Terima Bos Blueray Divonis 2 Tahun Penjara – KPK Ogah Ajukan Banding
John Field dan Dua Terdakwa Lainnya Dinyatakan Bersalah, KPK Tidak Ajukan Banding Terima Bos Blueray Divonis 2 Tahun - Pada 17 Juli 2026, Pengadilan Tipikor
John Field dan Dua Terdakwa Lainnya Dinyatakan Bersalah, KPK Tidak Ajukan Banding
Terima Bos Blueray Divonis 2 Tahun – Pada 17 Juli 2026, Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan hukuman penjara terhadap John Field, pemilik perusahaan Blueray Cargo, serta dua terdakwa lainnya. Majelis hakim menilai tiga pihak tersebut terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan memberikan suap kepada pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Kasus Suap Terkait Importasi Barang
KPK menyatakan menerima putusan pengadilan yang memutuskan hukuman 2 tahun penjara untuk John Field dan 1,5 tahun penjara untuk Deddy Kurniawan serta Andri. Kedua terdakwa terakhir diberikan denda Rp200 juta, dengan alternatif penjara 80 hari. Putusan ini mengakui keputusan hakim berdasarkan fakta persidangan.
“Putusan ini menegaskan bahwa praktik suap, baik dari pihak pemberi maupun penerima, adalah tindakan melanggar hukum yang merusak kredibilitas pemerintahan, memperburuk biaya ekonomi, dan mengganggu prinsip persaingan usaha yang adil,” kata Budi Prasetyo, juru bicara KPK.
Budi menambahkan, hukuman tersebut mencerminkan objektivitas dan independensi majelis hakim dalam menilai kasus korupsi. Ia menekankan bahwa peran oknum pejabat Bea dan Cukai dalam skema suap menjadi dasar utama dalam menentukan putusan.
Kasus ini menunjukkan pentingnya upaya anti-korupsi yang menyasar semua pihak terlibat, termasuk pelaku usaha. Putusan juga berfungsi sebagai pengingat bahwa pemberantasan korupsi memerlukan komitmen bersama dari seluruh elemen masyarakat.
Detil Putusan Pengadilan
Di Pengadilan Tipikor Jakarta, Ketua Majelis Hakim Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori menyatakan John Field, Deddy Kurniawan Sukolo, dan Andri dinyatakan bersalah dalam skema korupsi yang berkelanjutan. Hukuman terhadap John Field mencakup penjara 2 tahun dan denda Rp300 juta. Deddy Kurniawan serta Andri mendapat hukuman 1,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp300 juta kepada terdakwa John Field,” tegas Hakim Brelly.
