Gerindra Semprot Hotman Paris: Presiden Prabowo Tak Pernah Intervensi Hukum
Gerindra Semprot Hotman Paris: Presiden Prabowo Tak Pernah Intervensi Hukum Klaim Hotman Paris Ditolak oleh Bambang Haryadi Gerindra Semprot Hotman Paris
Gerindra Semprot Hotman Paris: Presiden Prabowo Tak Pernah Intervensi Hukum
Klaim Hotman Paris Ditolak oleh Bambang Haryadi
Gerindra Semprot Hotman Paris – Bambang Haryadi, anggota DPP Partai Gerindra, mengingkari pernyataan Hotman Paris Hutapea yang mengaitkan Presiden Prabowo Subianto dengan tiga kasus korupsi klien Febrie Adriansyah, mantan Jampidsus. Menurutnya, Prabowo selama ini menjunjung tinggi prinsip keadilan dan tidak pernah melibatkan diri dalam urusan hukum.
Ketua Umum Partai Gerindra ini menegaskan bahwa dalam pemerintahan yang dipimpinnya, integritas, transparansi, dan akuntabilitas tetap diprioritaskan. Ia mengimbau para praktisi hukum untuk tetap profesional dan menghindari mempolitisasi nama presiden dalam pembelaan kasus, agar tidak menciptakan kegaduhan di masyarakat.
Pembelaan sebagai Penguatan Integritas
Bambang menyatakan bahwa tindakan Prabowo dalam menjaga sistem hukum adalah bentuk keseriusan dalam pemberantasan korupsi. “Kami menyayangkan pernyataan Hotman Paris yang menghubungkan kasus mantan jampidsus dengan Presiden Prabowo. Itu tidak benar dan bertentangan dengan komitmen beliau terhadap transparansi,” ujarnya, Minggu (19/7/2026).
“Pada setiap kegiatan partai, Pak Prabowo selalu mengingatkan kami agar tak melindungi kader yang berbuat tercela, apalagi korupsi. Buktinya jelas, sejumlah kepala daerah yang terafiliasi dengan Gerindra tetap diproses hukum jika melanggar,” kata Bambang.
Ia menambahkan bahwa narasi Hotman Paris berisiko mengaburkan fokus penegakan hukum. Dalam masa kepemimpinan Prabowo, hukum dijalankan secara mandiri, tanpa bias terhadap level tertentu. Contohnya, internal partai dan lingkaran kekuasaan tetap tunduk pada aturan yang berlaku, bahkan tanpa mendapatkan perlakuan khusus.
Komitmen Hukum ke Level Paling Tinggi
Bambang menyoroti bahwa kebijakan Prabowo dalam memproses kasus bukan hanya berlaku bagi kader bawah, tetapi juga mencakup level kabinet. Hal ini membuktikan bahwa janji “bersih-bersih” birokrasi bukan sekadar retorika, melainkan tindakan nyata yang dijalankan konsisten.
Langkah tersebut bertujuan memastikan setiap individu yang diberi mandat oleh rakyat bertanggung jawab penuh. Dengan menjaga independensi proses hukum, Presiden Prabowo dianggap memperkuat pilar demokrasi serta kepercayaan publik terhadap lembaga yudikatif dan kejaksaan.
Komite hukum juga menyoroti bahwa penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka tanpa melalui pemeriksaan sebelumnya dinilai bertentangan dengan konstitusi. Gerindra menilai hal ini perlu diperiksa ulang agar tidak menimbulkan kesan intervensi yang tidak sah.
