Usai Diperiksa sebagai Tersangka – Febrie Adriansyah Tak Ditahan
ersangka, Tidak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka - Jumat lalu, mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menjalani pemeriksaan oleh tim
Febrie Adriansyah Diperiksa Sebagai Tersangka, Tidak Ditahan
Usai Diperiksa sebagai Tersangka – Jumat lalu, mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menjalani pemeriksaan oleh tim khusus yang ditugaskan oleh instansi tersebut. Pemeriksaan ini berlangsung dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri.
Dalam proses penyidikan, total 18 pertanyaan diajukan kepada Febrie terkait dugaan penerimaan uang sebesar Rp50 miliar dan kepemilikan aset berupa rumah serta kafe. Kuasa hukum Febrie, Hotman Paris Hutapea, menyatakan bahwa klien mereka menjawab semua pertanyaan secara memuaskan.
Hasil Pemeriksaan
“Seluruh pertanyaan yang diajukan telah dijawab dengan baik. Kesimpulannya, Febrie tidak ditahan,” ungkap Hotman Paris di Kejaksaan Agung.
“Pemeriksaan hari ini dilakukan sebagai tersangka, namun tidak ada tahanan,” tambahnya.
Hotman menjelaskan bahwa pemeriksaan ini hanya fokus pada kasus PT Asabri. Dua perkara lain yang masih dalam penanganan, yaitu kasus blackout di Sumatera dan dugaan korupsi di PT Krakatau Steel, belum dibahas.
Menjawab pertanyaan terkait dana Rp50 miliar yang diduga diterima, Hotman menegaskan bahwa Febrie tidak mengetahui detail transaksi tersebut. “Bukan hanya duit, tapi juga tidak ada keterlibatan dalam kegiatan renovasi rumah atau kafe,” tegasnya.
Febrie juga tidak menyadari bahwa Don Ritto, yang telah menguasai rumah di kawasan Sentul sejak 2022, melakukan renovasi secara fisik. “Karena rumah sudah digunakan oleh Don Ritto, maka Pak Febrie tidak tahu keadaan selengkap itu,” jelas Hotman.
Menyebutkan tentang kafe de’Klan, Hotman menyatakan bahwa bangunan tersebut didirikan di atas lahan sewaan. “Sementara itu, Don Ritto tidak memiliki hubungan apa pun dengan money changer, sehingga tidak ada tindakan penahanan,” imbuhnya.
