Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
Nasional

Hampir Semua Pelaku Kejahatan SDA-LH Divonis Bersalah – Tapi Tak Jera!

Sarah Martinez - narakabar.com 3 mins read 6 views

H Divonis Bersalah - Tapi Tak Jera! Hampir Semua Pelaku Kejahatan SDA LH Divonis - Dalam laporan Auriga Nusantara terbaru, hampir semua pelaku kejahatan

Hampir Semua Pelaku Kejahatan SDA-LH Divonis Bersalah – Tapi Tak Jera!

Hampir Semua Pelaku Kejahatan SDA-LH Divonis Bersalah – Tapi Tak Jera!

Hampir Semua Pelaku Kejahatan SDA LH Divonis – Dalam laporan Auriga Nusantara terbaru, hampir semua pelaku kejahatan SDA-LH dihukum, tetapi efek jera tidak tercapai. Sebanyak 98,5% dari total 8.183 kasus terkait sumber daya alam dan lingkungan hidup yang diproses di pengadilan antara tahun 2019 hingga pertengahan 2025 berakhir dengan putusan bersalah. Meski angka ini menunjukkan penegakan hukum yang relatif efektif, keberlanjutan kejahatan SDA-LH tetap terjadi karena hukuman yang dijatuhkan dinilai masih kurang mumpuni untuk mencegah ulah pelaku.

Kasus Pertambangan Dominasi, Tapi Hukumannya Ringan

Analisis menunjukkan bahwa kejahatan SDA-LH terutama berkisar pada aktivitas pertambangan, termasuk mineral dan batu bara, yang menguasai 43,11% dari total perkara. Sementara itu, kasus kehutanan mengambil 17% dari jumlah tersebut. Kategori lain seperti perikanan atau perkebunan juga tercatat, meski dengan persentase yang lebih kecil. Menariknya, meskipun jumlah kasus pertambangan terbesar, rata-rata hukuman yang diberikan lebih ringan, sekitar 10 bulan penjara. Hal ini membuat pelaku tidak merasa diintimidasi, sehingga terus mengulangi kejahatan yang sama.

Nur Syarifah, dalam Simposium Nasional Outlook Kejahatan SDA-LH di Jakarta pada 16 Juli 2026, menekankan bahwa keberhasilan menuntut pelaku tidak berarti efek jera muncul. “Artinya yang masuk sebagian besar pasti diputus bersalah gitu, tapi hal itu tidak serta merta membuat jumlah perkara ini menurun atau tidak membuat jera buat para pelaku,” ujarnya. Menurutnya, kelemahan dalam sistem hukum SDA-LH terletak pada kurangnya penindakan terhadap entitas korporasi, yang justru menjadi penggerak utama aktivitas merusak lingkungan.

Pelaku Individu Banyak Dihukum, Korporasi Masih Terlepas

Hampir semua pelaku kejahatan SDA-LH kebanyakan individu yang menangani operasional sehari-hari, seperti pekerja lapangan atau pemilik kecil. Dari 1.932 terdakwa dalam periode penelitian, hanya 70 kasus yang menempatkan korporasi sebagai pelaku utama. Sisanya, sekitar 99,1%, menjerat orang pribadi. Nur Syarifah menjelaskan bahwa pola ini memperkuat kejadian kejahatan SDA-LH yang tidak berhenti, karena korporasi lebih mampu beradaptasi dengan hukuman yang dijatuhkan.

Banyak pelaku kejahatan SDA-LH terus melakukan tindakan merusak lingkungan karena hukuman tidak cukup memberi efek jera. Dalam beberapa kasus, pelaku juga memanfaatkan kebijakan yang tidak konsisten antara pemerintah dan lembaga pengawas. Kondisi ini memperparah permasalahan, karena pelaku kejahatan SDA-LH bisa melanjutkan aktivitas tanpa merasa takut. Nur Syarifah menyoroti bahwa perlu adanya kebijakan yang lebih berat untuk memberi efek jera pada pelaku.

Kecurangan dalam Penegakan Hukum

Ada kecenderungan bahwa tuntutan jaksa lebih tinggi dari keputusan hakim, menciptakan ketidakseimbangan dalam proses hukum. Dalam beberapa kasus, hukuman yang dijatuhkan hakim jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan kejaksaan. Hal ini memperkuat kesan bahwa pelaku kejahatan SDA-LH tidak terjebak dalam sanksi berat. Nur Syarifah menambahkan bahwa hal ini memperparah masalah, karena pelaku merasa bahwa mereka tidak perlu terlalu khawatir terhadap konsekuensi hukum.

Di sisi lain, hukuman yang diberikan kepada pelaku kejahatan SDA-LH juga tergantung pada kompleksitas kasus. Perkara yang sederhana, seperti pelanggaran kecil dalam pengelolaan hutan, sering kali dihukum dengan denda atau penjara singkat. Sementara itu, kasus yang lebih besar, seperti penggalian liar atau pembakaran hutan, cenderung tidak mendapat sanksi maksimal. Nur Syarifah menyarankan bahwa penegakan hukum harus lebih proporsional dan konsisten untuk menjamin efek jera pada pelaku.

Kebutuhan Perubahan dalam Sistem Hukum

Kebutuhan perubahan dalam sistem hukum SDA-LH menjadi isu utama yang muncul dari laporan Auriga Nusantara. Nur Syarifah menekankan bahwa hukuman yang dijatuhkan harus lebih berat, terutama bagi pelaku yang terus-menerus melakukan kejahatan. “Jika hukuman yang diberikan tidak cukup berat, pelaku akan terus mengulangi kesalahan mereka,” ujarnya. Hal ini juga mengingatkan bahwa hukuman yang terlalu ringan bisa mendorong pelaku kejahatan SDA-LH menjadi lebih berani.

Sebagai contoh, dalam kasus penggundulan hutan besar, pelaku sering kali hanya dijatuhi hukuman penjara sekitar 10 bulan, padahal dampak lingkungannya sangat signifikan. Tidak hanya itu, pelaku kejahatan SDA-LH juga sering kali menikmati keuntungan ekonomi dari tindakan mereka, sehingga tidak ada alasan untuk berhenti. Nur Syarifah menyarankan bahwa penegakan hukum SDA-LH perlu diintegrasikan dengan kebijakan pemerintah dalam mengendalikan perusahaan besar yang terlibat.

Perkembangan dalam Penegakan Hukum

Kebutuhan penegakan hukum SDA-LH juga diakui oleh lembaga pengawas lain. Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah telah melakukan upaya untuk memperkuat peraturan terkait SDA-LH, seperti penambahan sanksi administratif atau perubahan kebijakan pengelolaan lingkungan. Namun, hasilnya belum memadai. Nur Syarifah menyatakan bahwa keterlibatan korporasi dalam kejahatan SDA-LH harus ditegakkan lebih keras, agar efek jera bisa mencapai semua pelaku.

Gabung diskusi