Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
Nasional

Latest Program: Prabowo Didesak Evaluasi KDKMP, Dinilai Menyimpang dari Semangat Koperasi

Karen Martinez - narakabar.com 4 mins read 5 views

Prabowo Didesak Evaluasi KDKMP, Dinilai Menyimpang dari Semangat Koperasi Isu KDKMP dan Kritik dari Pakar Hukum Latest Program - Program Koperasi

Latest Program: Prabowo Didesak Evaluasi KDKMP, Dinilai Menyimpang dari Semangat Koperasi

Prabowo Didesak Evaluasi KDKMP, Dinilai Menyimpang dari Semangat Koperasi

Isu KDKMP dan Kritik dari Pakar Hukum

Latest Program – Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang dicanangkan oleh Prabowo Subianto menarik perhatian kritis dari berbagai pihak, termasuk Pakar Hukum. Program ini dinilai berpotensi menyimpang dari semangat koperasi yang seharusnya menjadi pilar ekonomi rakyat. “Latest Program ini memberikan kesan bahwa koperasi lebih dianggap sebagai alat pemerintah, bukan wadah partisipasi masyarakat,” ujar seorang akademisi dalam diskusi terkini. Kritik terutama mengarah pada penyaluran dana desa melalui Kementerian Pertahanan yang dianggap mengurangi peran aktif masyarakat sebagai pengelola keuangan lokal.

“KDKMP mengakar kuat di dalam struktur kebijakan, tetapi kurang memperhatikan prinsip dasar koperasi yang diamanatkan konstitusi,” kata Fauzan Ohorella, Direktur Merah Putih Institut (MPI), dalam Forum Group Discussion (FGD) di Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026). Ia menyoroti bahwa pendekatan terpusat dalam pengelolaan dana mengabaikan kebebasan masyarakat dalam mengambil keputusan, terutama dalam pemanfaatan anggaran negara.

Menurut Fauzan, penggunaan dana desa dalam KDKMP menimbulkan kecurigaan bahwa ada dominasi kekuasaan militer dalam pembentukan kebijakan tersebut. “Dana desa seharusnya menjadi modal bagi masyarakat desa untuk berinovasi secara mandiri, bukan alat untuk mengontrol aktivitas ekonomi dari luar,” jelasnya. Hal ini memicu pertanyaan tentang apakah program ini benar-benar mendorong keadilan ekonomi atau justru menjadi bentuk intervensi pemerintah yang tidak proporsional.

KDKMP dan Konflik Prinsip Koperasi

Program KDKMP, yang dimulai pada 2023, menunjukkan pergeseran dari tujuan awal koperasi sebagai bentuk ekonomi rakyat. Fauzan menekankan bahwa konstitusi Indonesia, khususnya Pasal 33 UUD 1945, secara tegas menegaskan bahwa koperasi harus berdiri di atas dasar keikutsertaan masyarakat. “Dengan mekanisme pendanaan yang kaku, masyarakat desa hanya menjadi pelaksana, bukan pengambil kebijakan,” tambahnya. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa KDKMP mengabaikan kebebasan ekonomi lokal yang seharusnya diutamakan.

“Banyak desa justru merasa kehilangan pengaruh dalam pengambilan keputusan, meskipun dana desa masih menjadi bagian dari program,” ungkap Fauzan. Ia menyoroti bahwa transparansi dalam penggunaan dana desa menjadi tanda tanya besar, terutama karena beberapa calon manajer KDKMP terpaksa dipecat tanpa alasan jelas. Fenomena ini dianggap mengurangi harapan masyarakat akan kemandirian ekonomi mereka.

Kritik terhadap KDKMP juga melibatkan lembaga ekonomi lokal. Para pengamat menyatakan bahwa pengelolaan dana desa melalui Kemenhan mengubah alur distribusi sumber daya, sehingga masyarakat sulit mendapatkan manfaat maksimal. “Tidak ada yang menjamin bahwa dana yang dialokasikan untuk koperasi benar-benar digunakan untuk kebutuhan masyarakat, karena struktur pengambilan kebijakan terlalu terpusat,” kata seorang ekonom dalam wawancara terpisah. Fakta bahwa KDKMP menempatkan institusi militer sebagai pengelola utama menimbulkan kekhawatiran akan konflik kepentingan dalam pengembangan ekonomi lokal.

Konteks Politik dan Isu Ekonomi Lokal

Program KDKMP tidak hanya menjadi isu hukum, tetapi juga bersentuhan dengan konteks politik. Prabowo Subianto mengusung KDKMP sebagai bagian dari visinya untuk mendorong kemandirian desa melalui pendekatan koperasi. Namun, kritik terhadap program ini menggarisbawahi kekhawatiran bahwa kebijakan tersebut justru menjadi alat untuk memperkuat kontrol pemerintah terhadap perekonomian daerah. “Latest Program ini adalah langkah strategis untuk membangun ekonomi rakyat, tetapi jika dikelola dengan dominasi militer, justru akan menghambat kebebasan masyarakat,” jelas salah satu pengamat politik.

“Saya melihat KDKMP sebagai upaya untuk menumbuhkan ekonomi desa, tetapi mekanismenya tidak sejalan dengan prinsip partisipasi aktif,” kata Dr. Rorano, akademisi Hukum Tata Negara, dalam penjelasannya. Ia menegaskan bahwa konstitusi Indonesia menjamin hak masyarakat untuk memiliki peran sentral dalam pengelolaan koperasi, bukan hanya sebagai peserta.

Sebagai respons atas kritik yang muncul, pemerintah berusaha membenarkan bahwa KDKMP bertujuan untuk memberdayakan masyarakat desa secara terpadu. Namun, tantangan utama terletak pada kejelasan alur pendanaan dan pengawasan. Sejumlah desa mengeluhkan bahwa kebijakan ini memicu persaingan antar-koperasi, sehingga fokus pada pembangunan ekonomi lokal justru terpecah. “Dengan dana yang terbatas, tidak semua desa bisa berkembang maksimal,” kata salah satu pengelola koperasi di Jawa Tengah. Kritik terus berdatangan, baik dari kalangan akademisi maupun masyarakat desa, tentang apakah KDKMP benar-benar memberikan manfaat atau justru mengabaikan semangat koperasi yang seharusnya mengutamakan kepentingan rakyat.

Di tengah perdebatan, beberapa desa mulai menyesuaikan diri dengan kebijakan KDKMP. Mereka berharap program ini bisa menjadi penggerak utama untuk membangun ekonomi desa secara mandiri. Namun, ketidakpuasan terhadap pengelolaan dana desa melalui Kemenhan masih menjadi faktor utama yang menyebabkan kritik terus mengalir. “Semangat koperasi adalah kemandirian, bukan dominasi. Jika KDKMP tidak mampu memenuhi itu, maka programnya akan gagal,” tegas Fauzan Ohorella. Kritik ini menjadi isu penting yang perlu ditangani sebelum KDKMP dianggap berhasil dalam membangun ekonomi lokal.

Analisis lebih lanjut menunjukkan bahwa KDKMP berpotensi mengubah struktur kebijakan koperasi dalam jangka panjang. Jika tidak ada perbaikan dalam mekanisme pendanaan dan partisipasi masyarakat, maka kebijakan ini bisa menjadi model yang mengurangi kebebasan masyarakat desa. “Kita perlu memastikan bahwa dana desa tidak hanya menjadi alat untuk program pemerintah, tetapi juga menjadi jalan untuk pembangunan ekonomi dari bawah,” jelas Rorano. Dengan begitu, semangat koperasi sebagai bentuk ekonomi rakyat bisa tetap terjaga, sejalan dengan visi pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.

Gabung diskusi