Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
Nasional

Main Agenda: Mahfud MD Usul KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Begini Reaksi Istana

Sandra Martin - narakabar.com 2 mins read 9 views

Main Agenda: KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Istana Beri Respons Main Agenda menjadi sorotan setelah Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi

Main Agenda: Mahfud MD Usul KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Begini Reaksi Istana

Main Agenda: KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Istana Beri Respons

Main Agenda menjadi sorotan setelah Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan pemerintah menghormati usulan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih kasus mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Pengumuman ini disampaikan setelah rapat kerja di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (15/7/2026), dan menunjukkan keterlibatan lembaga antirasuah dalam penyelidikan kasus yang sempat memicu perdebatan.

“Pentingnya proses hukum tetap menjadi prioritas, dan Main Agenda mengapresiasi keputusan KPK untuk terus memastikan transparansi dalam penegakan hukum,” ujar Prasetyo, dilansir Antara, menambahkan bahwa pihaknya mendukung pengambilalihan kasus tersebut sebagai bagian dari upaya memperkuat pemberantasan korupsi.

Kasus Febrie Adriansyah, yang saat ini sedang diusut oleh Kejaksaan Agung, menimbulkan perhatian publik terutama setelah Mahfud MD, melalui kanal YouTube pribadinya, mengusulkan agar lembaga antirasuah langsung menangani perkara tersebut. Usulan ini dianggap sebagai langkah untuk mempercepat proses penyelidikan dan menghindari penundaan, terlepas dari pandangan KPK yang menekankan koordinasi lebih lanjut.

KPK: Proses Penyelidikan Masih Awal, Tunggu Koordinasi Lebih Lanjut

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan bahwa pengambilalihan kasus oleh KPK masih bisa diperhitungkan, namun tahap awal penyelidikan belum selesai. “Perkara ini masih dalam proses di Kejaksaan Agung, dan penyelidikan yang sedang berjalan perlu diperhatikan dengan seksama,” jelasnya saat diwawancara di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (14/7).

Menurut Setyo, penanganan kasus harus mengikuti mekanisme yang sudah berjalan. “KPK bisa mengambil alih jika memenuhi syarat, namun saat ini kondisi investigasi masih dalam tahap awal, jadi keputusan harus diambil secara bertahap,” imbuhnya. Hal ini menunjukkan bahwa KPK bersikap terbuka, tetapi juga menekankan pentingnya keselarasan langkah dengan institusi penegak hukum lainnya.

Usulan Mahfud MD Dikaitkan dengan Pertanyaan tentang Mekanisme Penanganan

Usulan Mahfud MD untuk mempercepat proses penegakan hukum atas kasus Febrie Adriansyah memicu diskusi tentang mekanisme penanganan korupsi di Indonesia. Sebagai Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Mahfud mempertanyakan alih-alihan dari Polri ke Kejaksaan Agung, yang ia anggap perlu dijelaskan lebih jelas agar tidak menimbulkan kebingungan.

“Kasus korupsi harus ditegakkan secara transparan dan akuntabel, termasuk dengan memastikan KPK bisa terlibat lebih aktif,” katanya. Usulan ini juga mendapat dukungan dari sejumlah kalangan yang menilai bahwa lembaga antirasuah lebih efisien dalam mengungkap tindak pidana khusus.

Sementara itu, Istana mengapresiasi keputusan KPK untuk tetap mengamati perkembangan kasus secara menyeluruh. “KPK memiliki peran penting dalam pemberantasan korupsi, dan pengambilalihan kasus ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjaga keadilan,” tambah Presiden Joko Widodo dalam jumpa pers, Senin (13/7).

Main Agenda juga menyoroti peran aparatur negara dalam memperbaiki diri dari kecurangan. “Bapak Presiden terus mengingatkan jajaran pemerintahan untuk lebih teliti dan menghindari kesalahan penegakan hukum,” kata Prasetyo, mengingatkan bahwa kejelasan proses adalah kunci dalam menegakkan hukum secara objektif.

Gabung diskusi