Kasus Pajak di Banjarmasin Belum Selesai – KPK Kembangkan Perkara dengan Sprindik Baru
Kasus Pajak di Banjarmasin Belum Selesai, KPK Perluas Penyelidikan Kasus pajak di Banjarmasin belum selesai, terutama dalam pengembangan penyelidikan oleh
Kasus Pajak di Banjarmasin Belum Selesai, KPK Perluas Penyelidikan
Kasus pajak di Banjarmasin belum selesai, terutama dalam pengembangan penyelidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebagai langkah lanjutan, penyidik KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan umum, menunjukkan bahwa proses investigasi masih berlangsung dan belum mencapai titik akhir. Kasus ini terkait dengan dugaan suap dalam pengurusan restitusi pajak yang mencapai nilai total Rp48,3 miliar, serta menyedot perhatian publik terhadap kinerja lembaga pemerintah di Kalimantan Selatan.
Penyelidikan Masih Berkembang dengan Surat Perintah Baru
Dalam perkembangan terbaru, KPK sedang melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus korupsi di Banjarmasin. Selain mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono, penyidik juga memeriksa pegawai pajak Dian Jaya Demega dan Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti, Venasius Jenarus Genggor. Proses ini berlangsung di Rutan Tahti, Polda Kalimantan Selatan, dan masih dalam tahap penyelidikan awal.
“Surat perintah penyidikan umum telah dikeluarkan, yang menunjukkan bahwa penyelidikan kasus pajak di Banjarmasin masih berjalan,” terang Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (20/7/2026). Ia menambahkan bahwa KPK terus mengkaji bukti-bukti untuk memperkuat penyidikan dan menentukan kemungkinan perluasan perkara.
Kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Februari 2026, yang menangkap oknum pajak dan pihak swasta dalam praktik manipulasi restitusi pajak. PT Buana Karya Bhakti, perusahaan terlibat, mengajukan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tahun pajak 2024 dengan status lebih bayar. Penyidik KPK menemukan indikasi keterlibatan oknum pemerintah dalam mempercepat proses pengembalian dana tersebut.
Proses Penyelidikan Berjalan secara Transparan
Dalam penyelidikan terhadap kasus pajak di Banjarmasin, KPK menegaskan bahwa seluruh proses dijalani dengan transparan dan berdasarkan fakta. Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap berbagai dokumen dan bukti, termasuk laporan keuangan perusahaan serta komunikasi antara oknum pajak dan pihak swasta. Nilai restitusi awal yang tercatat mencapai Rp49,47 miliar, lalu dikoreksi menjadi sekitar Rp48,3 miliar setelah penyelidikan lebih lanjut.
Menurut Budi Prasetyo, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini: Mulyono, Dian Jaya Demega, dan Venasius Jenarus Genggor. Dugaan pelanggaran yang muncul mencakup suap dan gratifikasi kepada oknum pajak untuk memperoleh keuntungan dalam pengurusan restitusi. Meskipun uang restitusi dikembalikan, penyidikan tetap terus berjalan untuk memastikan keadilan dan penerapan hukum secara tegas.
Pengembangan Perkara ke Arah yang Lebih Luas
Kasus pajak di Banjarmasin belum selesai, karena KPK masih terus mengembangkan investigasi ke arah yang lebih luas. Dengan adanya surat perintah penyidikan umum, lembaga anti-korupsi ini berencana menggali lebih dalam tentang keterlibatan pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam skema korupsi tersebut. Hal ini juga bisa memperluas jangkauan sanksi hukum kepada lebih banyak individu atau institusi.
KPK menyoroti bahwa kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana korupsi bisa terjadi dalam sektor pajak, yang merupakan tulang punggung penerimaan negara. Pengembangan perkara selanjutnya akan menentukan apakah terdapat pola korupsi yang berulang di lingkungan KPP Banjarmasin, atau apakah kasus ini hanya bersifat lokal. Penyidik juga mengumpulkan informasi lebih lanjut untuk memastikan tidak ada kelemahan dalam proses pengurusan restitusi yang terjadi.
Dalam pembahasan kasus ini, KPK menegaskan komitmennya untuk menindak tegas semua pihak yang terlibat. Selain itu, lembaga tersebut juga ingin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap transparansi pengelolaan pajak di Kalimantan Selatan. Sebagai bagian dari upaya itu, penyidikan akan terus berjalan hingga semua bukti terkumpul dan semua pihak yang terlibat diberi sanksi sesuai ketentuan hukum.
