Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
Nasional

Visit Agenda: Geledah Rumah Bupati Sukoharjo, KPK Amankan Uang Hingga Perhiasan

Christopher Williams - narakabar.com 3 mins read 5 views

Visit Agenda: Penggeledahan di Rumah Bupati Sukoharjo, KPK Amankan Uang dan Perhiasan Visit Agenda - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan

Visit Agenda: Geledah Rumah Bupati Sukoharjo, KPK Amankan Uang Hingga Perhiasan

Visit Agenda: Penggeledahan di Rumah Bupati Sukoharjo, KPK Amankan Uang dan Perhiasan

Visit Agenda – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di enam lokasi di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Selasa, 14 Juli 2026, sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi pemerasan. Operasi ini dilakukan untuk memperkuat investigasi terhadap praktik penyalahgunaan wewenang yang diduga terjadi dalam lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Visit Agenda kali ini menjadi langkah penting dalam upaya KPK untuk mengungkap dugaan tindakan kriminal yang dilakukan oleh Bupati Sukoharjo, Etik Suryani.

Latar Belakang dan Tujuan Penggeledahan

Penggeledahan yang berlangsung pada hari kedua penyidikan ini bertujuan untuk mengumpulkan bukti-bukti kuat terkait dugaan korupsi pemerasan yang melibatkan Etik Suryani dan para pejabat daerah. Selama penyidikan, KPK menyita berbagai barang bukti dari rumah dinas Bupati serta kantor dinas seperti Dinas Perhubungan, Dinas Pertanian, Dinas Kesehatan, dan Dinas Pekerjaan Umum (PU). Visit Agenda ini tidak hanya memperketat fokus penyelidikan, tetapi juga memperlihatkan intensitas KPK dalam mengungkap korupsi di tingkat pemerintahan daerah.

Detail Penyitaan dan Proses Investigasi

Dalam kegiatan penyitaan, KPK mengamankan uang tunai, perhiasan, dokumen resmi, serta barang bukti elektronik dari lokasi-lokasi yang digeledah. Salah satu hasil utama dari Visit Agenda ini adalah penyitaan dokumen-dokumen yang diduga terkait dengan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah. Budi Prasetyo, juru bicara KPK, menjelaskan bahwa penggeledahan di enam tempat ini dilakukan untuk memperjelas praktik korupsi yang menguntungkan pihak-pihak tertentu.

“Pertama, hari kemarin penyidik mengunjungi enam lokasi untuk kegiatan penggeledahan,” kata Budi Prasetyo dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026). “Tujuannya adalah untuk mengumpulkan bukti-bukti yang mendukung dugaan korupsi pemerasan yang diduga dilakukan oleh Bupati Sukoharjo.”

Proses Visit Agenda ini juga mencakup pemeriksaan terhadap kantor dinas tambahan seperti Kantor Dinas Pendidikan, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). Dari hasil penyitaan, KPK masih mengeksplorasi detail jumlah uang yang diamankan, yang diharapkan akan diungkapkan dalam waktu dekat.

KPK mengungkap bahwa kasus ini berawal dari dugaan pemerasan terhadap OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dan dinas-dinas lain. Etik Suryani, yang menjabat sebagai Bupati Sukoharjo sejak 2021, diduga melakukan penyetoran rutin dari para pejabat daerah. Pemerasan ini dikenal sebagai “Setoran Upah Pungut (UP)” dan dianggap sebagai bentuk pengambilan keuntungan secara tidak sah. Visit Agenda menjadi bagian dari langkah-langkah KPK untuk mengungkap transaksi keuangan yang tidak transparan dalam skema ini.

Salah satu dokumentasi penting yang diamankan adalah dua Surat Keputusan (SK) Bupati terkait insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah. SK tersebut diduga digunakan sebagai alat untuk memperkuat praktek pemerasan. Dalam Visit Agenda, KPK juga mengidentifikasi adanya keterlibatan pihak-pihak yang menjadi hubungan kepercayaan dengan Etik Suryani, termasuk Richard Tri Handoko dan Tri Mulyo. Keduanya dianggap terlibat dalam menyalurkan dana yang diduga diperoleh secara tidak sah.

Penggeledahan ini menunjukkan bahwa KPK tidak hanya fokus pada korupsi yang terjadi di level pemerintah pusat, tetapi juga mengejar tindakan kriminal di daerah. Dengan Visit Agenda yang dilakukan, lembaga anti-korupsi ini mencoba memperjelas hubungan antara Bupati dan para pihak yang menjadi sumber pengelolaan dana. Keseriusan KPK dalam menyelidiki kasus ini menambah tekanan terhadap Etik Suryani dan timnya, terutama dalam menghadapi tuntutan hukum berdasarkan Pasal 12 huruf e/f serta Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999.

Gabung diskusi