Pakar: Penetapan Febrie Adriansyah sebagai Tersangka Tanpa Diperiksa Bertentangan dengan Konstitusi
Adriansyah Sebagai Tersangka Tanpa Pemeriksaan Pakar hukum dari berbagai lembaga pendidikan menyoroti proses penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka
Pakar Keluhkan Penetapan Febrie Adriansyah Sebagai Tersangka Tanpa Pemeriksaan
Pakar hukum dari berbagai lembaga pendidikan menyoroti proses penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka korupsi tanpa melalui pemeriksaan sebelumnya. Tindakan Badan Penyidik KPK tersebut dianggap bertentangan dengan prinsip konstitusional dan asas peradilan yang adil. Menurut para Pakar, prosedur ini berpotensi mengabaikan hak warga negara serta menimbulkan keraguan terhadap transparansi dalam pemeriksaan.
Proses Penetapan Tersangka dan Prinsip Due Process
Profesor Suparji Ahmad dari Universitas Atma Jaya menegaskan bahwa pengangkatan Febrie Adriansyah sebagai tersangka tanpa menjalani pemeriksaan awal melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014. Dalam putusan tersebut, MK menekankan perlindungan hak asasi manusia (HAM) dalam prosedur hukum, termasuk prinsip due process of law. “Jika seseorang diangkat sebagai tersangka tanpa dipanggil dan diperiksa, maka prosedur ini tidak sesuai dengan asas hukum yang diatur dalam KUHAP Baru,” kata Suparji dalam pernyataannya.
“Penetapan status tersangka adalah langkah penting dalam peradilan, tetapi harus didasari bukti yang kuat dan kesempatan untuk memberikan keterangan. Tanpa itu, seseorang berhak merasa dirugikan oleh prosedur yang kurang adil,” tambah Pakar lainnya dalam analisisnya.
KUHAP Baru dan Perlindungan Hak Warga Negara
KUHAP Baru, yang diatur dalam UU No. 20 Tahun 2025, mencakup prinsip-prinsip hukum yang lebih kuat dalam melindungi hak warga negara. Pakar menilai bahwa perubahan status dari saksi ke tersangka harus diperkuat dengan pertimbangan yang cermat, termasuk analisis dari pihak terlibat. “Pemeriksaan saksi adalah bagian dari proses pengambilan kesimpulan, dan hilangnya langkah ini bisa mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap keadilan,” jelas Pakar dalam diskusi hukum terbaru.
Febrie Adriansyah diberikan status tersangka dalam tiga kasus dugaan korupsi, yaitu pengadaan batu bara PLN, PT Asabri, serta PT Krakatau Steel. Aparat hukum diwajibkan untuk memastikan bahwa setiap individu memiliki kesempatan menyampaikan keterangan sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Pakar, ketiadaan pemeriksaan sebelumnya berisiko menyebabkan pengambilan kesimpulan yang tidak akurat, serta mengabaikan prinsip pemeriksaan terbuka dalam proses penyidikan.
Implikasi bagi Proses Peradilan dan Public Trust
Penetapan Febrie Adriansyah tanpa pemeriksaan menjadi sorotan Pakar karena bisa memengaruhi kepercayaan publik terhadap institusi hukum. Sejumlah Pakar menilai bahwa langkah ini mengandung risiko penggunaan kekuasaan penyidik secara sembarangan, sehingga perlu diawasi secara ketat. “Proses peradilan harus menjadi ruang untuk mendengar semua pihak, bukan hanya pihak yang dituduh,” kata Pakar dalam kesempatan berbeda.
Menurut mereka, penggunaan praperadilan bisa menjadi alat untuk menguji keabsahan prosedur ini. Selain itu, Pakar juga menyoroti perlunya transparansi dalam penerapan aturan baru, agar tidak menimbulkan kesan ketergesuran dalam proses hukum. “Dengan memperhatikan asas-asas hukum yang diakui oleh konstitusi, proses penyidikan bisa lebih menjunjung keadilan dan kepastian hukum,” tambah Pakar dalam analisisnya.
Analisis Pakar ini sejalan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, yang menjamin perlindungan hak konstitusional setiap warga negara. Proses hukum yang tidak memenuhi syarat ini bisa mengganggu prinsip negara hukum, terutama dalam konteks penyidikan yang mengharuskan bukti-bukti yang memadai. Pakar berharap KPK dapat memperbaiki prosedur dan menjelaskan alasan penetapan status tersangka tanpa melalui pemeriksaan saksi terlebih dahulu.
