Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
Nasional

KPK Dalami Asal-Usul Aset Silmy Karim yang Disita dalam Kasus Izin Tinggal WNA

Sarah Jackson - narakabar.com 2 mins read 10 views

KPK Selidiki Sumber Aset Silmy Karim dalam Kasus Izin Tinggal WNA KPK Dalami Asal Usul Aset Silmy - Badan Penyelidikan Korupsi (KPK) sedang menelusuri latar

KPK Dalami Asal-Usul Aset Silmy Karim yang Disita dalam Kasus Izin Tinggal WNA

KPK Selidiki Sumber Aset Silmy Karim dalam Kasus Izin Tinggal WNA

KPK Dalami Asal Usul Aset Silmy – Badan Penyelidikan Korupsi (KPK) sedang menelusuri latar belakang dana dan harta benda yang diamankan dari mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim. Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA).

Sejumlah barang berharga, termasuk uang tunai dan perhiasan, telah dibawa oleh penyidik dari tempat tinggal Silmy di kawasan Jakarta Selatan pada 20 Juni 2026. Selain itu, mereka juga menyita kendaraan serta peralatan mewah yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

Delapan Tersangka Ditetapkan dalam Penyelidikan

KPK telah menetapkan delapan individu sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi yang tengah diselidiki. Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama untuk memudahkan proses penyidikan.

“Penyidik memastikan alur penerimaan dana dari pemerasan dan gratifikasi oleh Silmy Karim, serta mengonfirmasi sumber pengelolaan aset yang disita,” ujar Budi Prasetyo, juru bicara KPK, pada hari Sabtu (20/6/2026).

Sebelumnya, pada 5 Juni 2026, tim penyidik menggeledah rumah Silmy Karim di Jalan Brawijaya III, Kebayoran Baru. Dari situ, mereka mengamankan uang tunai dalam berbagai mata uang, seperti Rp59 juta, 12.200 dolar Amerika Serikat, 1.250 euro, dan 80.000 yen Jepang.

“Jumlah uang yang disita mencakup rupiah Rp59 juta; dolar AS 12.200; euro 1.250; serta yen Jepang 80.000,” tambah Budi pada Jumat (12/6/2026).

Barang bukti lain yang disita mencakup sepeda, Vespa, sepeda motor, dan mobil sport. Budi menjelaskan bahwa semua barang ini diduga terkait dengan kejahatan korupsi pemerasan yang ditangani KPK.

Penetapan Tersangka Didasarkan Bukti Cukup

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk Silmy Karim, Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Ronald Arman Abdullah, Tessar Bayu Setyaji, Bramantyo, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Benardiansyah.

“KPK menetapkan delapan tersangka berdasarkan bukti yang dinilai memadai. Dari total 18 orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan, delapan di antaranya dinyatakan sebagai tersangka,” tutur Budi.

Penetapan tersebut dilakukan setelah tim penyidik memastikan bahwa seluruh alat bukti telah memenuhi standar untuk mengambil langkah hukum lebih lanjut. KPK juga langsung menahan delapan tersangka di Rutan Cabang Gedung Merah Putih guna mempercepat penyelidikan.

Gabung diskusi