkan pengangkatan resmi dalam waktu dekat.

Publik dan para pengamat hukum memantau dengan cermat perubahan kepengurusan ini, terutama karena Jampidsus sering terlibat dalam kasus-kasus yang menyangkut korupsi tingkat tinggi. Dalam Latest Program, Kejaksaan Agung juga menyebutkan bahwa perekrutan ini dilakukan untuk menciptakan keseimbangan antara pengalaman dan inovasi dalam penanganan kasus. Meski belum ada pengumuman resmi, nama Kuntadi yang diusulkan mendapat perhatian khusus karena reputasinya sebagai figur yang kuat dalam bidang tindak pidana.

Gabung diskusi