Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
Nasional

Special Plan: Hotman Paris Tak Paham Hukum! Klaim Penetapan Tersangka Febrie Harus Izin Presiden Dikuliti Boyamin

Emily Moore - narakabar.com 3 mins read 5 views

Hotman Paris Tak Paham Hukum! Klaim Special Plan Febrie Harus Izin Presiden Dikuliti Boyamin Special Plan - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia

Special Plan: Hotman Paris Tak Paham Hukum! Klaim Penetapan Tersangka Febrie Harus Izin Presiden Dikuliti Boyamin

Hotman Paris Tak Paham Hukum! Klaim Special Plan Febrie Harus Izin Presiden Dikuliti Boyamin

Special Plan – Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengkritik pernyataan Hotman Paris Hutapea yang menyatakan bahwa penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka harus dilakukan dengan izin Presiden. Menurut Boyamin, klaim ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan membingungkan dalam konteks Special Plan, aturan baru yang mengubah mekanisme pemeriksaan koruptor.

Special Plan dan Kewenangan Penyidik

Boyamin menegaskan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 15 Tahun 2025 menjadi dasar untuk menyatakan bahwa Presiden tidak wajib memberi izin sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka. Dalam hal ini, Special Plan mencabut kewajiban izin presiden, sehingga penyidik dapat langsung melakukan tindakan hukum tanpa melibatkan kekuasaan eksekutif. “Special Plan ini menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan lebih cepat dan efisien, bukan terhambat oleh pengambilan keputusan yang terlalu lambat,” jelas Boyamin.

Menurutnya, keputusan MK ini mengubah struktur pengambilan keputusan dalam proses penyelidikan. Dulu, izin tertulis dari Jaksa Agung adalah syarat wajib, tetapi kini aturan itu dihapus. Boyamin menilai kebijakan ini justru memperkuat independensi lembaga penegak hukum, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung, dalam menindak pelaku korupsi. “Ini adalah langkah yang tepat, karena memungkinkan penegakan hukum lebih berdaya, terutama dalam kasus yang menyangkut pejabat negara,” tambahnya.

Kasus Febrie Adriansyah dan Dampak Special Plan

Febrie Adriansyah, mantan jaksa yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), menjadi contoh nyata penggunaan Special Plan. Boyamin menyoroti bahwa proses penetapan tersangka Febrie dilakukan secara langsung oleh penyidik, tanpa perlu izin dari Presiden. “Special Plan ini memastikan bahwa kasus seperti ini tidak terhambat oleh formalitas yang tidak relevan,” kata Boyamin.

Dalam penyelidikan terhadap Febrie, ditemukan bukti kuat terkait dana ratusan miliar rupiah dan 74 kilogram emas yang diklaim berasal dari kegiatan korupsi. Boyamin menekankan bahwa kebijakan baru ini membantu penegak hukum untuk lebih cepat mengungkap fakta, tanpa mengganggu kewenangan pengambilan keputusan oleh lembaga peradilan. “Special Plan justru memberikan ruang lebih besar kepada jaksa dan penyidik untuk bertindak secara profesional,” ujarnya.

Klaim Hotman Paris bahwa izin presiden diperlukan dalam proses penetapan tersangka, menurut Boyamin, tidak selaras dengan prinsip hukum yang sekarang berlaku. Ia mencontohkan bahwa KPK dan Kejaksaan Agung selama ini mampu menangkap menteri dan pejabat negara lainnya tanpa melibatkan Presiden. “Special Plan juga memperjelas bahwa izin presiden hanya diperlukan dalam kasus khusus, bukan menjadi aturan umum,” jelas Boyamin.

Boyamin menambahkan, dengan adanya Special Plan, proses hukum bisa lebih transparan dan efektif. Hal ini sangat penting dalam menghadapi tuntutan publik terkait korupsi yang kian meningkat. “Presiden Prabowo Subianto seharusnya mendukung ini, karena Special Plan membantu mengurangi birokrasi dan mempercepat penyelesaian kasus,” pungkasnya.

Sebagai informasi tambahan, kebijakan Special Plan ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan kecepatan pemberantasan korupsi. Dengan menghilangkan kewajiban izin presiden, lembaga penegak hukum diharapkan dapat lebih aktif dalam melakukan pemeriksaan terhadap pejabat yang terlibat dalam tindak pidana. Dalam konteks ini, klaim Hotman Paris dianggap sebagai kesalahan pemahaman hukum, karena membingungkan masyarakat dengan aturan yang sudah diubah.

Gabung diskusi