Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
Nasional

Key Discussion: Sapa Jaksa Agung ‘Kakak Asuh’, Kapolri Dikritik: Sejak Kapan Jadi Subordinat?

William Williams - narakabar.com 3 mins read 10 views

Kapolri Dikritik karena Sapa Jaksa Agung 'Kakak Asuh' Key Discussion kembali menjadi topik utama setelah Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kapolri saat ini

Key Discussion: Sapa Jaksa Agung ‘Kakak Asuh’, Kapolri Dikritik: Sejak Kapan Jadi Subordinat?

Kapolri Dikritik karena Sapa Jaksa Agung ‘Kakak Asuh’

Key Discussion kembali menjadi topik utama setelah Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kapolri saat ini, menyapa Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dengan istilah “Kakak Asuh” dalam pertemuan di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Senin (13/6/2026). Sapaan tersebut memicu kontroversi dan kritik dari berbagai pihak, termasuk para analis politik, yang menilai ada pergeseran hierarki dalam hubungan antara institusi kepolisian dan jaksa.

Perbedaan Peran dalam Struktur Pemerintahan

Dalam diskusi media Drama Polisi VS Kejaksaan: “Saling Bongkar atau Saling Ngunci (Kompromi)?” di kantor Formappi, Jakarta Pusat, Selasa (14/7/2026), Arif Susanto, analis politik dari Exposit Strategic, menyoroti bahwa Polri dan Kejaksaan Agung memiliki peran yang sama dan sejajar dalam menjalankan tugas investigasi. “Key Discussion ini membuka pertanyaan besar: Sejak kapan kepolisian menjadi subordinat Jaksa Agung?” tanya Arif, menyoroti bagaimana penggunaan panggilan “Kakak Asuh” bisa dianggap sebagai simbol dominasi satu institusi terhadap lainnya.

Menurut Arif, kedua lembaga kehakiman dan penegak hukum ini seharusnya bekerja bersama-sama tanpa ada ketidakseimbangan. “Jaksa Agung dan Kapolri adalah mitra, bukan bawahan dan atasan,” jelasnya. Sapaan khusus tersebut, menurutnya, bisa mengubah persepsi publik tentang independensi Polri dalam menjalankan tugas penyelidikan dan penyidikan. Kritik ini semakin menguatkan argumen bahwa kepolisian tidak lagi dianggap sebagai lembaga otonom, melainkan bagian dari sistem yang lebih terpusat.

Konteks Peristiwa dan Reaksi Masyarakat

Pertemuan antara Kapolri dan Jaksa Agung terjadi dalam suasana yang dinamis, terutama setelah isu tentang jabatan Jaksa Agung sebagai Jampidsus (Jaksa Agung yang menjadi Penindak Pidana) menjadi sorotan. Rumor tersebut mencuat sebelumnya, memicu munculnya berbagai perdebatan di media sosial dan forum publik. Sapaan “Kakak Asuh” dianggap sebagai tanda hubungan yang lebih akrab, bahkan mungkin kurang formal, antara kedua institusi.

Reaksi masyarakat terhadap peristiwa ini beragam. Beberapa mendukung upaya pengangkatan kemitraan yang lebih dekat antara Polri dan Kejaksaan, sementara lainnya menganggap hal tersebut sebagai bentuk pengurangan independensi kepolisian. “Key Discussion ini menunjukkan bahwa pengambilan keputusan dalam kasus kriminal kini lebih dipengaruhi oleh Jaksa Agung,” ujar seorang netizen dalam komentar di media online. Hal ini memperkuat kecurigaan bahwa kepolisian kini berada dalam posisi yang lebih rendah dalam sistem hukum nasional.

Analisis Perubahan Struktur Hukum

Dalam konteks sejarah, hubungan antara Polri dan Kejaksaan Agung telah berubah sejak reformasi tahun 1998. Dulu, Kepolisian dan Jaksa Agung adalah mitra dalam memastikan keadilan, tetapi seiring waktu, tugas penyelidikan dan penyidikan Polri mulai diserahkan lebih banyak ke Jaksa Agung. Menurut seorang ahli hukum, Yadi Pratama, ini adalah hasil dari penyesuaian peran berdasarkan Peraturan Kepala Bappenas 2017 yang menempatkan Jaksa Agung sebagai pengawas utama.

Key Discussion ini menjadikan peran Jaksa Agung sebagai “penguasa” dalam proses penegakan hukum semakin jelas. Yadi menambahkan bahwa meskipun Polri masih memiliki wewenang penyelidikan, mereka kini tergantung pada Jaksa Agung untuk mengajukan penyidikan dan penuntutan. “Dengan adanya istilah ‘Kakak Asuh’, hubungan ini terlihat lebih seperti bawahan dan atasan,” jelas Yadi. Kritik terhadap kepolisian menjadi lebih tajam, karena dianggap kurang mandiri dalam menghadapi kasus yang melibatkan pihak lain.

Kritik dari Kalangan Politik dan Kehakiman

Analisis Key Discussion ini tidak hanya terbatas pada kalangan akademik, tetapi juga memperoleh dukungan dari sejumlah politisi. Anggota Komisi III DPR, Adi Saputro, mengkritik kebijakan penyelidikan yang diarahkan ke Jaksa Agung. “Ini bisa membuat masyarakat merasa kepolisian tidak lagi independen, terutama dalam kasus-kasus yang mengarah ke pemimpin tertinggi,” katanya. Adi menambahkan bahwa penegakan hukum harus tetap terbuka, bukan hanya untuk Kejaksaan Agung, tetapi juga untuk kepentingan publik secara umum.

Pihak Jaksa Agung sendiri memberikan respons singkat terhadap sapaan tersebut. Menurut pernyataan resmi, sapaan “Kakak Asuh” merupakan bentuk penghargaan atas kerja sama yang terjalin. Namun, kritikus tetap menganggap ini sebagai tanda keberadaan kepolisian dalam struktur yang lebih terkendali. “Key Discussion ini memperlihatkan bagaimana tugas penyelidikan dan penyidikan kini lebih mengarah ke Jaksa Agung,” pungkas Arif Susanto, menegaskan bahwa pergeseran ini perlu dievaluasi kembali untuk menjaga keseimbangan kekuasaan dalam sistem hukum Indonesia.

Sejumlah pihak menyarankan bahwa hubungan antara Polri dan Kejaksaan Agung harus tetap dijaga dengan kejelasan peran masing-masing. “Kita tidak boleh melupakan bahwa Polri adalah penegak hukum yang mandiri, sementara Jaksa Agung adalah pelaksana hukum yang terstruktur,” kata pakar hukum konstitusi, Dian Suryo. Key Discussion ini menjadi ajang untuk merefleksikan kembali hubungan kelembagaan yang selama ini dianggap telah berubah dari mitra sejajar menjadi subordinat dan atasan.

Gabung diskusi